Mohon tunggu...
Elok IngRatri
Elok IngRatri Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

hanya penulis amatir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunisasi Kedaulatan Negara, Antara Kewajiban Internasional dan Hak Nasional

3 Desember 2024   08:15 Diperbarui: 3 Desember 2024   08:36 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Argumentasi yang Menentang Penggunaan Imunitas Kekuasaan Negara

1. Obstruksi Keadilan: Kritikus berpendapat bahwa imunitas pemerintah sering menjadi penghalang keadilan, terutama dalam kasus pelanggaran HAM berat seperti genosida atau penyiksaan. Kasus Al-Adsani vs. Kuwait menunjukkan bagaimana prinsip imunitas digunakan oleh pengadilan untuk menolak gugatan atas dugaan penyiksaan. Ini terjadi meskipun kasus tersebut melibatkan pelanggaran yang sangat serius. Ini menimbulkan kritik bahwa imunitas dapat digunakan untuk melindungi orang yang melakukan kejahatan.

2. Kewajiban Internasional untuk Melindungi HAM: Dengan munculnya standar baru dalam hukum internasional, seperti Kewajiban untuk Melindungi (R2P), muncul gagasan bahwa otoritas tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab. Negara harus melindungi rakyatnya dari kejahatan berat, dan komunitas internasional juga harus bertindak ketika suatu negara gagal melakukannya.

3. Doktrin Jus Cogens: Ada beberapa orang yang berpendapat bahwa standar imperatif internasional (jus cogens), seperti larangan penyiksaan dan genosida, harus dibuang dari prinsip imunitas. Dalam hal ini, imunitas kedaulatan tidak seharusnya melindungi tindakan yang melanggar jus cogens, yang membuka jalan bagi pelaku pelanggaran HAM.

Implikasi di Bidang Hukum dan Politik

Debat ini memiliki konsekuensi hukum dan pemerintahan yang signifikan. Korban pelanggaran HAM dan para pencari keadilan dapat merasa tidak yakin karena ketidakjelasan hukum tentang batasan imunitas. Akan sulit untuk menegakkan hukum internasional dan memastikan perlindungan hak asasi manusia jika prinsip imunitas terus digunakan untuk melindungi negara dari tanggung jawab.

Secara politis, menggunakan imunitas kedaulatan sebagai tameng dapat menyebabkan hubungan antarnegara menjadi lebih buruk dan menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat internasional. Jika negara dianggap menyalahgunakan prinsip ini, mereka yang melakukan pelanggaran berat mungkin menghadapi sanksi atau isolasi diplomatik.

Diskusi tentang penggunaan imunitas kedaulatan negara dalam kasus pelanggaran HAM berat menunjukkan perbedaan antara menghormati kedaulatan dan kebutuhan akan akuntabilitas global. Untuk mencapai keseimbangan yang adil, hukum internasional harus direformasi agar prinsip imunitas tidak digunakan untuk melindungi pelaku kejahatan berat tetapi tetap berfungsi sebagai mekanisme untuk menjaga tatanan hukum internasional yang adil dan bertanggung jawab.

Implementasi dalam Kontemporer

Imunitas kedaulatan negara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang melindungi negara dari tuntutan hukum di pengadilan asing. Namun, dengan perubahan politik dan ekonomi global yang cepat, prinsip ini menghadapi tantangan baru. Globalisasi, interdependensi ekonomi, dan meningkatnya kesadaran akan hak asasi manusia memicu perdebatan tentang relevansi dan penerapan imunitas kedaulatan negara. Dalam konteks ini, adaptasi hukum internasional menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kedaulatan negara dan akuntabilitas global.

Pada awalnya, kedaulatan negara memiliki imunitas yang luas, melindungi negara dari semua tuntutan hukum. Namun, banyak negara akhirnya mengadopsi sistem imunitas terbatas, yang membedakan tindakan resmi (iure imperii) dari tindakan komersial (iure gestionis). Metode ini menunjukkan bahwa ketika negara terlibat dalam bisnis, mereka seharusnya tidak dapat menghindari tanggung jawab hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun