Mohon tunggu...
Taufik Bagus Solihin
Taufik Bagus Solihin Mohon Tunggu... Jurnalis - 10221244

Penulis Artikel

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Efektivitas Pelaksanaan SKK PBB-P2 dalam Mwningkatkan Pendapatan Pajak

11 September 2024   15:00 Diperbarui: 11 September 2024   15:05 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tinjauan Teori

Pengertian Pajak

Pajak adalah kontribusi finansial yang wajib dibayarkan oleh warga negara kepada kas negara sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tanpa adanya pemberian layanan langsung sebagai imbalan, dan dana tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam rangka pelayanan publik. (Mardiasmo, 2019:1). Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kewajiban kontribusi yang harus dipenuhi oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tanpa menerima imbalan langsung, dan dana tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan publik sebesar-besarnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran yang harus dibayarkan kepada negara tanpa imbalan langsung, dan dana yang terkumpul digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai layanan publik.

Fungsi Pajak

Pajak memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan bagi negara, yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan fungsi ekonomi pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mardiasmo (2019:1) mengidentifikasi dua fungsi utama dari pajak, yaitu:

a. Fungsi Fiskal Pajak berperan sebagai sumber dana yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai kegiatan dan pengeluaran yang diperlukan.

b. Fungsi Regulasi (Pengaturan) Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam aspek sosial dan ekonomi.

Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai sumber pendapatan negara dan sebagai alat pengaturan kebijakan sosial dan ekonomi pemerintah. Selain fungsi utama sebagai sumber pendapatan dan alat pengaturan kebijakan pemerintah, pajak juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi. Pajak dapat digunakan oleh pemerintah sebagai instrumen untuk mengendalikan inflasi, mengatur distribusi pendapatan, dan merespon perubahan ekonomi global. Oleh karena itu, pajak bukan hanya sebagai cara untuk membiayai pengeluaran pemerintah, tetapi juga sebagai alat yang digunakan dalam upaya mencapai tujuan-tujuan ekonomi dan sosial yang lebih luas.

Jenis--Jenis Pajak 

Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun