Mohon tunggu...
Cristiana Sihite
Cristiana Sihite Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang Mahasiswa Universits Jambi Fakultas Hukum prodi ilmu hukum.saya berasal dari SumatraUtara kabupaten Humbanghasundutan tepat nya di desa Simarigung.Hobi saya yaitu bulutangkis,saya juga suka berpetualang ke Hutan,waktu kecil saat ayah bekerja ke hutan untuk mengambil kemenyaan saya selalu ikut.dari situ saya sangat suka dan tertarik dengan alam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Pembagian Kekuasaan Kejaksaan dengan Kepolisian

8 Januari 2024   22:57 Diperbarui: 8 Januari 2024   22:57 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERMASALAHAN  PEMBAGIAN KEKUASAAN KEJAKSAAN DENGAN KEPOLISIAN

NAMA : CRISTIANA SIHITE

 PROGRAM STUDY ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS JAMBI

2023

PENDAHULUAN

Pengertian daripada Hukum tidaklah bisa di defenisiskan,banyak jugapengertian hukum yang di  di berikan oleh beberapa para pendapat para ahli.akan tetapi, disini saya mengambil pengertian Hukum menurut  Hans Kelsen, beliau  menjelaskan bahawa hukum adalah sebagai gejala normatif, hukum sebagai gejala sosioal. Hukum merupakan tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia.

Korupsi berasal dari kata "latin corrumpere atau corruptus" yang diambil dari kata hafila adalah penyimpangan dari kesucian (profanity), tindakan korupsi di katakan perbuatan tak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran, atau kecurangan. Dengan demikan korupsi memiliki konotasi adanya tindakantindakan hina, fitnah atau hal-hal buruk lainnya.Namun,secara umum Korupsi merupakan penyalagunaan wewenang atau jabatan yang ada pada diri seseorang demi keuntungan nya sendiri.

Setelah menelaah perkara perkara tindak pidana  korupsi yang di selesaikan melalui penuntutan pidana  ke pengadilan,ternyata bahwa kelemahan pengelolaan  pembangunan  sekarang ini tidak terletak hanya pada bidang  control(pengawasan) seperti biasa di katakana orang,tetapi juga di bidangg perencanaan yang sangat kurang sempurna.dimana juga di dalam menangani tindak pidana  korupsi ini ada dua Lembaga yang menangani yaitu kejaksaan dan kepolisian,dua Lembaga ini berperan dalam menangani korupsi namun ada juga yang menjadi perbedaan.

Untuk itu saya membuat tulisan ini, agar dalam hal penanganan kasus tindak pidana  korupsi kita memahami apa yang menjadi perbedaan kewenangan antara polisi dan juga kejakasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun