Sifat Wakaf
Wakaf menurut Muhammad Ibnu Hasan, kalangan Syafi'iyyah, dan Hanabilah, Â jika sudah sah hukumnya maka ia mempunyai konsekuensi mengikat, tidak bisa dibatalkan karena pencabutan atau lainnya. Dia tidak bisa mencabut kembali dan kepemilikannya terhadap harta yang diwakafkan menjadi hilang. Hal ini karena hadits Umar r.a. " Jika kau ingin, kau bisa menahan (mewakafkan) tanah itu dan menyedekahkan hasil dari tanah itu." Maka, Umar r.a. menyedekahkan penghasilan dari tanah tersebut- dengan syarat ia tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak pula diwariskan. Sedekah itu diberikan kepada orang-orang fakir, sanak kerabat, budak belian, tamu, dan musafir.
Rukun Wakaf
Mayoritas ulama mengatakan bahwa wakaf ada empat rukun (Hal  ini  dengan  pertimbangan bahwa  rukun  adalah  sesuatu  yang  suatu perkara tidak bisa sempurna kecuali dengan sesuatu itu, baik sesuatu itu bagian dari perkara itu atau tidak), yaitu:
- Wakif atau orang yang mewakafkan hartanya
- Mawqf atau barang yang diwakafkan
- Mawqf laihi atau penerima manfaat wakaf
- Shighat atau lafal wakaf
Falsafah dan Fungsi Wakaf
Falsafah Wakaf : Nilai pokok wakaf  harus dijamin kelestariannya, tidak boleh miliki dan atau diwariskan, hasilnya boleh digunakan untuk maslahat umat.
Fungsi Wakaf
Wakaf berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, juga berfungsi sosial.
Fungsi ibadah, menjadi bekal bagi kehidupan wakif (pemberi wakaf) di hari akhir karena pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan.
Fungsi social, merupakan asset yang sangat bernilai dalam pembangunan. Peranannya dalam pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu sasaran wakaf.
Syarat Wakaf