Mohon tunggu...
Claudia Luhukay
Claudia Luhukay Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah mahasiswi jurusan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, prodi S1 Pendidikan Tata Rias, Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Konsumen

17 Desember 2023   19:40 Diperbarui: 17 Desember 2023   20:47 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI BARANG ATAU JASA MELALUI E-COMMERCE

Claudia Zavira Leonora, Veona Aulia Nikmah, Milasari Setiya Dewi, Sri Dwiyanti, Novia Restu WIndayani

Program Studi Pendidikan Tata Rias, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Surabaya.

claudia.22106@mhs.unesa.ac.id, veona.22111@mhs.unesa.ac.id, milasari.22113@mhs.unesa.ac.id, sridwiyanti@unesa.ac.id, noviawindayani@unesa.ac.id

Abstract: The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 1 paragraph 3 which reads "Indonesia is a State of Law". This means that all human activities must be based on law. Behind the rapid progress of technology, especially the development of the internet in Indonesia, it turns out that there are many negative things that target and are disturbing people who like the internet, whom we usually hear as internet surfers. To do business and make transactions on the internet requires special understanding, seriousness and willingness. In an agreement, one of the parties ultimately fails to carry out the agreed contractual agreement as it should.The factors that cause difficult events can occur intentionally or unintentionally.

Buying and selling is one way of supplying human needs. E-Commerce is a new style of online transactions (not physically present or real business actors). Jumping directly into the online buying and selling business or making electronic transactions (e-commerce) is an action that is rarely done but has become a lifestyle and trend in this era of modernization. Online sales and purchase agreements have many forms and sometimes we experience them, but we are still not aware that this incident could be an act of default. Default is a situation that can be committed by one of the parties or parties in a contract, which generally means that the contents of the agreement are not running well and are not in accordance with what was agreed upon from the start. For example: late payment, not making payment, sending goods but not according to what was agreed, or sending goods but late which will give rise to certain legal consequences.

Keywords: E-Commerce, Buying and Selling, Default, Consumer Protection

Abstrak: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3, yang berbunyi "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Artinya segala aktivitas manusia harus berlandaskan hukum. Dibalik pesatnya kemajuan tekhnologi khususnya perkembangan internet di Indonesia ternyata terdapat banyak hal negatif yang mengincar dan sedang mengganggu para orang yang menyukai internet yang biasa kita dengar dengan sebutan peselancar internet. Untuk berbisnis dan bertransaksi di internet diperlukan pemahaman, keseriusan dan kemauan khusus. Dalam suatu perjanjian, salah satu pihak pada akhirnya gagal melaksanakan perjanjian kontrak yang telah disepakati sebagaimana mestinya. Faktor-faktor yang membuat kejadian-kejadian sulit itu bisa terjadi karena kesengajaan maupun ketidaksengajaan. Jual beli merupakan salah satu pemenuhan kebutuhan manusia.

E-Commerce adalah suatu gaya baru dalam bertransaksi secara online (tidak menghadirkan pelaku usaha secara fisik atau nyata). Terjun langsung kedalam bisnis jual beli secara online atau bertransaksi secara elektronik (e-commerce) merupakan suatu tindakan yang jarang dilakukan akan tetapi sudah menjadi gaya hidup dan trend pada era modernisasi ini. Dalam perjanjian jual beli secara online mempunyai banyak bentuk dan terkadang kita mengalaminya, namun masih belum peka bahwa kejadian tersebut dapat disebut suatu tindakan wanprestasi. 

Wanprestasi adalah suatu keadaan yang dapat dilakukan oleh salah satu pihak atau para pihak dalam suatu perikatanya itu secara umum dapat digambarkan bahwa isi perjanjian tersebut tidak dijalankan dengan baik dan tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dari awal.  Misalnya: keterlambatan membayar, tidak melakukan pembayaran, mengirim barang namun tidak sesuai dengan apa yang disepakati, ataupun mengirim barang namun terlambat yang nantinya menimbulkan akibat hokum tertentu.

Kata Kunci: E-Commerce, Jual Beli, Wanprestasi, Perlindungan Konsumen

A. PENDAHULUAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) Pasal 1 ayat 3, yang berbunyi "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Ini berarti setiap perbuatan manusia harus berlandaskan hukum. Era globalisasi yang semakin modern ini, semua aktivitas manusia diupayakan dapat dilaksanakan dengan cepat dan mudah. Aktivitas manusia sangat dibantu dengan alat-alat canggih berupa elektronik semuanya dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia. Jual beli merupakan salah satu pemenuhan kebutuhan manusia. Namun, jual beli dahulu pada umumnya dilaksanakan ditempat khusus, yaitu tempat bertemunya antara pedagang dan pembeli untuk melakukan kegiatan tawar menawar. Seperti pasar, mall, supermarket, dan pusat perbelanjaan lainnya. Dengan padatnya pekerjaan dan padatnya aktivitas manusia, di zaman modern ini untuk datang ke pusat perbelanjaan akan menyita waktu kerjanya dan waktu istirahatnya. Oleh karenanya inisiatif manusia manusia modern mencari jalan jual beli yang tidak menyita waktu dan dapat dilakukan dimana saja tanpa mengganggu aktivitas wajibnya sebagai pekerja. Indonesia harus bisa dalam bagian pasar online global. Oleh karena itu hendaknyalah bangsa Indonesia harus menunjukan sikap keterbukaan, pro aktif, antisipatif serta pintar menganalisa majunya teknologi yang ada sekarang ini maupun untuk kedepannya, karena dengan mengabaikan perkembangannya maka di masa yang akan datang dan dapat menimbulkan kerugian bagi sebagian masyarakat Indonesia yang awam terhadap teknologi dimana ketidaktahuan suatu kelompok masyarakat terhadap teknologi yang berkembang akan menempatkan kelompok masyarakat itu pada situasi yang tidak menguntungkan bagi mereka. Sistem perdagangan secara cyber (e-commerce) banyak memberikan dampak positif dan keuntungan dalam menggunakan transaksi online ini.

Transaksi elektronik ini telah diatur dengan baik oleh undang-undang ITE. Agar konsumen yang melakukan transaksi menjadi lebih nyaman dan aman. Tentu saja dengan model bisnis ini di katakan lebih praktis dan lebih mudah. Praktisnya kondisi tersebut menyebabkan jarak bukan lagi menjadi hambatan dalam bertransaksi barang dan juga bisa di bilang praktis di dalam dunia bisnis (Sjahputra, 2010). Sehingga para pelaku usaha dapat melakukan transaksi tanpa harus bertemu secara langsung. Model transaksi elektronik atau ecommerce pada dasarnya sama dengan model transaksi secara konvensional. Namun bedanya dalam transaksi elektronik perjanjian dilakukan secara elektronik atau kontrak elektronik.

Model Transaksi elektronik yang menggunakan perjanjian elektronik atau kontrak elektronik juga membuat beberapa unsur yang harus di penuhi di dalamnya. Unsur dalam perjanjian elektronik diatur dengan baik dalam beberapa pasal untuk mendukung kenyamanan konsumen dalam bertransaksi. Yang unsur-unsur bertujuan jelas untuk memberikan kepastian hokum sebagai salah satu perlindungan hukum dalam transaksi elektronik. Namun transaksi online ini juga memiliki beberapa kelemahan. Dengan menggunakan transaksi online yang tidak mempertemukan antara yang memiliki usaha online dan pembeli langsung dan dimana konsumen tidak dapat melihat barang yang diinginkan secara nyata (dalam wujud dan kondisi yang sebenarnya) hal ini dapat menimbulkan masalah yang merugikan pembeli dalam melakukan transaksi online.

Contoh adalah tidaksesuainya barang yang di janjikan, tidaktepatnya waktu pengiriman barang. "Faktor Keamanan transaksi online seperti keamanan pembayaran adalah salah satu masalah bagi masyarakat yang membeli barang online". Jual beli adalah suatu kegiatan umum yang sering di lakukan antar masyarakat sedangkan e-commerce adalah suatu gaya hidup baru yang dimana melakukan transaksi online yang menggunakan jaringan internet sebagai perantara. E Commerce merupakan model gaya hidup baru dalam dunia perdagangan yang dimana kita sebagai masyarakat masa kini tidak perlu repot untuk membeli sesuatu tanpa menguras tenaga dan waktu kita.

Kontrak jual beli secara elektronik ini cenderung menggunakan sistem hukum yang mengacu kepada norma atau kaidah yang berlaku pada suatu negara, termasuk di Indonesia. Berdasarkan ketentuan hukum jual beli yang berlaku ada beberapa hal yang bersifat essensial dalam proses jual beli, yaitu mengenai hak dan kewajiban para pelakunya dalam melakukan kontrak jual beli yang ditegaskan pada saat adanya kesepakatan jual beli tersebut. Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan menggunakan internet sebagai media perdagangan, yaitu:

Keuntungan bagi pembeli:

1) menurunkan harga jual produk;

2) meningkatkan daya kompetisi penjual;

3) meningkatkan produktivitas pembeli;

4) manajemen informasi yang lebih baik;

5) mengurangi biaya dan waktu pengadaan barang;

6) kendali inventory yang lebih baik.

