Ketika Indah  menggunakan uang itu, salah satunya disumbangkan beli APD utk tenaga medis. Belakangan pihak bank menyatakan si nasabah harus mengembalikan duit, kalau tidak cash dicicil.
Indah jelas tidak bersedia mengembalikkan. Lalu pihak bank  mempidanakan. Lewat pengacaranya si Indah sebagai nasabah menempuh praperadilan. Sidangnya berlangsung hari Selasa 21 Desember 2021.
Diduga Indah sebagai nasabah yang hanya dijadikan sebagai korban atau sasaran antara oleh "petransfer" uang yang ghaib tetapi diperkirakan dilakukan oleh oknum bank sendiri.
Diduga pula bank mempunyai dana mengendap dari berbagai pihak. Baik dari dana hibah yang tidak bisa dicairkan atas nama bank, harus melalui nasabah, maka Indah dijadikan korbankan dana sudah ditransfer, tinggal diambil dari Indah sebagai nasabah.
*Nur Terbit*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H