Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Notaris dan Karyawannya Jadi Saksi Perkara "Pembegalan" Perusahaan PMA

30 Juni 2021   14:06 Diperbarui: 30 Juni 2021   14:27 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Pertanyaan kuasa hukum tidak menyangkut yuridis. Jadi ganti pertanyaannya, tidak boleh pertanyaan yang terkait dengan perasaan," kata hakim.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa sudah menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus "pembegalan" perusahaan PMA dengan cara memalsukan akta dan dokumen perusahaan.

Antara lain saksi dari Komisaris PT. BCMG Tani Berkah yakni Rasyad Chasan, Yus Sudaryanto (kesaksian langsung secara off line di persidangan), Tukiman Kijah (kesaksian secara on line karena ditahan dalam perkara lain).

Modus "Pembegalan" Perusahaan PMA

Menurut dakwaan JPU, Ren Ling (RL) bersama Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM) melakukan pemalsuan dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik perusahaan. Berita DI SINI

Caranya, bertiga mereka mendirikan  perusahaan PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah pada 2009 melalui notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan galena, beralamat di Rukan Exclusive Blok G No. 68 Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara.

Susunan perseroan yaitu pemegang saham Ren Ling (RL), KUD Tani Berkah, Direktur Utama Soerya Salim, Direktur Ren Ling, Ace Surya Gunawan, Komisaris Utama Nuryanti, Komisaris Machroji.

Sesuai dengan perjanjian kerjasama yang dilakukan Chen Tian Hua dengan Ren Ling -- yang dilegalisir dengan nomor : 84/Leg/VII/2010 pada tanggal 30 Juki 2010 pada Notaris Christine Sabaria Sinaga -- modal yang disetor untuk pembelian 490 lembar saham tersebut berasal dari Chen Tian Hua.

Menurut dakwaan jaksa, PT. BCMG beberapa kali mengalami perubahan dalam susunan pengurusan dewan direksi, dewan komisaris maupun pemegang saham.

Perubahan terakhir dituangkan dalam akta nomor 33 tanggal 11 Januari 2017 dibuat Notaris Humberg Lie SH dengan susunan Dewan Komisaris sebagai berikut :

Komisaris Utama : Chen Tian Hua, Komisaris : Yudhi Rama Putra, Rasyad Chasan, Direktur Utama : Ren Ling, Direktur : Ace Surya Gunawan, Tukiman Kijah. Sedang pemegang saham : Multi Asia Limited, PT Tambang Sejahtera, Ren Ling, KUD Tani Berkah.

Ren Ling yang telah diberhentikan sebagai Dirut PT BCMG itu, malah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) 5 April 2019, mengangkat Sumuang Manulang sebagai Dirut sekaligus memberhentikan Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama, Yudhi Ramaputra selaku Komisaris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun