Akad tabarru' adalah perjanjian penting dalam asuransi syariah, di mana pemegang polis bersama-sama bertujuan untuk kebaikan dan saling membantu. Fatwa DSN No. 53/DSN-MUI/III/2006 mengamanatkan penggunaan akad tabarru' sebagai prinsip utama dalam asuransi syariah, di mana perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah berdasarkan akad wakalah dari peserta. Prinsip ta'awun adalah bagian integral dari pelaksanaan akad tabarru', yang menggarisbawahi esensi dari saling tolong-menolong di antara peserta.
Akad tabarru' merujuk pada konsep memberikan sumbangan sukarela dalam asuransi syariah, di mana anggota kelompok takaful saling membantu untuk menanggulangi risiko tertentu. Sumbangan uang dari anggota digunakan untuk membayar klaim kerugian anggota lainnya.
Meskipun akad tabarru' memicu kontroversi, karena dianggap tidak menguntungkan semua pihak secara bisnis, prinsipnya memiliki dasar filosofis yang kuat. Konsep saling bantu-membantu dalam tabarru' adalah bagian dari prinsip keadilan sosial dalam Islam, yang mendorong solidaritas untuk membantu anggota yang menghadapi risiko.
Akad Murabahah - Musyarakah
Salah satu bentuk perjanjian yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad mudharabah-musyarakah, yang menggabungkan prinsip mudharabah dan musyarakah. Dalam akad ini, perusahaan asuransi berperan sebagai pengelola dan investor, dan diwajibkan untuk menginvestasikan dana peserta sesuai dengan prinsip syariah. Aqad mudharabah menggambarkan kerjasama antara pihak yang menyediakan modal (shahibul maal) dan yang mengelola modal (mudharib) dalam suatu usaha. Dalam konteks asuransi syariah, nasabah yang membayar premi adalah shahibul maal, sedangkan perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib yang mengelola dana tersebut. Keuntungan dari investasi akan dibagi sesuai kesepakatan.
Aqad mudharabah dalam asuransi syariah memastikan keadilan bagi kedua belah pihak, yaitu nasabah dan perusahaan asuransi. Nasabah sebagai pemilik modal dapat meraih keuntungan dari investasi yang dilakukan perusahaan asuransi dengan manajemen dana yang baik. Di sisi lain, perusahaan asuransi sebagai mudharib akan memperoleh keuntungan dari pengelolaan dana dan membagikannya kepada nasabah sesuai kesepakatan. Dalam prinsip mudharabah, nasabah tidak hanya sebagai pemilik modal, tetapi juga memiliki kendali dalam pengelolaan investasi, memungkinkannya untuk aktif berpartisipasi dalam pengambilan keputusan investasi, sehingga dana yang dimilikinya dapat dikelola dengan baik sesuai prinsip syariah.
Akad Wakalah bil Ujrah
Akad wakalah merupakan salah satu prinsip dasar dalam asuransi syariah yang mengindikasikan penunjukan atau pendelegasian tugas kepada pihak lain. Dalam konteks asuransi syariah, aqad wakalah memegang peran penting dalam mempertahankan kepercayaan antara nasabah dan perusahaan asuransi syariah. Nasabah mengamanahkan perusahaan asuransi syariah sebagai wakil untuk mengelola dana dan menangani klaim sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam aqad wakalah, perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai wakil nasabah untuk mengelola dana dan menangani klaim, sambil menerima komisi atau fee sebagai imbalan atas perannya sebagai wakil. Prinsip ini sejalan dengan prinsip mudharabah, di mana nasabah mempercayakan perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana, yang bertanggung jawab untuk mengelola dana dengan baik dan bertanggung jawab.
E. Produk Asuransi Syariah
Saat ini, tersedia berbagai macam produk asuransi syariah yang dapat diakses oleh masyarakat umum, di antaranya:
1. Asuransi Jiwa Syariah: Perusahaan asuransi memberikan uang pertanggungan kepada ahli waris peserta jika peserta meninggal dunia.