Mohon tunggu...
Cristiana Sihite
Cristiana Sihite Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang Mahasiswa Universits Jambi Fakultas Hukum prodi ilmu hukum.saya berasal dari SumatraUtara kabupaten Humbanghasundutan tepat nya di desa Simarigung.Hobi saya yaitu bulutangkis,saya juga suka berpetualang ke Hutan,waktu kecil saat ayah bekerja ke hutan untuk mengambil kemenyaan saya selalu ikut.dari situ saya sangat suka dan tertarik dengan alam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Pembagian Kekuasaan Kejaksaan dengan Kepolisian

8 Januari 2024   22:57 Diperbarui: 8 Januari 2024   22:57 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

terhubung pasal 3 menentukan "penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi di jalankan menurut ketenttuan yang berlaku sekedar tidak di tentukan lain dalam undang-undang ini"yang pertama kita akan membahas tentang:

  • Penyidikan Tindak pidana korupsi

Dari pasal 3 yo ps 1 No.2 KUHAP dapat di ketahui bahwa yang di maksud dengan penyidikan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindak penyidik dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam KUHP yo UU No.3 tahun 1971 untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,namun dalam ps 6 ayat 1 KUHAP yang di maksud dengan penyidik yaitu:a.polisi b.kejaksaan.Dalam pasal 284 ayat (2) KUHP adalah termasuk UU No.3 tahun 1971,sedangkan UU ini berdasarkan juga UU No.15 tahun 1961,maka penyidik tindak korupsi di samping yaitu Polisi Negara dan juga Jaksa.

 Namun pada dasarnya wewenang penyidikan antara kejaksan dan juga kepolisian ada perbedaan nya dimana jaksa bisa menyelidiki namun utuk pengumpulan bukti jaksa tidak selalu turun langsung ke lapangan,mereka bergantung pada bukti hasil penyelidikan yang di berikan oleh kepolisian.untuk kasus korupsi yang jumlahnya besar atau minimal 1 milyar maka jaksa akan turun daan ikut serta dalam penyelidikan nya.

  • Penuntutan Tindak Pidana Korupsi

Dari ps 3 yo ps 1 No.7 KUHAP dapat di ketahui bahwa yang di maksud penuntutan tindak pidana  korupsi adalah adalah tindakan jaksa untuuk melimpahkan perkara tindak pidana korupsi kepengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut carra yang di atur dalam KUHAP yo UU No.3 tahun 1971 dengan permintaan supaya di perriksa dan di putuskan oleh Hakim ddi siddang engadilan.Dalam UU No.3 tahun 1971 tidak ada ketentuan untuk mengharuskan jaksa dengan pengangkatan khusus untuk dapat bertindak selaku Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi ,seperti halnya jaksa dalam penyelesaian perkara toindak pidana ekonomi.di tentukan dalam ps 35 ayat (1) UU No.7 Drt tahun 1955 jaksa yang bertindak selaku penuntut umum  dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi adalah sama dengan jaksa yang bertindak  selaku Penuntut umum dalam penyelesaian perkara tindak idana korupsi.Namun pada hal penuntutan ini polisi tidak memiliki peran pada saat penuntutan di pengadilan,jaksalah yang memiliki peran itu biarpun keduanya memiliki kewenangan yang sama namun mereka juga memiliki fungsi yang berbeda. Kejaksaanlah  yang bertanggung jawab untuk menyusun dakwaan dan mengajukan ke pengadilan. Jaksa  juga memiliki peran dalam menjalankan proses persidangan dan menyajikan bukti kepada hakim.sedangkan kepolisian tidak memiliki peran dan juga  wewenang untuk mengajukan dakwaan secara langsung. Setelah melakukan penyelidikan, mereka menyampaikan laporan penyelidikan kepada kejaksaan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak diajukan ke pengadilan.

  • Ketentuan-ketentuan untuk melakukan penyidikan dan penuntutanh tindak pidana korupsi

Didalam ps 4 ditentukan : "perkara korupsi harus di dahulukan dari perkara-perkara lain untuk diajukan ke pengadilan gunadi periksa dan di selesaikan dalam waktu yang sesingkat singkatnya.Dalam rangka untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara efficient dan menyelurruh,rupanya oleh pembuat peraturan perundang undangan di rasa adanya ps 5 yang menentukan " penyidik wajib dengan inisiatif  sendiri melakukan tindakan yang di anggap perlu untuk penyidikan,segera setelah ia menerima laporan atau timbul dugaan yang beralasan dari penyidik tentang adanya tindakan pidana korupsi.Berlainan dengan system KUHAP yang tidak mengenal kewajiban tersangka untuk menjawab pertanyaan pertanyaan tentang apa yang sudah di korupsikan tersebut biasanya tentang benda yaitu uang.Namun menurut ps 7 ayat (1) di tentukan bahwa terkecuali ayah,ibu,nenek,saudara kandung,anak,cucu dari tersangka,setiap orang wajib memberikan keterangan menurut pengetahuan nya masing masing sebagai saksi atau saksi ahli kepada penyidik di dalam perkara tindak pidana korupsi.

Nah,terkait dengan penyidikan dan penuntutan di atas, selain kejaksaan dengan kepolisian KPK juga memiliki kewenangan yang sama dimana KPK ini merupakan komisi pemberantas korupsi,KPK juga dapat menangani kasus korupsi

 

PENUTUP

Dalam penelitian ini dapat saya identifikasikan beberapa factor penting yang mempengaruhi permasalahan pembagian kekuasaan kejaksaan dengan kepolisian dari hasil ini dapat saya menunjukkan bahwa Hasil studi ini menunjukkan perbandingan antara kewenangan kepolisian dengan kewenangan kejaksaan terhadap kasus pidana korupsi.persoalan korupsi memang tanggungjawab Bersama,namun yang menjadi Permasalahan nya  yaitu  para  koruptor dapat merusak  negara yang  membuat rakyat sengsara dan melibatkan lebih dari satu orang penemuan ini memiliki implikasi penting dalam  persoalan penanganan kasus tindak pidana korupsi .dari psini dapat kita  gunaan sbagai dasar dalam pengembangan  kewenangan antara sesame Lembaga,dimna polisi dan juga kejaksaan mempunyai peran yang sama dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,akan sebaiknya di gunakan dalam kasus ini yang bertidak dalam penanganan penyidikan,penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti oleh polisi dan kejaksaan hanya bertugas dalam penuntutannya tanpa ikut campur dalam penyidikan dan penyelidikan.

Walaupun penelitian ini ,memberikan kontribusi terhadap pemahaman permasalahan pembagian kekuasaan kejaksaan dengan kepolisian,namun masih banyak ruang penelitian lebih lanjut terhadap kasus ini.Beberapa penelitian yang akan di lakukan di masa mendatang dapat menimbulkan atau menghasilkan beberapa saran dan juga penelitian yang akan di lakukan orang orang.Penelitian ini bisa memperdalam wawasan kita dan penyempurnaan pemahaman kita terhadap Permasalahan Pembagian Kekuasaan Kejaksaan dengan Kepolisian.

Sebagai penutup saya berterimakasih kepada  pihak yang tewlah ikut berkontribusi dalaam penelitian ini dan kepada Lembaga yang sudah mensuport saya dalam melakukan penelitian Ini atas buku-buku yang menjadi referensi saya dalam melakukan penelitian ini.Semoga penelitian ini dapat bermamfaat bagi kita terkhusu kepada orrang yang sudah membaca artikel yang saya buat Ini terimakasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun