Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Notaris dan Karyawannya Jadi Saksi Perkara "Pembegalan" Perusahaan PMA

30 Juni 2021   14:06 Diperbarui: 30 Juni 2021   14:27 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara "pembegalan" Perusahaan PMA di PN Jakarta Utara, kini memasuki babak baru. Setelah penahanan terdakwa ditangguhkan oleh majelis hakim, giliran jaksa mengajukan notaris dan karyawannya sebagai saksi yang membuat akta hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menggelar sidang, Selasa (29/06), dipimpin Dodong Iman Rusnadi, SH, MH (ketua), anggota Riyanto Adam Ponto, Agus Darwanta dan panitera pengganti (PP) Budiawan. Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH, terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukum diketuai Farida SH.

Subhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, notaris yang diajukan sebagai saksi adalah Notaris Mia R. Setianingaih, SH, M.Kn bersama karyawannya Juwita Kurniati terkait pembuatan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2021.

Kedua akta tersebut, menurut Jaksa, adalah akta pernyataan keputusan rapat PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah tempat para terdakwa bekerja, sebagai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) perusahaan yang dibuat saksi Juwita Kurniati atas perintah bosnya Notaris Mia R. Setianingaih.

Adapun pembuatan akta nomor 4 dan 11 dari notaris itu, atas permohonan tiga terdakwa Ren Ling (RL), Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM), dengan membawa/menyerahkan dokumen berupa KTP, NPWP dan dokumen yang berkaitan dengan PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited.

Atas pertanyaan JPU Subhan SH, saksi Notaris Mia R. Setianingsih mengakui kalau akta No. 4 yang dibuatnya adalah berisi perubahan susunan direksi. Akte tersebut dibuat draftnya oleh karyawatinya, Juwita Kurniati, yang juga pada sidang ini didengar keterangannya.

"Kalau ada nama yang belum masuk,  mungkin karena ada yang terlewatkan karena yang masukkan adalah karyawan saya. Kalau ada perubahan direksi, seharusnya dicantumkan," kata saksi, sambil mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah ada unsur kesengajaan.

Sedang saksi Juwita Kurniati mengatakan, sebagai karyawati dari kantor Notaris Mia R. Setianingsih dirinya hanya bertugas mengetik draft akta untuk membantu sesuai perintah bosnya yang notaris. Saya mengetik draft akta No.4, diakui tidak ada data dari terdakwa.

"Kami dapat datanya dari kantor AHU Kemenkumham. Yang ada hanya nomor dan tanggalnya saja. Para terdakwa sebagai penghadap, hadir semua di kantor notaris. Waktu RUPS perusahaan, saya hadir bersama ibu Notaris Mia," kata saksi

Bagaimana susunan perubahan kepengurusan perusahaan di akta tersebut, tanya Majelis Hakim, saksi mengaku sudah lupa susunan Direksi. Tapi diakui ada dokumentasi dari hasil rapat RUPS tersebut. Saksi juga mengaku kalau semua yang dilakukannya atas atas perintah bosnya, notaris Mia.

Berkali-kali majelis hakim memperingati kedua saksi yang selalu mengatakan "lupa" setiap ditanya. Begitu juga tim kuasa hukum terdakwa,  ditegur oleh majelis hakim karena pertanyaannya bernada memaksa kepada saksi.

"Pertanyaan kuasa hukum tidak menyangkut yuridis. Jadi ganti pertanyaannya, tidak boleh pertanyaan yang terkait dengan perasaan," kata hakim.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa sudah menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus "pembegalan" perusahaan PMA dengan cara memalsukan akta dan dokumen perusahaan.

Antara lain saksi dari Komisaris PT. BCMG Tani Berkah yakni Rasyad Chasan, Yus Sudaryanto (kesaksian langsung secara off line di persidangan), Tukiman Kijah (kesaksian secara on line karena ditahan dalam perkara lain).

Modus "Pembegalan" Perusahaan PMA

Menurut dakwaan JPU, Ren Ling (RL) bersama Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM) melakukan pemalsuan dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik perusahaan. Berita DI SINI

Caranya, bertiga mereka mendirikan  perusahaan PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah pada 2009 melalui notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan galena, beralamat di Rukan Exclusive Blok G No. 68 Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara.

Susunan perseroan yaitu pemegang saham Ren Ling (RL), KUD Tani Berkah, Direktur Utama Soerya Salim, Direktur Ren Ling, Ace Surya Gunawan, Komisaris Utama Nuryanti, Komisaris Machroji.

Sesuai dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan Chen Tian Hua dengan Ren Ling -- yang dilegalisir dengan nomor : 84/Leg/VII/2010 pada tanggal 30 Juki 2010 pada Notaris Christine Sabaria Sinaga -- modal yang disetor untuk pembelian 490 lembar saham tersebut berasal dari Chen Tian Hua.

Menurut dakwaan jaksa, PT. BCMG beberapa kali mengalami perubahan dalam susunan pengurusan dewan direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham.

Perubahan terakhir dituangkan dalam akta nomor 33 tanggal 11 Januari 2017 dibuat Notaris Humberg Lie SH dengan susunan Dewan Komisaris sebagai berikut :

Komisaris Utama : Chen Tian Hua, Komisaris : Yudhi Rama Putra, Rasyad Chasan, Direktur Utama : Ren Ling, Direktur : Ace Surya Gunawan, Tukiman Kijah. Sedang pemegang saham : Multi Asia Limited, PT Tambang Sejahtera, Ren Ling, KUD Tani Berkah.

Ren Ling yang telah diberhentikan sebagai Dirut PT BCMG itu, malah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) 5 April 2019, mengangkat Sumuang Manulang sebagai Dirut sekaligus memberhentikan Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama, Yudhi Ramaputra selaku Komisaris.

Berdasarkan permohonan lisan Phoa Hermanto Sundjojo selaku pemegang saham di PT Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited, kemudian diserahkan kepada Sumuang Manulang untuk mengadakan RUPS LB.

Padahal sesuai anggaran dasar perusahaan Multiwin Asia Limited, setiap kali mengambil keputusan apapun harus melalui rapat keputusan Dewan Direksi perusahaan Multiwin Asia Limited.

Agar bisa mewakili perusahaan, dalam kondisi dewan direksi Multiwin Asia Limited tidak tahu apapun, Phoa Hermanto Sundjojo secara pribadi mewakili Multiwin Asia Limited untuk menghadiri RUPS LB perusahaan BCMG Tani Berkah. Ini secara sadar dan sengaja merubah informasi untuk mencapai tujuan menggelapkan aset perusahaan.

Pada 20 Agustus 2019, Ren Ling bersama Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang kembali menggelar RUPS LB dengan memberhentikan Rasyad Chasan selaku Komisaris. Susunan baru Dewan Komisaris ini, Ren Ling duduk sebagai Komisaris bersama Phoa Hermanto Sundjojo.

Akibat perbuatan Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang "membegal" perusahaan ini, pemegang saham mayoritas Chen Tian Hua tidak lagi menjadi Komisaris PT BCMG Tani Berkah dan kehilangan hak pengelolaan eksplorasi tambang. Kerugian materi sebesar Rp100 milyar.

"Perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) yakni penjara 7 tahun (pasal 266) dan 6 tahun (pasal 263)," kata JPU dalam dakwaannya.

Terdakwa Tidak Ditahan

PN Jakarta Utara menyidangkan perkara ini secara "off line".  Terdakwa  Ren Ling (RL), Phoa Hermanto Sundjojo (PHS), Sumuang Manulang (SM) -- masing-masing dalam berkas perkara terpisah/spilitzing -- tetap hadir karena tidak ditahan. Berita terkait DI SINI

Mereka sudah ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim, melalui permohonan yang diajukan tim kuasa hukum diketuai Farida SH. Pertimbangan majelis hakim, ada jaminan dari kuasa hukum bahwa kliennya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Pihak kuasa hukum terdakwa, membenarkan kliennya tidak lagi ditahan. Salah satu alasan penangguhan, karena terdakwa menderita sakit jantung. "Sebagai pengacaranya, khawatir juga melihat klien kami dalam keadaan sakit," kata pengacara terdakwa yang ditemui di PN Jakarta Utara.

Subhan, Jaksa Penuntut Umum yang ditemui usai sidang, juga membenarkan kalau terdakwa tidak ditahan. "Seingat saya, penangguhan penahanan terdakwa sejak awal persidangan," kata Subhan.

Terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo, Sumuang Manulang ditahan di Rutan (rumah tahanan) Penyidik : 10 - 29 Maret 2021 dan JPU/Jaksa Penuntut Umum : 25 Maret s/d perkara terdakwa dilimpahkan ke pengadilan (*)


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun