Mohon tunggu...
Taufik Bagus Solihin
Taufik Bagus Solihin Mohon Tunggu... Jurnalis - 10221244

Penulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Efektivitas Pelaksanaan SKK PBB-P2 dalam Mwningkatkan Pendapatan Pajak

11 September 2024   15:00 Diperbarui: 11 September 2024   15:05 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 69 Tahun 2016, piutang pajak adalah hak yang dimiliki pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain, termasuk Wajib Pajak, dan piutang ini timbul ketika negara atau daerah memiliki hak untuk menagihnya. Piutang pajak dikelompokkan menjadi empat kualitas berdasarkan regulasi yang berlaku di Kabupaten Bandung, yaitu sebagai berikut:

  • Kualitas Piutang Lancar: Piutang dengan kriteria umur kurang dari satu tahun,Wajib Pajak yang kooperatif, Wajib Pajak likuid, dan tidak ada keberatan atau banding dari Wajib Pajak.
  • Kualitas Piutang Kurang Lancar: Piutang dengan kriteria umur antara satu hingga tiga tahun, Wajib Pajak kurang kooperatif, Wajib Pajak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan, atau Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding.
  • Kualitas Piutang Diragukan: Piutang dengan kriteria umur lebih dari tiga hingga lima tahun, Wajib Pajak tidak kooperatif, Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, atau Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
  • Kualitas Piutang Macet: Piutang dengan kriteria umur lebih dari lima tahun, Wajib Pajak tidak dapat ditemukan, Wajib Pajak bangkrut atau meninggal dunia, atau Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure).
  • Penggolongan dapat dibedakan berdasarkan cara pemungutan pajak, yakni pemungutan sendiri oleh Wajib Pajak (self-assessment) atau pemungutan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah (official assessment).

Penyisihan dan penghapusan piutang pajak tidak tertagih

Penyisihan piutang tidak tertagih merupakan perkiraan nilai piutang yang kemungkinan tidak akan dapat diterima pembayarannya di masa yang akan datang, baik dari individu, perusahaan, maupun entitas lainnya. Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 69 Tahun 2016, penetapan besaran penyisihan piutang tidak tertagih untuk pajak diatur sebagai berikut :

a. Untuk piutang dengan kualitas lancar, besarnya adalah sebesar 5% (lima persen);

b. Piutang dengan kualitas kurang lancar, sebesar 10% (sepuluh persen) dari piutang setelah dikurangi nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);

c. Piutang dengan kualitas diragukan, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan

d. Untuk piutang dengan kualitas macet, besarnya adalah 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).

2.2  Pengertian Efektivitas  

Pada dasarnya pengertian efektivitas yang umum menunjukkan pada tahap tercapainya hasil dalam sebuah organisasi. Efektivitas merupakan suatu konsep yang sangat penting dalam teori organisasi, karena konsep efektivitas mampu memberikan  gambaran tentang keberhasilan suatu organisasi dalam pencapaian tujuannya. Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang tekah ditetapkan. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Menurut Steers dalam (Sutrisno.E:2020:123) mengatakan efektivitas hanya dikaitkan dengan tujuan organisasi, yaitu laba yang cenderung mengabaikan aspek terpenting dari keseluruhan prosesnya, yaitu sumber daya manusia. Sondang P. Siagian (2001:24) yang berpendapat efektivitas adalah pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar di tetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah barang atas jasa kegiatan yang dijalankannya. Selain itu Siswanto (2021:57) berpendapat bahwa efektivitas berarti menjalankan tugas yang benar dan kemampuan untuk memilih sasaran yang tepat. Selain itu Sedarmayanti (2019:59) mengemukakan bahwa efektivitas merupakan suatu ukuran yang memberikan gambaran seberapa jauh target dapat dicapai.

Pengertian efektivitas ini lebih berorientasi pada keluaran sedangkan masalah penggunaan masukan kurang menjadi perhatian utama. Apabila efisiensi dikaitkan dengan efektivitas maka walaupun terjadi peningkatan efektivitas belum tentu efisiensi meningkat. Selanjutnya Sumaryadi (2019:105) mendefenisikan efektivitas merupakan seberapa baik pekerjaan itu dilakukan, sejauh mana seseorang menghasilkan keluaran sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan yang direncanakan, dapat dikatakan efektif tanpa meperhatikan waktu, tenaga dan lainnya. Kemudian Darma (2018:355) mengatakan Efektivitas merupakan banyaknya cara pengukuran yang dapat digunakan seperti penghematan, kesalahan, dan sebagiannya tetapi hampir semua cara pengukuran itu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Kuantitas yaitu jumlah yang harus diselesaikan dan dicapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun