Mohon tunggu...
Cristiana Sihite
Cristiana Sihite Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang Mahasiswa Universits Jambi Fakultas Hukum prodi ilmu hukum.saya berasal dari SumatraUtara kabupaten Humbanghasundutan tepat nya di desa Simarigung.Hobi saya yaitu bulutangkis,saya juga suka berpetualang ke Hutan,waktu kecil saat ayah bekerja ke hutan untuk mengambil kemenyaan saya selalu ikut.dari situ saya sangat suka dan tertarik dengan alam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Pembagian Kekuasaan Kejaksaan dengan Kepolisian

8 Januari 2024   22:57 Diperbarui: 8 Januari 2024   22:57 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERMASALAHAN  PEMBAGIAN KEKUASAAN KEJAKSAAN DENGAN KEPOLISIAN

NAMA : CRISTIANA SIHITE

 PROGRAM STUDY ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS JAMBI

2023

PENDAHULUAN

Pengertian daripada Hukum tidaklah bisa di defenisiskan,banyak jugapengertian hukum yang di  di berikan oleh beberapa para pendapat para ahli.akan tetapi, disini saya mengambil pengertian Hukum menurut  Hans Kelsen, beliau  menjelaskan bahawa hukum adalah sebagai gejala normatif, hukum sebagai gejala sosioal. Hukum merupakan tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia.

Korupsi berasal dari kata "latin corrumpere atau corruptus" yang diambil dari kata hafila adalah penyimpangan dari kesucian (profanity), tindakan korupsi di katakan perbuatan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran, atau kecurangan. Dengan demikan korupsi memiliki konotasi adanya tindakantindakan hina, fitnah atau hal-hal buruk lainnya.Namun,secara umum Korupsi merupakan penyalagunaan wewenang atau jabatan yang ada pada diri seseorang demi keuntungan nya sendiri.

Setelah menelaah perkara perkara tindak pidana  korupsi yang di selesaikan melalui penuntutan pidana  ke pengadilan,ternyata bahwa kelemahan pengelolaan  pembangunan  sekarang ini tidak terletak hanya pada bidang  control(pengawasan) seperti biasa di katakana orang,tetapi juga di bidangg perencanaan yang sangat kurang sempurna.dimana juga di dalam menangani tindak pidana  korupsi ini ada dua Lembaga yang menangani yaitu kejaksaan dan kepolisian,dua Lembaga ini berperan dalam menangani korupsi namun ada juga yang menjadi perbedaan.

Untuk itu saya membuat tulisan ini, agar dalam hal penanganan kasus tindak pidana  korupsi kita memahami apa yang menjadi perbedaan kewenangan antara polisi dan juga kejakasaan.

PERMASALAHAN

Meskipun banyak penelitian terhadap kasus ini,namun belum ada yang bisa menuntaskan masih banyak kesenjangan dalam pemahaman mengenai kaus korupsi yang di di tangani oleh 2 lembaga yang berwenang terhadap kasus pidanan korupsi tersebut.Dan memperjelas lebih lanjut penyidikan,penuntutan,dan ketentuan ketentuan tindak Pidana Korupsi.Pertanyaan yang akan muncul iyalah, bagaimana kita bisa membedakan wewenang kejaksaan terhadap kasus korupsi dan wewenang kepolisian terhadap tindak pidana korupsi.

METODE

Metode penelitian yang saya gunakan dalam penulisan ini merupakan metode yuridis normatif dimana  dilakukan melalui studi pustaka yang menelah data sekunder berupa seperti peraturan perundang undangan (PERPU)  yang berkaitan penegak hukum  jaksa dan polisi serta referensi lainnya.

 

HASIL

Didalam menangani korupsi ini ada wewenang  kejaksaan dan kepolisian yang sama,namu kelembaan ini ada juga perbedaan nya di dalam menangani kasus tersebut,kejaksaan lebih ke penuntutanan menyelidiki serta mengawasi  dalam proses peradilan tgerkait di dalam kasus pidana korupsi.Jaksa lebih focus kepada aspek hukum yang di kenakan atas tindak pidana korupsi tersebut dan penyidikan yang melanggar hukum,di dalam penyidikan juga kkejaksaan tidak langsung turun ke lapangan berbeda dengan Kepolisian,polisis memiliki peran yang utama dalam pengumpulan bukti dan penyelidikan dugaan korupsi.Polisi juga bertugas untuk mengumpulkan informasi,memeriksa saksi,serta mengumpulkan semua bukti sebelum di serahkan kepada kejaksaan untuk di lakukan proses peradilan lebih lanjut. dan perbedaan yang selanjutnya yaitu di dalam proses menangani kasus pidana korupsi ini kepolisian tidak bisa menuntut kasus korupsi ke pengadilan karena itu merupakan tugas atau wewenang dari pada Lembaga kejaksaan,dan untuk menyelidiki dan penyidikan jaksa bisa melakukan nya terhadap kasus tindak piddana biasanya kasus korupsi yang di tangani kejaksaan yaitu kasus yang di koupsinya besar atau minimal 1 miliar.jadi disini dapat kita bedakan apa yang menjadi perbedaan kewenangan para kejaksaan dengan kepolisisian gterhadap kasus tindak pidana korupsi.

 

 

PEMBAHASAN

Hasil studi ini menunjukkan perbandingan antara kewenangan kepolisian dengan kewenangan kejaksaan terhadap kasus pidana korupsi.persoalan korupsi memang tanggungjawab Bersama,namun yang menjadi Permasalahan nya  yaitu  para  koruptor dapat merusak  negara yang  membuat rakyat sengsara dan melibatkan lebih dari satu orang.Korupsi memang sudah banyak kita ketahui dari berbagai media baik tv,koran,majalah dan yang lainnya,karena Korupsi ini  merupakan salah satu tindak Pidana yang banyak di lakukan oleh pejabat-pejabat ataupun yang berkuasa di dalam suatu Lembaga organisasi atau yang lainnya.Kejaksaan adalah badan negara yang udan ada sebelum Indonesia merdeka ,demikian juga aturan aturran nya,sehingga pada dasarnya kejaksaan RI adalah yang meneruskan apa yang di atur di dalam indische staatsregeling (IS) pada zaman colonial Belanda di indonesia,yang dalam kedudukan nya  menempatkan Kejaksaan Agung berdampingan dengan Mahkamah  Agung.Setelah di keluarkan nya undang undang kejaksaan maka terjadi perubahan lagi yaitu Kejaksaan di sebut sebagai Departemen  Kejaksaan yang di selenggarakan oleh Menteri.Berdasarkan hal tersebut maka pengangkatan Jaksa Agung tidak lagi melalui Menteri Kehakiman melainkan di angkat oleh Presiden,karena kedudukan Jaksa agung disini adalah sebagai anggota cabinet yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.Sedangkan kepolisian merupakan Lembaga penegak hukum yang ttanggung jawab nya di bawah Presiden Republik Indonesia.Sistem kepolisian yang lebih maju di lihat dari perkembangan kepolisian  Eropa pada abad yang ke-17 daan ke-18 yang menjadi titik awalnya yaitu pembentukan polisi modern yang ada di inggris,dengan pembentukan sebuah metropolitan police service di London pada  1829 oleh Robert peel.Dengan itu polisi sering juga ddi seebut sebagai 'Bobbies" atau 'Bobby" di inggriss,yang meruju pada sebuah nama yaitu Peel.Pembentukan kepolisian ini termotifasi karena banyak nya kejahatan kejahatan di suatu negara maka di bentuklah kepolisian untuk menangani kasus kasus kejahatan agar ada sebuah Lembaga yang terfokus kepada suatu kejahatan itu,namun pada kenyataan n ya ada beberapa Lembaga yang mempunyai kewenangan yang sama dengan Lembaga yang berbeda,maka disini saya mengambil,Lembaga kejaksan dan Lembaga kepolisian dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi ini.di dalam penawnganan kasus tindak piddana korusi ini makana dapat di hubungkan dengan penyidikan, penuntutan dan ketentuan ketentuan yang termasuk dalam tindak pidana korupsi.

terhubung pasal 3 menentukan "penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi di jalankan menurut ketenttuan yang berlaku sekedar tidak di tentukan lain dalam undang-undang ini"yang pertama kita akan membahas tentang:

  • Penyidikan Tindak pidana korupsi

Dari pasal 3 yo ps 1 No.2 KUHAP dapat di ketahui bahwa yang di maksud dengan penyidikan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindak penyidik dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam KUHP yo UU No.3 tahun 1971 untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,namun dalam ps 6 ayat 1 KUHAP yang di maksud dengan penyidik yaitu:a.polisi b.kejaksaan.Dalam pasal 284 ayat (2) KUHP adalah termasuk UU No.3 tahun 1971,sedangkan UU ini berdasarkan juga UU No.15 tahun 1961,maka penyidik tindak korupsi di samping yaitu Polisi Negara dan juga Jaksa.

 Namun pada dasarnya wewenang penyidikan antara kejaksan dan juga kepolisian ada perbedaan nya dimana jaksa bisa menyelidiki namun utuk pengumpulan bukti jaksa tidak selalu turun langsung ke lapangan,mereka bergantung pada bukti hasil penyelidikan yang di berikan oleh kepolisian.untuk kasus korupsi yang jumlahnya besar atau minimal 1 milyar maka jaksa akan turun daan ikut serta dalam penyelidikan nya.

  • Penuntutan Tindak Pidana Korupsi

Dari ps 3 yo ps 1 No.7 KUHAP dapat di ketahui bahwa yang di maksud penuntutan tindak pidana  korupsi adalah adalah tindakan jaksa untuuk melimpahkan perkara tindak pidana korupsi kepengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut carra yang di atur dalam KUHAP yo UU No.3 tahun 1971 dengan permintaan supaya di perriksa dan di putuskan oleh Hakim ddi siddang engadilan.Dalam UU No.3 tahun 1971 tidak ada ketentuan untuk mengharuskan jaksa dengan pengangkatan khusus untuk dapat bertindak selaku Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi ,seperti halnya jaksa dalam penyelesaian perkara toindak pidana ekonomi.di tentukan dalam ps 35 ayat (1) UU No.7 Drt tahun 1955 jaksa yang bertindak selaku penuntut umum  dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi adalah sama dengan jaksa yang bertindak  selaku Penuntut umum dalam penyelesaian perkara tindak idana korupsi.Namun pada hal penuntutan ini polisi tidak memiliki peran pada saat penuntutan di pengadilan,jaksalah yang memiliki peran itu biarpun keduanya memiliki kewenangan yang sama namun mereka juga memiliki fungsi yang berbeda. Kejaksaanlah  yang bertanggung jawab untuk menyusun dakwaan dan mengajukan ke pengadilan. Jaksa  juga memiliki peran dalam menjalankan proses persidangan dan menyajikan bukti kepada hakim.sedangkan kepolisian tidak memiliki peran dan juga  wewenang untuk mengajukan dakwaan secara langsung. Setelah melakukan penyelidikan, mereka menyampaikan laporan penyelidikan kepada kejaksaan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak diajukan ke pengadilan.

  • Ketentuan-ketentuan untuk melakukan penyidikan dan penuntutanh tindak pidana korupsi

Didalam ps 4 ditentukan : "perkara korupsi harus di dahulukan dari perkara-perkara lain untuk diajukan ke pengadilan gunadi periksa dan di selesaikan dalam waktu yang sesingkat singkatnya.Dalam rangka untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara efficient dan menyelurruh,rupanya oleh pembuat peraturan perundang undangan di rasa adanya ps 5 yang menentukan " penyidik wajib dengan inisiatif  sendiri melakukan tindakan yang di anggap perlu untuk penyidikan,segera setelah ia menerima laporan atau timbul dugaan yang beralasan dari penyidik tentang adanya tindakan pidana korupsi.Berlainan dengan system KUHAP yang tidak mengenal kewajiban tersangka untuk menjawab pertanyaan pertanyaan tentang apa yang sudah di korupsikan tersebut biasanya tentang benda yaitu uang.Namun menurut ps 7 ayat (1) di tentukan bahwa terkecuali ayah,ibu,nenek,saudara kandung,anak,cucu dari tersangka,setiap orang wajib memberikan keterangan menurut pengetahuan nya masing masing sebagai saksi atau saksi ahli kepada penyidik di dalam perkara tindak pidana korupsi.

Nah,terkait dengan penyidikan dan penuntutan di atas, selain kejaksaan dengan kepolisian KPK juga memiliki kewenangan yang sama dimana KPK ini merupakan komisi pemberantas korupsi,KPK juga dapat menangani kasus korupsi

 

PENUTUP

Dalam penelitian ini dapat saya identifikasikan beberapa factor penting yang mempengaruhi permasalahan pembagian kekuasaan kejaksaan dengan kepolisian dari hasil ini dapat saya menunjukkan bahwa Hasil studi ini menunjukkan perbandingan antara kewenangan kepolisian dengan kewenangan kejaksaan terhadap kasus pidana korupsi.persoalan korupsi memang tanggungjawab Bersama,namun yang menjadi Permasalahan nya  yaitu  para  koruptor dapat merusak  negara yang  membuat rakyat sengsara dan melibatkan lebih dari satu orang penemuan ini memiliki implikasi penting dalam  persoalan penanganan kasus tindak pidana korupsi .dari psini dapat kita  gunaan sbagai dasar dalam pengembangan  kewenangan antara sesame Lembaga,dimna polisi dan juga kejaksaan mempunyai peran yang sama dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,akan sebaiknya di gunakan dalam kasus ini yang bertidak dalam penanganan penyidikan,penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti oleh polisi dan kejaksaan hanya bertugas dalam penuntutannya tanpa ikut campur dalam penyidikan dan penyelidikan.

Walaupun penelitian ini ,memberikan kontribusi terhadap pemahaman permasalahan pembagian kekuasaan kejaksaan dengan kepolisian,namun masih banyak ruang penelitian lebih lanjut terhadap kasus ini.Beberapa penelitian yang akan di lakukan di masa mendatang dapat menimbulkan atau menghasilkan beberapa saran dan juga penelitian yang akan di lakukan orang orang.Penelitian ini bisa memperdalam wawasan kita dan penyempurnaan pemahaman kita terhadap Permasalahan Pembagian Kekuasaan Kejaksaan dengan Kepolisian.

Sebagai penutup saya berterimakasih kepada  pihak yang tewlah ikut berkontribusi dalaam penelitian ini dan kepada Lembaga yang sudah mensuport saya dalam melakukan penelitian Ini atas buku-buku yang menjadi referensi saya dalam melakukan penelitian ini.Semoga penelitian ini dapat bermamfaat bagi kita terkhusu kepada orrang yang sudah membaca artikel yang saya buat Ini terimakasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun