Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Notaris dan Karyawannya Jadi Saksi Perkara "Pembegalan" Perusahaan PMA

30 Juni 2021   14:06 Diperbarui: 30 Juni 2021   14:27 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan permohonan lisan Phoa Hermanto Sundjojo selaku pemegang saham di PT Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited, kemudian diserahkan kepada Sumuang Manulang untuk mengadakan RUPS LB.

Padahal sesuai anggaran dasar perusahaan Multiwin Asia Limited, setiap kali mengambil keputusan apapun harus melalui rapat keputusan Dewan Direksi perusahaan Multiwin Asia Limited.

Agar bisa mewakili perusahaan, dalam kondisi dewan direksi Multiwin Asia Limited tidak tahu apapun, Phoa Hermanto Sundjojo secara pribadi mewakili Multiwin Asia Limited untuk menghadiri RUPS LB perusahaan BCMG Tani Berkah. Ini secara sadar dan sengaja merubah informasi untuk mencapai tujuan menggelapkan aset perusahaan.

Pada 20 Agustus 2019, Ren Ling bersama Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang kembali menggelar RUPS LB dengan memberhentikan Rasyad Chasan selaku Komisaris. Susunan baru Dewan Komisaris ini, Ren Ling duduk sebagai Komisaris bersama Phoa Hermanto Sundjojo.

Akibat perbuatan Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo dan Sumuang Manulang "membegal" perusahaan ini, pemegang saham mayoritas Chen Tian Hua tidak lagi menjadi Komisaris PT BCMG Tani Berkah dan kehilangan hak pengelolaan eksplorasi tambang. Kerugian materi sebesar Rp100 milyar.

"Perbuatan ketiga terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) yakni penjara 7 tahun (pasal 266) dan 6 tahun (pasal 263)," kata JPU dalam dakwaannya.

Terdakwa Tidak Ditahan

PN Jakarta Utara menyidangkan perkara ini secara "off line".  Terdakwa  Ren Ling (RL), Phoa Hermanto Sundjojo (PHS), Sumuang Manulang (SM) -- masing-masing dalam berkas perkara terpisah/spilitzing -- tetap hadir karena tidak ditahan. Berita terkait DI SINI

Mereka sudah ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim, melalui permohonan yang diajukan tim kuasa hukum diketuai Farida SH. Pertimbangan majelis hakim, ada jaminan dari kuasa hukum bahwa kliennya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Pihak kuasa hukum terdakwa, membenarkan kliennya tidak lagi ditahan. Salah satu alasan penangguhan, karena terdakwa menderita sakit jantung. "Sebagai pengacaranya, khawatir juga melihat klien kami dalam keadaan sakit," kata pengacara terdakwa yang ditemui di PN Jakarta Utara.

Subhan, Jaksa Penuntut Umum yang ditemui usai sidang, juga membenarkan kalau terdakwa tidak ditahan. "Seingat saya, penangguhan penahanan terdakwa sejak awal persidangan," kata Subhan.

Terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjojo, Sumuang Manulang ditahan di Rutan (rumah tahanan) Penyidik : 10 - 29 Maret 2021 dan JPU/Jaksa Penuntut Umum : 25 Maret s/d perkara terdakwa dilimpahkan ke pengadilan (*)


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun