Legitimasi Wakaf
Wakaf menurut mayoritas ulama selain Hanafiyyah hukumnya adalah Sunnah yang dianjurkan (muakkadah). Dan landasan hukumnya berupa Ijtihadiy-Qiyasiy. Wakaf termasuk bagian daripada infaq  (distribusi  milik  pribadi  di  Jalan  Allah  sebelum  wafat)  dalam  kategori  infaq  sunnah, sebagaimana firman Allah 'Azza wa Jalla:
1. Al Baqarah 261:
 2. Ali_Imran: 92
3. Al Baqarah: 267
 Ayat tersebut secara umum memberi pengertian infak untuk tujuan kebaikan. Wakaf adalah menafkahkan harta pribadi untuk tujuan-tujuan kebaikan. Juga, karena sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits Umar di atas
"jika kamu ingin, kamu bisa menahan tanah itu, dan bersedekah dengan hasilnya."
Juga, sabda Nabi Muhammad SAW
"jika anak Adam meninggal, amalnya akan terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan setelah ia meninggal, atau anak saleh yang mendoakan baik padanya,"
Hikmah Wakaf
Hikmah wakaf bagi wakif maupun masyarakat luas adalah;
- Wakaf  menanamkan  sifat  zuhud  dan  sifat  tolong  menolong  dalam  amal  kebaikan  dan kemaslahatan sesama umat Islam.
- Menanamkan kesadaran bahwa didalam setiap harta benda, mesti telah menjadi milik pribadi yang sah, tetap harus memiliki fungsi sosial.
- Meningkatkan  banyaknya  aset-aset  yang  digunakan  untuk  kepentingan  umum  yang  sesuai dengan ajaran Islam.
- Wakaf  adalah  sumber  daya  potensial  bagi  kepentingan  peningkatan  kualitas  umat,  seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah dan lain sebagainya.
- Wakaf merupakan peluang amal saleh untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
- Wakaf diharapkan mampu memandirikan umat Islam dalam berbagai persoaalan sosial ekonomi dan melepaskan diri dari ketergantungan dengan berbagai pihak yang tidak sejalan dengan umat Islam.
- Wakaf sekaligus menjadi instrumen penting dalam mewujudkan sistem ekonomi syari'ah.