Keuntungan bagi penjual:

1) Identifikasi target pelanggan dan definisi pasar yang lebih baik;

2) Manajemen cash flow yang lebih baik;

3) Meningkatkan kesempatan berpartisipasi dalam pengadaan barang atau jasa (tender);

4) Meningkatkan efisiensi;

5) Kesempatan untuk melancarkan proses pembayaran pesanan barang;

6) Mengurangi biaya pemasaran.

Dengan sistem e-commerce ini seorang penjual (seller) tidak harus bertemu langsung (face to face) dengan pembeli (buyers/consumers), dalam suatu transaksi dagang. Transaksi bisa terjadi hanya lewat surat menyurat melalui e-mail, telekopi dan lain-lain. Pembayaran (payment) bisa dilakukan juga melalui internet. Data message (pesan data) yang berisi aggrement (perjanjian dan kesepakatan kontrak) bisa disampaikan oleh salah seorang diantara pihak yang terkait (sebagai originator) kepada pihak lain (si penerima, addressee) secara langsung atau melewati mediator (intermediary) melalui jasa elektronik seperti internet, ekstranet, email dan lainnya. Menurut Bajjaj dalam bukunya yang berjudul E-commerce: The cutting edge of business menyebutkan sejumlah keuntungan (advantage) yang bisa diperoleh dari e-commerce ini, antara lain :

1) Penghematan waktu;

2) Mengurangi kemungkinan melakukan kesalahan dalam pengetikan dan sebagainya karena sudah disiapkan model standar yang tidak pernah diketik ulang; dan

3) Karena waktu bisnis dapat digunakan seefisien mungkin, maka sangat memungkinkan untuk mendapat lebih banyak informasi mengenai bisnisnya sehingga menunjang efektivitas dan efesiensi suatu perusahaan atau bisnis.

Pada transaksi jual beli secara elektronik, sama halnya dengan transaksi jual beli biasa yang dilakukan di dunia nyata, dilakukan oleh para pihak yang terkait, walaupun dalam jual beli secara elektronik ini pihak-pihaknya tidak bertemu secara langsung satu sama lain, tetapi berhubungan melalui internet. Dalam transaksi jual beli secara elektronik, pihak-pihak yang terkait antara lain:

1) Penjual atau merchant sebagai pelaku usaha;

2) Pembeli atau konsumen

3) Bank sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual atau pelaku usaha

3) Provider sebagai penyedia jasa layanan akses internet.

B. METODE PENELITIAN

Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini, maka penulis menggunakan metode pengumpulan data, yakni: penelitian kepustakaan (library research). Sehubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini maka pengumpulan data akan dilakukan melalui Penelitian kepustakaan, dikumpulkan melalui penelitian literatur, yakni dengan mempelajari ketentuan perundang-undangan tentang transaksi e-commerce dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan materi penelitian.

C. KERANGKA KONSEPSIONAL

Diperlukan pemahaman, keseriusan dan kemauan sebelum melakukan berbisnis atau bertransaksi di Internet. Karena apabila kita lengah atau tidak peka, kita bisa menjadi korban transaksi online dalam bentuk penipuan yang dapat berujung pada tindakan kriminal. Di sisi lain, banyak orang yang tidak hanya memanfaatkan internet  sebagai tempat  mencari berita dan informasi, namun juga berusaha mendapatkan penghasilan melalui internet. Maraknya situs belanja dan penjualan online telah memberikan dampak yang signifikan terhadap perkembangan dan pertumbuhan perekonomian nasional, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Namun, tidak semua penjual dan  pembeli mempunyai latar belakang bisnis, hukum, atau sekolah bisnis, juga tidak semua memiliki tingkat pendidikan yang sama, sehingga pemahaman tentang bisnis yang baik sangatlah penting, khususnya di Internet. Oleh karena  itu, pemerintah memantau seluruh kegiatan untuk kepentingan umum dengan mewajibkan pendaftaran seperti pendaftaran bisnis elektronik (e-business)  berupa toko virtual atau layanan virtual lainnya yang diharapkan adanya kepastian hukum.  Namun kita juga harus menyadari bahwa Internet adalah dunia maya yang bersifat borderless, tanpa otoritas  yang tertinggi di antara mereka sehingga akan sulit untuk diregulasi.

D. PEMBAHASAN

1. Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Transaksi Jual Beli Barang melalui E-Commerce

E-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan barang atau jasa dengan menggunakan media elektronik yang terhubung secara online atau biasa disebut internet. Penggunaan e-commerce banyak dipilih oleh masyarakat pada saat ini karena dinilai lebih mudah digunakan. Internet sebagai jaringan publik yang berukuran sangat besar yang  cepat dan  mudah diakses. Kita dapat menggunakan data elektroni sebagai media penyimpanan pesan dan data, dan informasi dapat dikirim dan diterima dengan mudah dan dalam waktu singkat.  E-commerce berbeda dengan transaksi komersial biasa karena memiliki beberapa ciri khusus seperti transaksi tanpa batas, transaksi anonim, produk digital dan non-digital, serta produk tidak berwujud.

Basis hukum utama untuk transaksi e-commerce adalah kontrak. Kontrak pada e-commerce menyangkut bisnis ke bisnis dan bisnis ke konsumen. Ada beberapa jenis kontrak online di dalam transaksi e-commerce diantaranya adalah kontrak pengembangan dan pengaturan aringan elektronik, kontrak melalui chatting dan video , kontrak pengadaan pembayaran dengan kartu kredit dan kontrak melalui email.

2. Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Transaksi jual beli barang melalui E-Commerce

Dalam tranksasi jual beli barang melalui e-commerce tentunya ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan baik untuk pihak penjual maupun pihak konsumen.

Kewajiban penjual dalam suatu perjanjian jual beli adalah menyerahkan hak millik atas barang yang diperjual-belikan, kewajiban menanggung kenikmatan tentram dan menanggung cacat-cacat tersembunyi . Hak penjual pada umumnya menentukan harga pembayaran atas penjualan barang dari konsumen, hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad baik, hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen, hak untuk rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak berakibat oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Sedangkan kewajiban pihak konsumen dalam suatu perjanjian jual beli adalah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa, membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati dan mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak pihak konsumen tertulis pada hukum perlindungan konsumen pasal 4 undang-undang perlindungan konsumen nomer 8 tahun 1999 yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jas, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

3. Perlindungan Hukum Konsumen

Perlindungan hukum merupakan sebuah perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum kedalam bentuk perangkat, baik lisan ataupun yang tertulis atau perlindungan hukum dapat dikatakan wujud tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, berdasarkan anggapan bahwa undang-undang memberikan keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan, dan kedamaian.

Tujuan hukum perlindungan konsumen tertulis pada pasal 3 undang-undang nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, memumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Adapun perlindungan konsumen Indonesia berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 pasal 2, yaitu:

a. Asas Manfaat

Asas ini bermakna bahwa pelaksanaan UUPK harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada semua pihak, konsumen, dan pelaku usaha. Jadi tidak ada pihak yang mempunyai status lebih tinggi dari pihak lainnya. Kedua belah pihak harus mendapatkan haknya masing-masing.

b. Asas Keadilan

Penerapan prinsip ini dapat dilihat pada Pasal 4 sampai 7 UUPK yang mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen dan pengusaha. Prinsip ini diharapkan dapat membuat konsumen dan pelaku ekonomi dapat menggunakan hak dan memenuhi kewajibannya secara seimbang.

c. Asas Keseimbangan

Dengan menerapkan prinsip ini diharapkan kepentingan konsumen, pelaku ekonomi, dan pemerintah dapat tercapai secara seimbang, tanpa meningkatkan perlindungan pada salah satu pihak.

d. Asas Keamanan dan Keselamatan

Pemberlakuan UUPK diharapkan dapat menjamin keselamatan konsumen dalam mempergunakan, mempergunakan dan menikmati barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

e. Asas Kepastian Hukum

Tujuannya adalah untuk mencapai kepatuhan hukum dan keadilan bagi konsumen dan pelaku ekonomi dalam melaksanakan perlindungan konsumen, dan bagi negara untuk menjamin kepastian hukum.

E. KESIMPULAN

Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce sangat penting dan telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. E-commerce menawarkan keuntungan seperti menghemat waktu dan mengurangi kesalahan dalam pengetikan, namun juga memiliki kelemahan terkait keamanan transaksi dan ketidaksesuaian barang yang dijanjikan. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang jelas dan kuat sangat diperlukan untuk melindungi konsumen dalam transaksi e-commerce. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dengan fokus pada transaksi e-commerce dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

DAFTAR PUSTAKA

Tampubolon, WS (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, jurnal.ulb.ac.id, https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/view/356

Wulandari, YS (2018). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, core.ac.uk, https://core.ac.uk/download/pdf/327233420.pdf

Khotimah, CA, & Chairunnisa, JC (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce). Business Law Review, law.uii.ac.id, https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2016/12/blc-fhuii-v-01-02-cindy-aulia-khotimah-jeumpa-crisan-chairunnisa-perlindungan-hukum-bagi-konsumen-dalam-transaksi-jual-beli-online-e-commerce.pdf

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun