Mohon tunggu...
Crusita Aurellya
Crusita Aurellya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya Mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan di Universitas UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book "Asuransi Syariah"

19 Maret 2024   09:31 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:40 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Crusita Aurellya Emansyah (212111073)

Judul Buku: Asuransi Syariah 

Penulis: Moh. Muklis Sulaeman, Ickhsanto Wahyudi, Puguh Cahyono, Muhammad Noval, Khurul Aimmatul Umah, Rukhul Amin, Tiara Anindya Virana, Anne Haerany, Zainal Potton

Tebal Halaman: 154 Halaman

Asuransi Syariah 

Asuransi berasal dari kata Perancis kuno "enseurance", yang pada dasarnya berarti "memastikan" atau "menjamin". Dalam perkembangannya, kata tersebut berubah menjadi "ensurance" dalam bahasa Inggris kuno, kemudian "insurance" pada abad ke-19. Dalam bahasa Indonesia, kata tersebut diterjemahkan menjadi "asuransi".

A. Pengertian Asuransi Syariah Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Pengertian Asuransi Secara Umum Asuransi umumnya adalah pertanggungan di mana peserta membayar premi kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan jaminan jika terjadi sesuatu sesuai perjanjian.

Pengertian asuransi menurut Undang-Undang Undang-Undang di Indonesia mendefinisikan asuransi sebagai perjanjian di antara pihak penanggung dan tertanggung, di mana penanggung menerima premi untuk memberikan penggantian atas kerugian atau tanggung jawab tertentu.

Pengertian asuransi Menurut Para Ahli

1. Profesor Mark R. Green, MD, menganggap asuransi sebagai lembaga ekonomi yang mengurangi risiko dengan mengelola sejumlah objek untuk memprediksi kerugian.

2. Profesor Mehr dan Cammack menyatakan bahwa asuransi adalah alat untuk mengurangi risiko finansial dengan pengumpulan unit exposure dalam jumlah memadai.

3. Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H., menjelaskan bahwa asuransi adalah persetujuan antara pemberi jaminan dan yang dijamin untuk memberikan penggantian akibat peristiwa yang belum pasti.

4. Abbas Salim menyatakan bahwa asuransi adalah kemauan untuk mengganti kerugian kecil yang pasti dengan kerugian besar yang belum pasti, dengan premi yang relatif kecil dibandingkan dengan jaminan yang diperoleh.

Dalam dunia asuransi, terdapat banyak istilah yang mungkin belum familiar bagi kita. Berikut beberapa istilah yang perlu kita pahami:

Polis asuransi adalah dokumen perjanjian antara tertanggung dan penanggung, yang berisi berbagai ketentuan dan peraturan serta menjadi bukti klaim.

Pemohon adalah calon pemegang polis yang mengajukan permohonan asuransi kepada penyedia asuransi.

Pemegang polis adalah individu yang memiliki dan menggunakan polis asuransi yang telah disetujui.

Tertanggung adalah objek yang diasuransikan dalam polis, bisa berupa benda atau individu seperti keluarga atau kendaraan.

Penerima uang pertanggungan adalah orang yang berhak menerima klaim asuransi, biasanya dari keluarga atau ahli waris jika pemegang polis tidak dapat menerima sendiri.

B. Jenis Asuransi Syariah 

Ada berbagai macam jenis asuransi yang bisa dipilih sesuai kebutuhan:

1. Asuransi kesehatan memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan, termasuk biaya perawatan saat sakit atau kecelakaan.

2. Asuransi jiwa penting karena menanggung kebutuhan finansial setelah kematian, dengan pemegang polis menerima uang pertanggungan.

3. Asuransi pendidikan menjamin masa depan pendidikan anak dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

4. Asuransi umum memberikan perlindungan finansial atas kerugian atau kehilangan barang seperti properti atau kendaraan.

C. Prinsip Asuransi Syariah

Prinsip Ta'awun

Prinsip Ta'awun, yang berasal dari Islam, menggarisbawahi pentingnya saling tolong-menolong dalam berbuat baik. Dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 2 dan Al-Mujadalah ayat 9, menegaskan hal ini, bahwa umat Islam harus bersatu dalam melakukan kebaikan dan takwa, sambil menghindari perbuatan dosa dan pelanggaran. Ini menekankan bahwa mencapai kebaikan dan ketakwaan memerlukan kerjasama dan dukungan dari sesama. Dalam asuransi syariah, prinsip kebersamaan diwujudkan melalui tabungan berjamaah, yang membantu membagi risiko antara peserta dan meningkatkan keamanan finansial mereka.

Prinsip Takaful 

Prinsip takaful, yang berasal dari nilai-nilai kebersamaan dan perlindungan kolektif, melibatkan peserta asuransi dalam dana Tabarru untuk membantu satu sama lain dalam mengatasi kerugian atau musibah. Ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip-prinsip Islam seperti transparansi, keadilan, dan kebersamaan dalam semua transaksi asuransi. Selain berkontribusi dalam dana Tabarru, peserta takaful juga bertanggung jawab menjaga stabilitasnya, karena stabilitas ini krusial bagi kelangsungan sistem. Mereka juga dapat menerima keuntungan dari surplus dana Tabarru jika klaim yang diajukan lebih rendah dari estimasi, yang kemudian dibagikan kembali sebagai insentif atas partisipasi mereka dalam menjaga stabilitas dana tersebut.

D. Akad-Akad Dalam Asuransi Syariah

Akad Tabarru'

Akad tabarru' adalah perjanjian penting dalam asuransi syariah, di mana pemegang polis bersama-sama bertujuan untuk kebaikan dan saling membantu. Fatwa DSN No. 53/DSN-MUI/III/2006 mengamanatkan penggunaan akad tabarru' sebagai prinsip utama dalam asuransi syariah, di mana perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah berdasarkan akad wakalah dari peserta. Prinsip ta'awun adalah bagian integral dari pelaksanaan akad tabarru', yang menggarisbawahi esensi dari saling tolong-menolong di antara peserta.

Akad tabarru' merujuk pada konsep memberikan sumbangan sukarela dalam asuransi syariah, di mana anggota kelompok takaful saling membantu untuk menanggulangi risiko tertentu. Sumbangan uang dari anggota digunakan untuk membayar klaim kerugian anggota lainnya.

Meskipun akad tabarru' memicu kontroversi, karena dianggap tidak menguntungkan semua pihak secara bisnis, prinsipnya memiliki dasar filosofis yang kuat. Konsep saling bantu-membantu dalam tabarru' adalah bagian dari prinsip keadilan sosial dalam Islam, yang mendorong solidaritas untuk membantu anggota yang menghadapi risiko.

Akad Murabahah - Musyarakah

Salah satu bentuk perjanjian yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad mudharabah-musyarakah, yang menggabungkan prinsip mudharabah dan musyarakah. Dalam akad ini, perusahaan asuransi berperan sebagai pengelola dan investor, dan diwajibkan untuk menginvestasikan dana peserta sesuai dengan prinsip syariah. Aqad mudharabah menggambarkan kerjasama antara pihak yang menyediakan modal (shahibul maal) dan yang mengelola modal (mudharib) dalam suatu usaha. Dalam konteks asuransi syariah, nasabah yang membayar premi adalah shahibul maal, sedangkan perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana tersebut. Keuntungan dari investasi akan dibagi sesuai kesepakatan.

Aqad mudharabah dalam asuransi syariah memastikan keadilan bagi kedua belah pihak, yaitu nasabah dan perusahaan asuransi. Nasabah sebagai pemilik modal dapat meraih keuntungan dari investasi yang dilakukan perusahaan asuransi dengan manajemen dana yang baik. Di sisi lain, perusahaan asuransi sebagai mudharib akan memperoleh keuntungan dari pengelolaan dana dan membagikannya kepada nasabah sesuai kesepakatan. Dalam prinsip mudharabah, nasabah tidak hanya sebagai pemilik modal, tetapi juga memiliki kendali dalam pengelolaan investasi, memungkinkannya untuk aktif berpartisipasi dalam pengambilan keputusan investasi, sehingga dana yang dimilikinya dapat dikelola dengan baik sesuai prinsip syariah.

Akad Wakalah bil Ujrah

Akad wakalah merupakan salah satu prinsip dasar dalam asuransi syariah yang mengindikasikan penunjukan atau pendelegasian tugas kepada pihak lain. Dalam konteks asuransi syariah, aqad wakalah memegang peran penting dalam mempertahankan kepercayaan antara nasabah dan perusahaan asuransi syariah. Nasabah mengamanahkan perusahaan asuransi syariah sebagai wakil untuk mengelola dana dan menangani klaim sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam aqad wakalah, perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai wakil nasabah untuk mengelola dana dan menangani klaim, sambil menerima komisi atau fee sebagai imbalan atas perannya sebagai wakil. Prinsip ini sejalan dengan prinsip mudharabah, di mana nasabah mempercayakan perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana, yang bertanggung jawab untuk mengelola dana dengan baik dan bertanggung jawab.

E. Produk Asuransi Syariah

Saat ini, tersedia berbagai macam produk asuransi syariah yang dapat diakses oleh masyarakat umum, di antaranya:

1. Asuransi Jiwa Syariah: Perusahaan asuransi memberikan uang pertanggungan kepada ahli waris peserta jika peserta meninggal dunia.

2. Asuransi Pendidikan Syariah: Dana pendidikan disepakati dan diberikan kepada penerima hibah (anak) sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah ditentukan, dengan manfaat tambahan untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia.

3. Asuransi Kesehatan Syariah: Memberikan santunan atau penggantian biaya medis saat peserta sakit atau mengalami kecelakaan.

4. Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah: Produk yang menggabungkan manfaat asuransi dan investasi, di mana sebagian premi dialokasikan untuk dana tabarru' dan sebagian lagi untuk investasi peserta.

5. Asuransi Kerugian Syariah: Memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.

6. Asuransi Syariah Berkelompok: Ditujukan untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, atau komunitas, yang lebih ekonomis dibandingkan dengan asuransi syariah individu karena jumlah peserta lebih banyak.

7. Asuransi Haji dan Umroh: Memberikan perlindungan finansial bagi jama'ah haji/umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam fatwa MUI nomor 39/DSN MUI/X/2002 untuk memberikan ketenangan selama beribadah haji.

F. Keunggulan Asuransi Syariah

Keunggulan asuransi syariah terletak pada pemberian kepercayaan kepada nasabahnya. Asuransi ini tidak hanya memperhitungkan faktor keuntungan semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan moral dalam setiap keputusan yang diambil. Hal ini menjadikan produk asuransi syariah semakin diminati oleh masyarakat Indonesia. Bagi mereka yang menginginkan perlindungan finansial sesuai dengan prinsip-prinsip agama, asuransi syariah dapat menjadi alternatif yang menarik. Namun, sebelum membeli produk asuransi syariah, penting untuk memahami dengan baik prinsip-prinsip yang digunakan serta manfaat dan risikonya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun