Mohon tunggu...
Cory Vidiati
Cory Vidiati Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

Menulis, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Literasi Wakaf Kini

9 Januari 2023   07:38 Diperbarui: 9 Januari 2023   07:47 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sifat Wakaf

Wakaf menurut Muhammad Ibnu Hasan, kalangan Syafi'iyyah, dan Hanabilah,  jika sudah sah hukumnya maka ia mempunyai konsekuensi mengikat, tidak bisa dibatalkan karena pencabutan atau lainnya. Dia tidak bisa mencabut kembali dan kepemilikannya terhadap harta yang diwakafkan menjadi hilang. Hal ini karena hadits Umar r.a. " Jika kau ingin, kau bisa menahan (mewakafkan) tanah itu dan menyedekahkan hasil dari tanah itu." Maka, Umar r.a. menyedekahkan penghasilan dari tanah tersebut- dengan syarat ia tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak pula diwariskan. Sedekah itu diberikan kepada orang-orang fakir, sanak kerabat, budak belian, tamu, dan musafir.

Rukun Wakaf

Mayoritas ulama mengatakan bahwa wakaf ada empat rukun (Hal  ini  dengan  pertimbangan bahwa  rukun  adalah  sesuatu  yang  suatu perkara tidak bisa sempurna kecuali dengan sesuatu itu, baik sesuatu itu bagian dari perkara itu atau tidak), yaitu:

  • Wakif atau orang yang mewakafkan hartanya
  • Mawqf atau barang yang diwakafkan
  • Mawqf laihi atau penerima manfaat wakaf
  • Shighat atau lafal wakaf

Falsafah dan Fungsi Wakaf

Falsafah Wakaf : Nilai pokok wakaf  harus dijamin kelestariannya, tidak boleh miliki dan atau diwariskan, hasilnya boleh digunakan untuk maslahat umat.

Fungsi Wakaf

Wakaf berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, juga berfungsi sosial.

Fungsi ibadah, menjadi bekal bagi kehidupan wakif (pemberi wakaf) di hari akhir karena pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan.

Fungsi social, merupakan asset yang sangat bernilai dalam pembangunan. Peranannya dalam pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu sasaran wakaf.

Syarat Wakaf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun