Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indah Hari Ini, Tak Seindah Hari Kemarin. Nasib Indah Harini, Nasabah yang Terjebak Permainan Bank

21 Desember 2021   17:43 Diperbarui: 21 Desember 2021   17:48 1049
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : Pixabay

"Klien Kami telah memiliki itikad baik yakni pada tanggal tanggal 3 Desember 2019 telah mendatangani kantor bank untuk menanyakan perihal transfer atau dana masuk yang terdapat keterangan invalid credit Account Currency, selanjutnya, customer service membuat laporan ke Divisi Pelayanan dan kemudian memberikan Trouble tiket dengan Nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan," terang Henry Kusuma, advokat yang mendampingi perkara Indah dalam rilisnya, Jum'at 17 Desember 2021.

Dalam kasus ini, Henry menilai pihak bank bukanlah pengirim (sender) melainkan hanya meneruskan dana kepada kliennya. Dana yang masuk menurut Henry diduga kuat berasal dari tax refund dan beberapa kupon undian dimana kliennya telah melakukan klarifikasi atau menanyakan atau cross-check kepada pihak bank terkait dana masuk yang terdapat keterangan invalid credit Account Currency.

"Bank telah memberikan jawaban atau mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer (sebagaimana penjelasan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana), lalu kenapa sekarang klien kami dilaporkan ke polisi dan berstatus tersangka ?" keluh Henry.

Masih menurut Henry, tidak adanya komplain atau klaim atau keberatan dari pihak bank dalam batas waktu yang wajar yang telah diatur didalam Peraturan Perundang-Undangan, menjadi bukti bahwa kliennya dalam perkara ini tidak bersalah.

*****

Nah, apa yang dilakukan oleh bank plat merah di atas, sangat bertolak belakang apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak bank, terutama bank pemerintah.

Nasabah adalah seorang atau badan usaha maupun lembaga yang mempunyai rekening simpanan dan pinjaman. Selain itu, nasabah juga melakukan transaksi lainnya, baik transaksi online maupun offline.

Adapun pengertian nasabah menurut para ahli, Kasmir: "Nasabah merupakan konsumen yang membeli atau menggunakan produk yang dijual atau ditawarkan oleh bank.

Menurut Tjiptono pengertian nasabah adalah "Setiap orang yang membeli dan menggunakan produk atau jasa perusahaan".

Coba kita kembali ke awal tahun 2008. Ketika itu Ibu Negara Ani Yudhoyono (almarhumah) mencanangkan Tahun Edukasi Masyarakat di Bidang Perbankan dengan tema "Ayo Ke Bank".

Rupanya, sekian puluh tahun perbankan eksis, belum cukup mencerahkan masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat masih belum "bank-minded" seperti kakek-nenek dan paman saya di kampung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun