3. “Keputusan Perusahaan” berarti keputusan yang dibuat oleh PERUSAHAAN secara tertulis sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Kerja ini dan pelaksanaan dari Peraturan Perusahaan;
4. “Masa Percobaan” berarti masa percobaan kerja bagi PEKERJA selama 3 (tiga) bulan pertama sejak ditandatanganinya perjanjian ini;
Pasal 2
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu
PERUSAHAAN dengan ini sepakat untuk mempekerjakan KARYAWAN dan KARYAWAN dengan ini sepakat untuk bekerja bagi PERUSAHAAN berdasarkan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (selanjutnya diebut “Perjanjian Kerja”).
Pasal 3
Hak dan Kewajiban PERUSAHAAN
(1) Hak PERUSAHAAN
a. PERUSAHAAN berhak untuk menerima hasil pelaksanaan pekerjaan dari KARYAWAN dengan Ruang Lingkup Pekerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 7 Perjanjian Kerja ini;
b. PERUSAHAAN berhak untuk membuat Keputusan Perusahaan dalam rangka melaksanakan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja ini;
c. PERUSAHAAN berhak untuk melakukan penempatan, pemindahan dan evaluasi KARYAWAN dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan;