PERMASALAHAN
Meskipun banyak penelitian terhadap kasus ini,namun belum ada yang bisa menuntaskan masih banyak kesenjangan dalam pemahaman mengenai kaus korupsi yang di di tangani oleh 2 lembaga yang berwenang terhadap kasus pidanan korupsi tersebut.Dan memperjelas lebih lanjut penyidikan,penuntutan,dan ketentuan ketentuan tindak Pidana Korupsi.Pertanyaan yang akan muncul iyalah, bagaimana kita bisa membedakan wewenang kejaksaan terhadap kasus korupsi dan wewenang kepolisian terhadap tindak pidana korupsi.
METODE
Metode penelitian yang saya gunakan dalam penulisan ini merupakan metode yuridis normatif dimana  dilakukan melalui studi pustaka yang menelah data sekunder berupa seperti peraturan perundang undangan (PERPU)  yang berkaitan penegak hukum  jaksa dan polisi serta referensi lainnya.
Â
HASIL
Didalam menangani korupsi ini ada wewenang  kejaksaan dan kepolisian yang sama,namu kelembaan ini ada juga perbedaan nya di dalam menangani kasus tersebut,kejaksaan lebih ke penuntutanan menyelidiki serta mengawasi  dalam proses peradilan tgerkait di dalam kasus pidana korupsi.Jaksa lebih focus kepada aspek hukum yang di kenakan atas tindak pidana korupsi tersebut dan penyidikan yang melanggar hukum,di dalam penyidikan juga kkejaksaan tidak langsung turun ke lapangan berbeda dengan Kepolisian,polisis memiliki peran yang utama dalam pengumpulan bukti dan penyelidikan dugaan korupsi.Polisi juga bertugas untuk mengumpulkan informasi,memeriksa saksi,serta mengumpulkan semua bukti sebelum di serahkan kepada kejaksaan untuk di lakukan proses peradilan lebih lanjut. dan perbedaan yang selanjutnya yaitu di dalam proses menangani kasus pidana korupsi ini kepolisian tidak bisa menuntut kasus korupsi ke pengadilan karena itu merupakan tugas atau wewenang dari pada Lembaga kejaksaan,dan untuk menyelidiki dan penyidikan jaksa bisa melakukan nya terhadap kasus tindak piddana biasanya kasus korupsi yang di tangani kejaksaan yaitu kasus yang di koupsinya besar atau minimal 1 miliar.jadi disini dapat kita bedakan apa yang menjadi perbedaan kewenangan para kejaksaan dengan kepolisisian gterhadap kasus tindak pidana korupsi.
Â
Â
PEMBAHASAN
Hasil studi ini menunjukkan perbandingan antara kewenangan kepolisian dengan kewenangan kejaksaan terhadap kasus pidana korupsi.persoalan korupsi memang tanggungjawab Bersama,namun yang menjadi Permasalahan nya  yaitu  para  koruptor dapat merusak  negara yang  membuat rakyat sengsara dan melibatkan lebih dari satu orang.Korupsi memang sudah banyak kita ketahui dari berbagai media baik tv,koran,majalah dan yang lainnya,karena Korupsi ini  merupakan salah satu tindak Pidana yang banyak di lakukan oleh pejabat-pejabat ataupun yang berkuasa di dalam suatu Lembaga organisasi atau yang lainnya.Kejaksaan adalah badan negara yang udan ada sebelum Indonesia merdeka ,demikian juga aturan aturran nya,sehingga pada dasarnya kejaksaan RI adalah yang meneruskan apa yang di atur di dalam indische staatsregeling (IS) pada zaman colonial Belanda di indonesia,yang dalam kedudukan nya  menempatkan Kejaksaan Agung berdampingan dengan Mahkamah  Agung.Setelah di keluarkan nya undang undang kejaksaan maka terjadi perubahan lagi yaitu Kejaksaan di sebut sebagai Departemen  Kejaksaan yang di selenggarakan oleh Menteri.Berdasarkan hal tersebut maka pengangkatan Jaksa Agung tidak lagi melalui Menteri Kehakiman melainkan di angkat oleh Presiden,karena kedudukan Jaksa agung disini adalah sebagai anggota cabinet yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.Sedangkan kepolisian merupakan Lembaga penegak hukum yang ttanggung jawab nya di bawah Presiden Republik Indonesia.Sistem kepolisian yang lebih maju di lihat dari perkembangan kepolisian  Eropa pada abad yang ke-17 daan ke-18 yang menjadi titik awalnya yaitu pembentukan polisi modern yang ada di inggris,dengan pembentukan sebuah metropolitan police service di London pada  1829 oleh Robert peel.Dengan itu polisi sering juga ddi seebut sebagai 'Bobbies" atau 'Bobby" di inggriss,yang meruju pada sebuah nama yaitu Peel.Pembentukan kepolisian ini termotifasi karena banyak nya kejahatan kejahatan di suatu negara maka di bentuklah kepolisian untuk menangani kasus kasus kejahatan agar ada sebuah Lembaga yang terfokus kepada suatu kejahatan itu,namun pada kenyataan n ya ada beberapa Lembaga yang mempunyai kewenangan yang sama dengan Lembaga yang berbeda,maka disini saya mengambil,Lembaga kejaksan dan Lembaga kepolisian dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi ini.di dalam penawnganan kasus tindak piddana korusi ini makana dapat di hubungkan dengan penyidikan, penuntutan dan ketentuan ketentuan yang termasuk dalam tindak pidana korupsi.