Mohon tunggu...
Cory Vidiati
Cory Vidiati Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

Menulis, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Literasi Wakaf Kini

9 Januari 2023   07:38 Diperbarui: 9 Januari 2023   07:47 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Defenisi Wakaf secara Etimologi

Lafal  Waqf  (pencegahan),  Tahbis  (penahanan),  Tasbil  (pendermaan  untuk  fisabillah)  mempunyai pengertian yang sama. Wakaf menurut bahasa adalah menahan untuk berbuat, membelanjakan. Dalam bahasa Arab dikatakan "Waqaftu kadza" dan artinya adalah 'Aku menahannya'. Kalimat Auqaftuhu (dengan bentuk auqafa bukan waqafa)(Saya mewaqafkan) hanya diucapkan dalam bahasa Arab dialek Tamimi. Redaksi seperti ini jelek, dan digunakan oleh orang-orang awam saja.

Kebalikkan  Waqafa adalah Ahbasa.  Lafal  Ahbasa.  Lafal  Ahbasa  lebih banyak  digunakan  daripada habasa.  Yang  pertama (ahbasa)  adalah  bahasa  fasih (fushah)  sementara  yang  kedua  (habasa)  jelek. Termasuk penggunaan pecahan kata Waqafa adalah Al-Mawqif yakni tempat menahan orang-orang untuk perhitungan (amal). Penggunaan kata waqaf kemudian populer untuk makna isim maf 'ul yakni barang yang diwakafkan. Waqaf diungkapkan juga dengan kata Al-Habsu.

 

Defenisi Wakaf secara Terminologi

Menurut mayoritas Ulama, Wakaf adalah menahan harta yang bisa dimanfaatkan sementara barang  tersebut  masih  utuh,  dengan  menghentikan  sama  sekali pengawasan  terhadap  barang tersebut dari orang yang mewakafkan dan lainnya, untuk pengelolaan yang diperbolehkan dan riil, atau pengelolaan revenue (penghasilan) barang tersebut untuk tujuan kebajikan dan kebaikkan demi mendekatkan diri kepada Allah.

Atas dasar ini, harta tersebut lepas dari kepemilikan orang yang mewakafkan dan menjadi tertahan  dengan  dihukumi  menjadi  milik  Allah  (yang dimaksud adalah harta tersebut tidak lagi menjadi milik orang mewakafkan, tidak pula berpindah menjadi milik orang lain. Ia dihukumi menjadi milik Allah semata. Inilah yang dimaksud dalam teks di atas. 

Sebab, kalau maksudnya tidak demikian maka semua adalah milik Allah), orang yang mewakafkan terhalang untuk mengelolanya,   penghasilan   dari   barang   tersebut   harus   disedekahkan   sesuai dengan tujuan pewakafan tersebut.

Diriwayatkan  bahwa  Umar  mendapatkan  tanah  di  khaibar  kemudian  dia  bertanya,  "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan tanah di khaibar. Aku belum pernah sama sekali mendapatkan harta sebaik ini, apa yang engkau perintahkan kepadaku? "Rasulullah  saw.  Bersabda,  "Jika  kau  ingin,kau  bisa  menahan  (mewakafkan)  tanah  itu  dan menyedekahkan hasil dari tanah itu." 

Maka, Umar menyedekahkan penghasilan dari tanah tersebut- dengan syarat ia tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak pula diwariskan. Sedekah itu diberikan kepada orang-orang fakir, sanak kerabat, budak belian, tamu, dan musafir. Orang yang mengawasi tanah tersebut tidak apa-apa makan dari hasil tanah itu dengan pertimbangan yang bijak, memberi makan dari hasil itu kepada orang lain, tanpa menyimpannya. (HR. Jamaah (Nailul Authaar. VI/20)). Ibnu Hajar dalam Fathul Baarii mengomentari," Hadist Umar ini adalah dasar legalitas Wakaf."

LEGALITAS, HIKMAH DAN SIFAT WAKAF

Legitimasi Wakaf

Wakaf menurut mayoritas ulama selain Hanafiyyah hukumnya adalah Sunnah yang dianjurkan (muakkadah). Dan landasan hukumnya berupa Ijtihadiy-Qiyasiy. Wakaf termasuk bagian daripada infaq  (distribusi  milik  pribadi  di  Jalan  Allah  sebelum  wafat)  dalam  kategori  infaq  sunnah, sebagaimana firman Allah 'Azza wa Jalla:

1. Al Baqarah 261:

 2. Ali_Imran: 92

3. Al Baqarah: 267

 Ayat tersebut secara umum memberi pengertian infak untuk tujuan kebaikan. Wakaf adalah menafkahkan harta pribadi untuk tujuan-tujuan kebaikan. Juga, karena sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits Umar di atas

"jika kamu ingin, kamu bisa menahan tanah itu, dan bersedekah dengan hasilnya."

Juga, sabda Nabi Muhammad SAW

"jika anak Adam meninggal, amalnya akan terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan setelah ia meninggal, atau anak saleh yang mendoakan baik padanya,"

Hikmah Wakaf

Hikmah wakaf bagi wakif maupun masyarakat luas adalah;

  • Wakaf   menanamkan   sifat   zuhud   dan   sifat   tolong   menolong   dalam   amal   kebaikan   dan kemaslahatan sesama umat Islam.
  • Menanamkan kesadaran bahwa didalam setiap harta benda, mesti telah menjadi milik pribadi yang sah, tetap harus memiliki fungsi sosial.
  • Meningkatkan  banyaknya  aset-aset  yang  digunakan  untuk  kepentingan  umum  yang  sesuai dengan ajaran Islam.
  • Wakaf  adalah  sumber  daya  potensial  bagi  kepentingan  peningkatan  kualitas  umat,  seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah dan lain sebagainya.
  • Wakaf merupakan peluang amal saleh untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
  • Wakaf diharapkan mampu memandirikan umat Islam dalam berbagai persoaalan sosial ekonomi dan melepaskan diri dari ketergantungan dengan berbagai pihak yang tidak sejalan dengan umat Islam.
  • Wakaf sekaligus menjadi instrumen penting dalam mewujudkan sistem ekonomi syari'ah.

Sifat Wakaf

Wakaf menurut Muhammad Ibnu Hasan, kalangan Syafi'iyyah, dan Hanabilah,  jika sudah sah hukumnya maka ia mempunyai konsekuensi mengikat, tidak bisa dibatalkan karena pencabutan atau lainnya. Dia tidak bisa mencabut kembali dan kepemilikannya terhadap harta yang diwakafkan menjadi hilang. Hal ini karena hadits Umar r.a. " Jika kau ingin, kau bisa menahan (mewakafkan) tanah itu dan menyedekahkan hasil dari tanah itu." Maka, Umar r.a. menyedekahkan penghasilan dari tanah tersebut- dengan syarat ia tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak pula diwariskan. Sedekah itu diberikan kepada orang-orang fakir, sanak kerabat, budak belian, tamu, dan musafir.

Rukun Wakaf

Mayoritas ulama mengatakan bahwa wakaf ada empat rukun (Hal  ini  dengan  pertimbangan bahwa  rukun  adalah  sesuatu  yang  suatu perkara tidak bisa sempurna kecuali dengan sesuatu itu, baik sesuatu itu bagian dari perkara itu atau tidak), yaitu:

  • Wakif atau orang yang mewakafkan hartanya
  • Mawqf atau barang yang diwakafkan
  • Mawqf laihi atau penerima manfaat wakaf
  • Shighat atau lafal wakaf

Falsafah dan Fungsi Wakaf

Falsafah Wakaf : Nilai pokok wakaf  harus dijamin kelestariannya, tidak boleh miliki dan atau diwariskan, hasilnya boleh digunakan untuk maslahat umat.

Fungsi Wakaf

Wakaf berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, juga berfungsi sosial.

Fungsi ibadah, menjadi bekal bagi kehidupan wakif (pemberi wakaf) di hari akhir karena pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan.

Fungsi social, merupakan asset yang sangat bernilai dalam pembangunan. Peranannya dalam pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu sasaran wakaf.

Syarat Wakaf

1. Syarat-syarat bagi pewakaf

  • Orang yang merdeka (hurr)
  • Berakal (aqil)
  • Baligh
  • Dewasa (mumayyiz)

2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan

  • Harta yang bisa diukur nilainya
  • Harta yang diketahui ukurannya
  • Harta tersebut milik si pewakaf
  • Harta wakaf bukan milik umum

3. Syarat-syarat shigah wakaf

  • Keberlakuannya untuk selamanya
  • Langsung dilaksanakan
  • Keharusan melaksanakannya
  • Tidak boleh dikaitkan dengan syarat yang batal
  • Tidak boleh membatasi ikrar wakaf

Macam-macam barang wakaf:

  • Wakaf property
  • Wakaf harta bergerak
  • Wakaf barang umum
  • Wakaf kepemilikan barang yang menempel satu sama lainnya
  • Wakaf tanah milik Negara (Al-Iqthat)
  • Wakaf penguasa mewakafkan tanah milik negara untuk umum
  • Wakaf barang gadaian
  • Wakaf barang sewaan
  • Wakaf uang
  • wakaf hutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun