Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indah Hari Ini, Tak Seindah Hari Kemarin. Nasib Indah Harini, Nasabah yang Terjebak Permainan Bank

21 Desember 2021   17:43 Diperbarui: 21 Desember 2021   17:48 1049
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : Pixabay

"Paman mengira, petugas bank di Jogjakarta tidak ada hubungan komunikasi dengan petugas bank di Makassar. Apalagi jaraknya jauh. Eh, rupanya mereka tahu kalau Paman sudah mencairkan uang pensiun di bank Makassar, jadi Paman tidak bisa lagi mengambil uangnya," kata Paman.

Ini sebenarnya persoalan perbedaan era dan situasi saja. Era ketika paman berurusan dengan bank, masih sistem manual. Tapi sekarang setelah pensiun, zaman sudah berganti.

Itu zaman dulu alias masih jadoel, ketika kita belum mengenal era digital, dan serba online. Semuanya sudah sistem komputerisasi seperti sekarang ini. Ya contohnya kasus yang dialami Indah Harini.

*****

Indah Harini (selanjutnya Indah) adalah seorang nasabah prioritas di bank plat merah. Dia dilaporkan oleh bank karena telah mendapatkan transfer sejumlah dana ke rekeningnya, menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Saat ini, nasabah tersebut berstatus tersangka berdasarkan ketentuan pasal 85 UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Kejadian bermula, saat Indah ada keperluan mendaftarkan anak sekolah di Edinburgh, United Kingdom (UK) akhirnya Indah membuka rekening tabungan valas GBP, utamanya dimaksudkan untuk memfasialitasi pembayaran biaya hidup dan biaya kuliah anaknya yang menuntut ilmu di Edinburgh, UK, dan aktivitas yang berkaitan lainnya

Selama transaksi di Edinburgh, UK, Indah sempat mengisi formulir tax refund dan beberapa lembar semisal kupon undian yang berjumlah kurang lebih 17 kupon dan dimasukkan ke dropbox yang tersedia, tax refund dan kupon tersebut diminta oleh Indah untuk dikreditkan ke rekening tabungan valas GBP yang ada di bank pemerintah tersebut.

Setelah kembali dan beberapa saat berada di Indonesia, terdapat transfer masuk kepada rekening tabungan Valas GBP milik Indahz yaitu :

* Tanggal 25 November 2019 dalam 3 kali transaksi;
tanggal 10 Desember 2019 terdapat 4 kali transaksi, dan;
* Tanggal 16 Desember 2019 terdapat transfer 2 kali transaksi.

Akibat transfer dana tersebut, Indah dilaporkan kepada polisi oleh pihak bank. Dianggap telah melakukan tindak pidana 85 UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun