Mohon tunggu...
Cory Vidiati
Cory Vidiati Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

Menulis, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Literasi Wakaf Kini

9 Januari 2023   07:38 Diperbarui: 9 Januari 2023   07:47 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Syarat-syarat bagi pewakaf

  • Orang yang merdeka (hurr)
  • Berakal (aqil)
  • Baligh
  • Dewasa (mumayyiz)

2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan

  • Harta yang bisa diukur nilainya
  • Harta yang diketahui ukurannya
  • Harta tersebut milik si pewakaf
  • Harta wakaf bukan milik umum

3. Syarat-syarat shigah wakaf

  • Keberlakuannya untuk selamanya
  • Langsung dilaksanakan
  • Keharusan melaksanakannya
  • Tidak boleh dikaitkan dengan syarat yang batal
  • Tidak boleh membatasi ikrar wakaf

Macam-macam barang wakaf:

  • Wakaf property
  • Wakaf harta bergerak
  • Wakaf barang umum
  • Wakaf kepemilikan barang yang menempel satu sama lainnya
  • Wakaf tanah milik Negara (Al-Iqthat)
  • Wakaf penguasa mewakafkan tanah milik negara untuk umum
  • Wakaf barang gadaian
  • Wakaf barang sewaan
  • Wakaf uang
  • wakaf hutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun