Mohon tunggu...
Cory Vidiati
Cory Vidiati Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

Menulis, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Literasi Wakaf Kini

9 Januari 2023   07:38 Diperbarui: 9 Januari 2023   07:47 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Legitimasi Wakaf

Wakaf menurut mayoritas ulama selain Hanafiyyah hukumnya adalah Sunnah yang dianjurkan (muakkadah). Dan landasan hukumnya berupa Ijtihadiy-Qiyasiy. Wakaf termasuk bagian daripada infaq  (distribusi  milik  pribadi  di  Jalan  Allah  sebelum  wafat)  dalam  kategori  infaq  sunnah, sebagaimana firman Allah 'Azza wa Jalla:

1. Al Baqarah 261:

 2. Ali_Imran: 92

3. Al Baqarah: 267

 Ayat tersebut secara umum memberi pengertian infak untuk tujuan kebaikan. Wakaf adalah menafkahkan harta pribadi untuk tujuan-tujuan kebaikan. Juga, karena sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits Umar di atas

"jika kamu ingin, kamu bisa menahan tanah itu, dan bersedekah dengan hasilnya."

Juga, sabda Nabi Muhammad SAW

"jika anak Adam meninggal, amalnya akan terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan setelah ia meninggal, atau anak saleh yang mendoakan baik padanya,"

Hikmah Wakaf

Hikmah wakaf bagi wakif maupun masyarakat luas adalah;

  • Wakaf   menanamkan   sifat   zuhud   dan   sifat   tolong   menolong   dalam   amal   kebaikan   dan kemaslahatan sesama umat Islam.
  • Menanamkan kesadaran bahwa didalam setiap harta benda, mesti telah menjadi milik pribadi yang sah, tetap harus memiliki fungsi sosial.
  • Meningkatkan  banyaknya  aset-aset  yang  digunakan  untuk  kepentingan  umum  yang  sesuai dengan ajaran Islam.
  • Wakaf  adalah  sumber  daya  potensial  bagi  kepentingan  peningkatan  kualitas  umat,  seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah dan lain sebagainya.
  • Wakaf merupakan peluang amal saleh untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
  • Wakaf diharapkan mampu memandirikan umat Islam dalam berbagai persoaalan sosial ekonomi dan melepaskan diri dari ketergantungan dengan berbagai pihak yang tidak sejalan dengan umat Islam.
  • Wakaf sekaligus menjadi instrumen penting dalam mewujudkan sistem ekonomi syari'ah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun