1. Syarat-syarat bagi pewakaf
- Orang yang merdeka (hurr)
- Berakal (aqil)
- Baligh
- Dewasa (mumayyiz)
2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan
- Harta yang bisa diukur nilainya
- Harta yang diketahui ukurannya
- Harta tersebut milik si pewakaf
- Harta wakaf bukan milik umum
3. Syarat-syarat shigah wakaf
- Keberlakuannya untuk selamanya
- Langsung dilaksanakan
- Keharusan melaksanakannya
- Tidak boleh dikaitkan dengan syarat yang batal
- Tidak boleh membatasi ikrar wakaf
Macam-macam barang wakaf:
- Wakaf property
- Wakaf harta bergerak
- Wakaf barang umum
- Wakaf kepemilikan barang yang menempel satu sama lainnya
- Wakaf tanah milik Negara (Al-Iqthat)
- Wakaf penguasa mewakafkan tanah milik negara untuk umum
- Wakaf barang gadaian
- Wakaf barang sewaan
- Wakaf uang
- wakaf hutan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!