Pemahaman tentang imunitas kedaulatan telah berubah karena perubahan sosial dan politik di seluruh dunia. Kasus pelanggaran hak asasi manusia berat sering menjadi perhatian, yang mendorong masyarakat internasional untuk mempertanyakan apakah imunitas dapat digunakan untuk melindungi pelaku kejahatan.
Konsekuensi dari Perubahan Politik Ekonomi GlobalÂ
1. Interdependensi Ekonomi dan Globalisasi: Globalisasi telah menciptakan jaringan ekonomi yang rumit di mana negara-negara saling bergantung. Ketika suatu negara terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan internasional lainnya, efeknya tidak hanya terbatas pada negara itu sendiri, tetapi juga dapat berdampak pada hubungan ekonominya dengan negara lain. Prinsip imunitas kedaulatan dapat menjadi penghalang bagi upaya menegakkan akuntabilitas dalam situasi seperti ini.
2. Kesadaran Hak Asasi Manusia: Kesadaran hak asasi manusia telah meningkat di seluruh dunia, memicu tuntutan untuk pemerintah yang melanggar hak warganya. Konsep tanggung jawab untuk melindungi (R2P) menyatakan bahwa kedaulatan tidak boleh digunakan sebagai cara untuk menghindari tanggung jawab atas pelanggaran yang serius. Ini menunjukkan bahwa penerapan imunitas kedaulatan harus diubah segera agar sesuai dengan standar hak asasi manusia yang berkembang.
3. Perubahan dalam Hukum Internasional: Perubahan dalam politik dan ekonomi global memerlukan perubahan dalam hukum internasional. Menurut doktrin jus cogens, yang merupakan standar hukum imperatif internasional, pelanggaran serius seperti genosida atau penyiksaan harus menghilangkan keyakinan bahwa seseorang memiliki kekebalan. Untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan internasional tidak dapat berlindung di balik prinsip imunitas, reformasi ini sangat penting.
Hukum Internasional Membutuhkan AdaptasiÂ
1. Reformasi Hukum Internasional: Membangun kerangka hukum internasional yang lebih jelas tentang batasan imunitas kedaulatan sangat penting. Ini termasuk menyatakan bahwa imunitas tidak dapat melindungi tindakan yang melanggar prinsip dasar hak asasi manusia.
2. Peningkatan Kerjasama Internasional: Negara-negara harus bekerja sama lebih erat untuk menegakkan hukum internasional terkait pelanggaran HAM. Ini termasuk mendukung lembaga seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk memastikan bahwa orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat dapat diadili tanpa terhalang oleh doktrin imunitas.
3. Keseimbangan antara Kedaulatan dan Akuntabilitas: Perubahan hukum internasional harus mengimbangi penghormatan terhadap kedaulatan negara dengan tuntutan global untuk bertanggung jawab. Negara-negara harus menyadari bahwa mempertahankan kedaulatan tidak berarti mengabaikan kewajiban mereka terhadap masyarakat internasional.Â
Untuk menghadapi tantangan baru, hukum internasional harus disesuaikan karena dampak perubahan politik ekonomi global terhadap kedaulatan negara. Meskipun prinsip imunitas penting untuk melindungi kedaulatan negara, diperlukan reformasi untuk mencegah penggunaan prinsip ini untuk melindungi pelaku kejahatan berat dari tanggung jawab.Â
Untuk memastikan bahwa hukum internasional tetap berlaku dan efektif dalam menjaga perdamaian dan keadilan di seluruh dunia, komunitas internasional harus bekerja sama dalam era globalisasi yang semakin kompleks. Oleh karena itu, adalah mungkin untuk mengembalikan keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan kedaulatan negara, yang akan menghasilkan dunia yang lebih adil dan bertanggung jawab bagi semua orang.