Mohon tunggu...
Kamaruddin Azis
Kamaruddin Azis Mohon Tunggu... Konsultan - Profil

Lahir di pesisir Galesong, Kab. Takalar, Sulsel. Blogger. Menyukai perjalanan ke wilayah pesisir dan pulau-pulau. Pernah kerja di Selayar, Luwu, Aceh, Nias. Mengisi blog pribadinya http://www.denun89.wordpress.com Dapat dihubungi di email, daeng.nuntung@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Keterbatasan Kapal Menghambat Distribusi Ikan yang Berlimpah di Anambas

30 September 2017   10:46 Diperbarui: 30 September 2017   18:40 3831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ikan tongkol di Pasar Ikan Tarempa (foto: Kamaruddin Azis)

"Harus ada surat izin pengangkutan ikan dari sini. 'Kan kapal kargo perlu kelayakan, kalau kirim ikan harus pakai SIKPI," kata pria yang mengaku telah menggeluti usaha perikanan sejak 10 tahun lalu ini.

SIKPI yang dimaksudkan Kim adalah Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan dari pelabuhan ke pelabuhan di wilayah Republik Indonesia atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di negara tujuan, seperti Singapura atau Hongkong.

Ikan tongkol di Pasar Ikan Tarempa (foto: Kamaruddin Azis)
Ikan tongkol di Pasar Ikan Tarempa (foto: Kamaruddin Azis)
Karena belum punya kapal sendiri, Kim mengirimnya lewat kargo asal Tarempa namun belakangan ini merasa usahanya penuh kekhawatiran sebab bisa saja terhadang, ketika kapal tak lagi bisa mengangkut ikan sepenuhnya sesuai ketentuan Pemerintah.

Jika Kim Fung tak punya kapal angkut, maka Udin punya kapal angkut asal Pemangkat, Kalimantan Barat.

"Kita ada bos di Kalimantan Barat, kita pakai kapalnya. Hari ini ada 3 ton ikan tongkol yang siap dibawa ke sana," kata pria keturunan Selayar, Sulawesi Selatan ini.

Belum terselesaikan
Ditemui di tempat terpisah, Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Ir, Chatarina E.D Winarsih mengakui bahwa permasalahan perikanan di Tarempa terletak pada ketersediaan kapal pengangkutan ikan.

"Masalah kita belum terselesaikan, pada kapal pengangKut ikan segar. Selama ini banyak pengusaha kita masih sembunyi-sembunyi gitu," katanya.

Menurut Chatarina, selama ini pengusaha ikan menggunakan kapal kargo, kapal besi atau kayu tujuan Tanjung Pinang. Sejak adanya pengaturan baru, beberapa pengusaha merasa ragu-ragu juga, ikan banyak, ekonomis namun ketika hendak dikirim ke pasar, terkendala di perizinan kapal angkut.

Kepala bidang pemberdayaan nelayan, Syamsuherman Amin menambahkan bahwa selama ini urusan pengangkutan ini lancar saja, pengusaha bawa ikan ke Tanjung Pinang, pulangnya, kapal diisi barang kelontong atau apa saja yang menguntungkan.

"Jadi kemarin kita menggesa mereka untuk mengurus perizinan kapal angkut," kata Syamsuherman Amin, Kabid Pemberdayaan Nelayan.

Menurut Syamsu, urusan cargo adalah urusan Kementerian Perhubungan sementara urusan perikanan adalah urusan KKP, harusnya memang ada koordinasi dan kemudahan untuk nelayan dan pengusaha perikanan di Anambas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun