Tinjauan Teori
Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi finansial yang wajib dibayarkan oleh warga negara kepada kas negara sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tanpa adanya pemberian layanan langsung sebagai imbalan, dan dana tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam rangka pelayanan publik. (Mardiasmo, 2019:1). Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kewajiban kontribusi yang harus dipenuhi oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tanpa menerima imbalan langsung, dan dana tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan publik sebesar-besarnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran yang harus dibayarkan kepada negara tanpa imbalan langsung, dan dana yang terkumpul digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai layanan publik.
Fungsi Pajak
Pajak memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan bagi negara, yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan fungsi ekonomi pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mardiasmo (2019:1) mengidentifikasi dua fungsi utama dari pajak, yaitu:
a. Fungsi Fiskal Pajak berperan sebagai sumber dana yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai kegiatan dan pengeluaran yang diperlukan.
b. Fungsi Regulasi (Pengaturan) Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam aspek sosial dan ekonomi.
Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai sumber pendapatan negara dan sebagai alat pengaturan kebijakan sosial dan ekonomi pemerintah. Selain fungsi utama sebagai sumber pendapatan dan alat pengaturan kebijakan pemerintah, pajak juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi. Pajak dapat digunakan oleh pemerintah sebagai instrumen untuk mengendalikan inflasi, mengatur distribusi pendapatan, dan merespon perubahan ekonomi global. Oleh karena itu, pajak bukan hanya sebagai cara untuk membiayai pengeluaran pemerintah, tetapi juga sebagai alat yang digunakan dalam upaya mencapai tujuan-tujuan ekonomi dan sosial yang lebih luas.
Jenis--Jenis PajakÂ
Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Pajak PusatÂ
Pajak pusat Menurut Siti Resmi dalam buku Perpajakan Teori dan Kasus (2018:1) Menyatakan bahwa: Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Pajak pusat terdiri atas:
1. Pajak Penghasilan (PPh) PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
3. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
- Bea Meterai Bea
- Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota
pajak pusat adalah adalah pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat yaitu oleh Departemen Keuangan melalui dirjen pajak yang diantaranya diantaranya (PPh, PPn, PPnBm, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3), dan bea materai ) dan hasilnya digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya.
Pajak Daerah
Pajak Daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (KUPD), adalah kewajiban kontribusi yang harus dipenuhi oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan tanpa menerima imbalan langsung yang setara dan dana yang terkumpul digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembangunan daerah. Sedangkan Mardiasmo (2009:12). Menerangkan bahwa Pajak daerah sebagai iuran wajib yang dikenakan kepada individu atau badan usaha oleh pemerintah daerah. Iuran ini dilakukan tanpa imbalan langsung yang setara, dapat dipaksakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 2, pajak daerah dibagi menjadi dua jenis, tergantung pada tingkat pemerintahan, yaitu sebagai berikut:
1. Pajak provinsi, yang meliputi:
- Pajak kendaraan bermotor.
- Bea balik nama kendaraan bermotor.
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
- Pajak air permukaan.
- Pajak rokok.
2. Pajak kabupaten/kota, yang mencakup:
- Pajak hotel.
- Pajak restoran.
- Pajak hiburan.
- Pajak reklame.
- Pajak penerangan jalan
- Pajak mineral bukan logam dan batuan.
- Pajak parkir.
- Pajak air tanah.
- Pajak sarang burung walet.
- Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
- Pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan.Â
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Menurut Pasal 1 Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Bandung, PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan pada bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan tertentu, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mengacu pada dua definisi penting. Bumi merujuk pada permukaan tanah, perairan pedalaman, dan wilayah laut Kabupaten Bandung, sementara bangunan adalah konstruksi teknis yang tetap berada di tanah, perairan pedalaman, atau laut. Objek pajak utamanya adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan, kecuali dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak PBB-P2 adalah individu atau badan yang memiliki hak nyata atas bumi dan/atau mendapatkan manfaat dari bumi, serta yang memiliki, menguasai, atau mendapatkan manfaat dari bangunan. Mereka yang memenuhi syarat ini menjadi wajib pajak dan berkewajiban untuk membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Syarat Pemungutan Pajak
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemungutan pajak agar tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan. Seperti yang diungkapkan oleh Mardiasmo (2019:2), kelima persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
Prinsip Keadilan Pemungutan pajak harus dilakukan dengan prinsip keadilan. Ini berarti bahwa undang-undang yang mengatur pajak harus menerapkan pemungutan secara merata dan sesuai dengan kemampuan masing-masing wajib pajak. Selain itu, dalam pelaksanaannya, wajib pajak juga harus memiliki hak untuk mengajukan keberatan, meminta penundaan pembayaran, dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak. Landasan Hukum yang Kuat Pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang yang kuat. Di Indonesia, undang-undang pajak merujuk pada UUD 1945, yang memberikan dasar hukum yang kokoh untuk memastikan keadilan baik bagi negara maupun warganya.
Tidak Mengganggu Stabilitas Ekonomi Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan perdagangan, sehingga tidak merugikan stabilitas perekonomian masyarakat. Efisiensi Keuangan Sesuai dengan fungsi anggaran, biaya pemungutan pajak harus efisien, artinya biaya yang dikeluarkan untuk proses pemungutan pajak seharusnya lebih rendah daripada jumlah pajak yang berhasil dipungut. Sederhana dalam Sistem Pemungutan Sistem pemungutan pajak harus dirancang secara sederhana. Hal ini akan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya"
Pengelompokan Pajak
Pengelompokan pajak dilakukan berdasarkan tiga kriteria utama, yaitu golongan, sifat, dan lembaga pemungutnya, seperti yang dijelaskan oleh Mardiasmo (2019:5) sebagai berikut:
- Berdasarkan golongannya, pajak dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni pajak langsung yang harus ditanggung secara pribadi oleh wajib pajak tanpa bisa diberikan kepada orang lain, dan pajak tidak langsung yang pada akhirnya dapat dialihkan atau diberikan kepada pihak lain.
- Berdasarkan sifatnya, pajak dapat terbagi menjadi pajak subjektif, yang bergantung pada kondisi atau keadaan wajib pajak, dan pajak objektif, yang berdasarkan pada karakteristik objek pajak tanpa mempertimbangkan situasi pribadi wajib pajak.
- Berdasarkan lembaga pemungutnya, terdapat pajak pusat, yang dikumpulkan oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk kebutuhan negara, serta pajak daerah, yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk mendukung keuangan daerah".
- Sistem pemungutan pajak
Pemungutan pajak adalah salah satu aspek penting dalam sistem perpajakanyang harus diperhatikan dengan cermat. Sistem pemungutan pajak, menurut Mardiasmo (2019:7), dapat dibagi menjadi tiga jenis yang perlu diperhatikan :
- a. Sistem Penilaian Resmi (Official Assessment System). Sistem ini memberikan kewenangan kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Ciri-cirinya adalah pemerintah memiliki wewenang penuh dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan, wajib pajak bersifat pasif dalam proses ini, dan utang pajak resmi terjadi setelah fiskus mengeluarkansurat ketetapan pajak.
- b. Sistem Penilaian Diri (Self Assessment System). Sistem ini memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan. Ciri-cirinya adalah wewenang menentukan besarnya pajak terletak pada wajib pajak, yang aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang. Fiskus hanya berperan sebagai pengawas tanpa campur tangan dalam penentuan jumlah pajak.
- c. Sistem Penahanan (Withholding System). Sistem ini memberikan kewenangan kepada pihak ketiga (bukan fiscus atau wajib pajak terkait) untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Dalam sistem ini, pihak ketiga memiliki otoritas dalam menentukan jumlah pajak yang harus dipotong atau dibayarkan oleh wajib pajak. Fiskus dan wajib pajak hanya menjadi pihak yang dipengaruhi oleh keputusan pihak ketiga".
- Tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan dan perkotaan (PPB-P2)
Tahapan proses pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 69 Tahun 2016 mencakup pendaftaran objek PBB baru, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek pajak.
- Prosedur Pendaftaran Objek PBB Baru Menurut Pasal 3 Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 69 Tahun 2016, objek PBB baru harus didaftarkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak melalui penelitian lapangan dengan memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut mencakup pengajuan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Bupati melalui perangkat daerah, pengisian SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak), mencantumkan NPWP jika dimiliki, dan melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan lain sebagainya. Surat permohonan dan SPOP harus ditandatangani oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, atau jika diperlukan, dilampiri dengan Surat Kuasa. Dokumen ini kemudian disampaikan kepada Bupati melalui perangkat daerah.
- Pendataan Objek dan Subjek Pajak PBB P2 Pasal 4 Perbup Bandung 69 Tahun 2016 mengatur bahwa pendataan objek dan subjek PBB dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan hasilnya dicatat dalam formulir SPOP. Pendataan ini dapat dilakukan melalui berbagai tahapan, termasuk pengembalian SPOP, identifikasi objek dan subjek Pajak, verifikasi data, dan pengukuran bidang objek pajak.
- Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Penilaian objek PBB dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik secara massal maupun individual dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditetapkan. Penilaian ini akan menjadi dasar untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penilaian massal dapat menggunakan berbagai pendekatan, seperti data pasar, standar bangunan objek pajak, dan lain sebagainya. Sementara itu, penilaian individual dapat dilakukan dengan pendekatan seperti data pasar, biaya, atau kapitalisasi pendapatan.
Piutang pajakÂ
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 69 Tahun 2016, piutang pajak adalah hak yang dimiliki pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain, termasuk Wajib Pajak, dan piutang ini timbul ketika negara atau daerah memiliki hak untuk menagihnya. Piutang pajak dikelompokkan menjadi empat kualitas berdasarkan regulasi yang berlaku di Kabupaten Bandung, yaitu sebagai berikut:
- Kualitas Piutang Lancar: Piutang dengan kriteria umur kurang dari satu tahun,Wajib Pajak yang kooperatif, Wajib Pajak likuid, dan tidak ada keberatan atau banding dari Wajib Pajak.
- Kualitas Piutang Kurang Lancar: Piutang dengan kriteria umur antara satu hingga tiga tahun, Wajib Pajak kurang kooperatif, Wajib Pajak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan, atau Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding.
- Kualitas Piutang Diragukan: Piutang dengan kriteria umur lebih dari tiga hingga lima tahun, Wajib Pajak tidak kooperatif, Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, atau Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
- Kualitas Piutang Macet: Piutang dengan kriteria umur lebih dari lima tahun, Wajib Pajak tidak dapat ditemukan, Wajib Pajak bangkrut atau meninggal dunia, atau Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure).
- Penggolongan dapat dibedakan berdasarkan cara pemungutan pajak, yakni pemungutan sendiri oleh Wajib Pajak (self-assessment) atau pemungutan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah (official assessment).
Penyisihan dan penghapusan piutang pajak tidak tertagih
Penyisihan piutang tidak tertagih merupakan perkiraan nilai piutang yang kemungkinan tidak akan dapat diterima pembayarannya di masa yang akan datang, baik dari individu, perusahaan, maupun entitas lainnya. Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 69 Tahun 2016, penetapan besaran penyisihan piutang tidak tertagih untuk pajak diatur sebagai berikut :
a. Untuk piutang dengan kualitas lancar, besarnya adalah sebesar 5% (lima persen);
b. Piutang dengan kualitas kurang lancar, sebesar 10% (sepuluh persen) dari piutang setelah dikurangi nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
c. Piutang dengan kualitas diragukan, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
d. Untuk piutang dengan kualitas macet, besarnya adalah 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada).
2.2 Â Pengertian Efektivitas Â
Pada dasarnya pengertian efektivitas yang umum menunjukkan pada tahap tercapainya hasil dalam sebuah organisasi. Efektivitas merupakan suatu konsep yang sangat penting dalam teori organisasi, karena konsep efektivitas mampu memberikan  gambaran tentang keberhasilan suatu organisasi dalam pencapaian tujuannya. Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang tekah ditetapkan. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Menurut Steers dalam (Sutrisno.E:2020:123) mengatakan efektivitas hanya dikaitkan dengan tujuan organisasi, yaitu laba yang cenderung mengabaikan aspek terpenting dari keseluruhan prosesnya, yaitu sumber daya manusia. Sondang P. Siagian (2001:24) yang berpendapat efektivitas adalah pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar di tetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah barang atas jasa kegiatan yang dijalankannya. Selain itu Siswanto (2021:57) berpendapat bahwa efektivitas berarti menjalankan tugas yang benar dan kemampuan untuk memilih sasaran yang tepat. Selain itu Sedarmayanti (2019:59) mengemukakan bahwa efektivitas merupakan suatu ukuran yang memberikan gambaran seberapa jauh target dapat dicapai.
Pengertian efektivitas ini lebih berorientasi pada keluaran sedangkan masalah penggunaan masukan kurang menjadi perhatian utama. Apabila efisiensi dikaitkan dengan efektivitas maka walaupun terjadi peningkatan efektivitas belum tentu efisiensi meningkat. Selanjutnya Sumaryadi (2019:105) mendefenisikan efektivitas merupakan seberapa baik pekerjaan itu dilakukan, sejauh mana seseorang menghasilkan keluaran sesuai dengan yang diharapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan yang direncanakan, dapat dikatakan efektif tanpa meperhatikan waktu, tenaga dan lainnya. Kemudian Darma (2018:355) mengatakan Efektivitas merupakan banyaknya cara pengukuran yang dapat digunakan seperti penghematan, kesalahan, dan sebagiannya tetapi hampir semua cara pengukuran itu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kuantitas yaitu jumlah yang harus diselesaikan dan dicapai.
2. Kualitas yaitu mutu yang harus diselesaikan (baik tidaknya).
3. Ketepatan waktu yaitu sesuai tidaknya dengan waktu ditetapkan.
Berdasarkan pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target yang telah dicapai suatu organisasi dalam mencapai sasarannya tepat pada waktunya.
Efektivitas dapat dihitung dengan rumus : Efektivitas = Outcome/Output
Efektivitas menggambarkan seluruh siklus input, prose dan output yang mengacu pada hasil guna daripada suatu organisasi, program atau kegiatan yang menyatakan sejauh mana tujuan (kualitas, kuantitas dan waktu) telah dicapai, serta ukuran berhasil tidaknya organisasi mencapai tujuannya dan mencapai targetnya.
Campbell (1973) dalam (Sutrisno.E:2020:131) mengatakan bahwa ada 21 butir untuk mengukur efektiitas:
1. Efektivitas keseluruhan, sejauh mana organisasi melaksanakan tugasnya untuk mecapai tujuan-tujuannya. Ini merupakan penilaian umum dengan sebanyak mungkin kriteria tunggal dan menghasilkan penilaian umum tentang efektivitas.
2. Kualitas, kualitas jasa atau produksi utama yang dihasilkan oleh organisasi.
3. Produktifitas, kuantitas atau volume produk dan jasa utama yang dihasilkan oleh organisasi. Ini dapat diukur menurut tiga tingkatan: tingkat individu, tingkat kelompok, dan tingkat organisasi.
4. Kesiapsiagaan, penilaian menyeluruh mengenai kemungkinan bahwa organisasi mampu menyelesaikan sesuatu tugas khusus dengan baik jika diminta.
5. Efisiensi, suatu rasio yang mencerminkan perbandingan beberapa aspek satuan presrasi terhadap biaya untuk menghasilkan prestasi itu.
6. Laba, penghasilan atas penanaman modal yang digunakan untuk menjalankan organisasi dilihat dari segi pemilik. Sejumlah sumber daya yang masih tersisa sesudah dikurangi biaya atau kewajiban, yang biasanya dinyatakan dalam presentase.
7. Pertumbuhan, penanaman hal-hal seperti tenaga kerja, fasilitas pabrik, laba dan penemuan baru. Suatu perbandingan antara keadaan organisasi masa sekarang degan keadaan masa lampau.
8. Pemanfaatan lingkungan, sejuah mana organisasi dengan sukses berinteraksi dengan lingkungannya, yaitu dapat memperoleh sumber daya yang langkah yang diperlukan untuk operasi secara efektif.
9. Stabilitas, pemiliharaan struktur,fungsi dan sumber daya sepanjang waktu, khususnya dalam periode-periode sulit.
10. Perputaran atau keluar masuknya karyawan, frekuensi atau banyaknya pemberhentian secara suka rela.
11. Absenteisme, banyaknya kemangkiran kerja
12. Kecelakaan, banyaknya kecelakaan dalam pekerjaan yang mengakibatkan kerugian waktu untuk turn mesin atau waktu perbaikan.
13. Semangat kerja, kecenderungan anggota organisasi untuk berusaha lebih keras dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
14. Motivasi, kekuatan kecenderungan seseorang untuk melibatkan dirinya dalam kegiatan yang diarahkan pada kegiatan sasaran dalam pekerjaan, merupakan perasaan dorongan bekerja untuk mecapai tujuan pekerjaan.
15. Kepuasan, tingkat kesenangan yang dirasakan seseorang atas peranan atau pekerjaannya dalam organisasi.
16. Internalisasi tujuan organisasi, diterimanya tujuan-tujuan organisasi oleh setiap orang dan unit-unit dalam organisasi. Keyakinan bahwa tujuan organisasi adalah benar dan layak.
17. Konflik kohesi, dimensi kutub kohesi yang menunjukkan satu sama lain saling suka, kerja sama, berkomunikasi penuh dalam kegiatan. Dimensi kutub konflik, yaitu perselisihan dalam bentuk kata-kata, fisik, koordinasi jelek, dan komunikasi yang tidak efektif.
18. Fleksibilitas adaptasi, kemampuan suatu organisasi standar prosedur operasi dalam menanggapi tantangan lingkungan untuk mecegah terjadinya kebekuan dalam menghadapi rangsangan lingkungan.
19. Penilaian pihak luar, penilaian terhadap organisasi atau unit-unit organisasi dari seseorang atau lembaga dalam lingkungannya yang menaruh kepentingan. Kesetiaannya didukung dari kelompok-kelompok seperti pemasok, pelanggan, pemegang saham, para pejabat dan umum.
20. Iklim, keadaan lingkungan didalam organisasi.
21. Kualitas kehidupan kerja, kualitas perhubungan karyawan dengan lingkungan kerja.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI