2. Profesor Mehr dan Cammack menyatakan bahwa asuransi adalah alat untuk mengurangi risiko finansial dengan pengumpulan unit exposure dalam jumlah memadai.
3. Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H., menjelaskan bahwa asuransi adalah persetujuan antara pemberi jaminan dan yang dijamin untuk memberikan penggantian akibat peristiwa yang belum pasti.
4. Abbas Salim menyatakan bahwa asuransi adalah kemauan untuk mengganti kerugian kecil yang pasti dengan kerugian besar yang belum pasti, dengan premi yang relatif kecil dibandingkan dengan jaminan yang diperoleh.
Dalam dunia asuransi, terdapat banyak istilah yang mungkin belum familiar bagi kita. Berikut beberapa istilah yang perlu kita pahami:
Polis asuransi adalah dokumen perjanjian antara tertanggung dan penanggung, yang berisi berbagai ketentuan dan peraturan serta menjadi bukti klaim.
Pemohon adalah calon pemegang polis yang mengajukan permohonan asuransi kepada penyedia asuransi.
Pemegang polis adalah individu yang memiliki dan menggunakan polis asuransi yang telah disetujui.
Tertanggung adalah objek yang diasuransikan dalam polis, bisa berupa benda atau individu seperti keluarga atau kendaraan.
Penerima uang pertanggungan adalah orang yang berhak menerima klaim asuransi, biasanya dari keluarga atau ahli waris jika pemegang polis tidak dapat menerima sendiri.
B. Jenis Asuransi SyariahÂ
Ada berbagai macam jenis asuransi yang bisa dipilih sesuai kebutuhan: