Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Notaris dan Karyawannya Jadi Saksi Perkara "Pembegalan" Perusahaan PMA

30 Juni 2021   14:06 Diperbarui: 30 Juni 2021   14:27 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara "pembegalan" Perusahaan PMA di PN Jakarta Utara, kini memasuki babak baru. Setelah penahanan terdakwa ditangguhkan oleh majelis hakim, giliran jaksa mengajukan notaris dan karyawannya sebagai saksi yang membuat akta hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menggelar sidang, Selasa (29/06), dipimpin Dodong Iman Rusnadi, SH, MH (ketua), anggota Riyanto Adam Ponto, Agus Darwanta dan panitera pengganti (PP) Budiawan. Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH, terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukum diketuai Farida SH.

Subhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, notaris yang diajukan sebagai saksi adalah Notaris Mia R. Setianingaih, SH, M.Kn bersama karyawannya Juwita Kurniati terkait pembuatan Akta Nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2021.

Kedua akta tersebut, menurut Jaksa, adalah akta pernyataan keputusan rapat PT. Bintang Cinda Mineral Grup (PT. BCMG) Tani Berkah tempat para terdakwa bekerja, sebagai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) perusahaan yang dibuat saksi Juwita Kurniati atas perintah bosnya Notaris Mia R. Setianingaih.

Adapun pembuatan akta nomor 4 dan 11 dari notaris itu, atas permohonan tiga terdakwa Ren Ling (RL), Phoa Hermanto Sundjojo (PHS) dan Sumuang Manulang (SM), dengan membawa/menyerahkan dokumen berupa KTP, NPWP dan dokumen yang berkaitan dengan PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited.

Atas pertanyaan JPU Subhan SH, saksi Notaris Mia R. Setianingsih mengakui kalau akta No. 4 yang dibuatnya adalah berisi perubahan susunan direksi. Akte tersebut dibuat draftnya oleh karyawatinya, Juwita Kurniati, yang juga pada sidang ini didengar keterangannya.

"Kalau ada nama yang belum masuk,  mungkin karena ada yang terlewatkan karena yang masukkan adalah karyawan saya. Kalau ada perubahan direksi, seharusnya dicantumkan," kata saksi, sambil mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah ada unsur kesengajaan.

Sedang saksi Juwita Kurniati mengatakan, sebagai karyawati dari kantor Notaris Mia R. Setianingsih dirinya hanya bertugas mengetik draft akta untuk membantu sesuai perintah bosnya yang notaris. Saya mengetik draft akta No.4, diakui tidak ada data dari terdakwa.

"Kami dapat datanya dari kantor AHU Kemenkumham. Yang ada hanya nomor dan tanggalnya saja. Para terdakwa sebagai penghadap, hadir semua di kantor notaris. Waktu RUPS perusahaan, saya hadir bersama ibu Notaris Mia," kata saksi

Bagaimana susunan perubahan kepengurusan perusahaan di akta tersebut, tanya Majelis Hakim, saksi mengaku sudah lupa susunan Direksi. Tapi diakui ada dokumentasi dari hasil rapat RUPS tersebut. Saksi juga mengaku kalau semua yang dilakukannya atas atas perintah bosnya, notaris Mia.

Berkali-kali majelis hakim memperingati kedua saksi yang selalu mengatakan "lupa" setiap ditanya. Begitu juga tim kuasa hukum terdakwa,  ditegur oleh majelis hakim karena pertanyaannya bernada memaksa kepada saksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun