A. PENDAHULUAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) Pasal 1 ayat 3, yang berbunyi "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Ini berarti setiap perbuatan manusia harus berlandaskan hukum. Era globalisasi yang semakin modern ini, semua aktivitas manusia diupayakan dapat dilaksanakan dengan cepat dan mudah. Aktivitas manusia sangat dibantu dengan alat-alat canggih berupa elektronik semuanya dibuat untuk mempermudah pekerjaan manusia. Jual beli merupakan salah satu pemenuhan kebutuhan manusia. Namun, jual beli dahulu pada umumnya dilaksanakan ditempat khusus, yaitu tempat bertemunya antara pedagang dan pembeli untuk melakukan kegiatan tawar menawar. Seperti pasar, mall, supermarket, dan pusat perbelanjaan lainnya. Dengan padatnya pekerjaan dan padatnya aktivitas manusia, di zaman modern ini untuk datang ke pusat perbelanjaan akan menyita waktu kerjanya dan waktu istirahatnya. Oleh karenanya inisiatif manusia manusia modern mencari jalan jual beli yang tidak menyita waktu dan dapat dilakukan dimana saja tanpa mengganggu aktivitas wajibnya sebagai pekerja. Indonesia harus bisa dalam bagian pasar online global. Oleh karena itu hendaknyalah bangsa Indonesia harus menunjukan sikap keterbukaan, pro aktif, antisipatif serta pintar menganalisa majunya teknologi yang ada sekarang ini maupun untuk kedepannya, karena dengan mengabaikan perkembangannya maka di masa yang akan datang dan dapat menimbulkan kerugian bagi sebagian masyarakat Indonesia yang awam terhadap teknologi dimana ketidaktahuan suatu kelompok masyarakat terhadap teknologi yang berkembang akan menempatkan kelompok masyarakat itu pada situasi yang tidak menguntungkan bagi mereka. Sistem perdagangan secara cyber (e-commerce) banyak memberikan dampak positif dan keuntungan dalam menggunakan transaksi online ini.
Transaksi elektronik ini telah diatur dengan baik oleh undang-undang ITE. Agar konsumen yang melakukan transaksi menjadi lebih nyaman dan aman. Tentu saja dengan model bisnis ini di katakan lebih praktis dan lebih mudah. Praktisnya kondisi tersebut menyebabkan jarak bukan lagi menjadi hambatan dalam bertransaksi barang dan juga bisa di bilang praktis di dalam dunia bisnis (Sjahputra, 2010). Sehingga para pelaku usaha dapat melakukan transaksi tanpa harus bertemu secara langsung. Model transaksi elektronik atau ecommerce pada dasarnya sama dengan model transaksi secara konvensional. Namun bedanya dalam transaksi elektronik perjanjian dilakukan secara elektronik atau kontrak elektronik.
Model Transaksi elektronik yang menggunakan perjanjian elektronik atau kontrak elektronik juga membuat beberapa unsur yang harus di penuhi di dalamnya. Unsur dalam perjanjian elektronik diatur dengan baik dalam beberapa pasal untuk mendukung kenyamanan konsumen dalam bertransaksi. Yang unsur-unsur bertujuan jelas untuk memberikan kepastian hokum sebagai salah satu perlindungan hukum dalam transaksi elektronik. Namun transaksi online ini juga memiliki beberapa kelemahan. Dengan menggunakan transaksi online yang tidak mempertemukan antara yang memiliki usaha online dan pembeli langsung dan dimana konsumen tidak dapat melihat barang yang diinginkan secara nyata (dalam wujud dan kondisi yang sebenarnya) hal ini dapat menimbulkan masalah yang merugikan pembeli dalam melakukan transaksi online.
Contoh adalah tidaksesuainya barang yang di janjikan, tidaktepatnya waktu pengiriman barang. "Faktor Keamanan transaksi online seperti keamanan pembayaran adalah salah satu masalah bagi masyarakat yang membeli barang online". Jual beli adalah suatu kegiatan umum yang sering di lakukan antar masyarakat sedangkan e-commerce adalah suatu gaya hidup baru yang dimana melakukan transaksi online yang menggunakan jaringan internet sebagai perantara. E Commerce merupakan model gaya hidup baru dalam dunia perdagangan yang dimana kita sebagai masyarakat masa kini tidak perlu repot untuk membeli sesuatu tanpa menguras tenaga dan waktu kita.
Kontrak jual beli secara elektronik ini cenderung menggunakan sistem hukum yang mengacu kepada norma atau kaidah yang berlaku pada suatu negara, termasuk di Indonesia. Berdasarkan ketentuan hukum jual beli yang berlaku ada beberapa hal yang bersifat essensial dalam proses jual beli, yaitu mengenai hak dan kewajiban para pelakunya dalam melakukan kontrak jual beli yang ditegaskan pada saat adanya kesepakatan jual beli tersebut. Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan menggunakan internet sebagai media perdagangan, yaitu:
Keuntungan bagi pembeli:
1) menurunkan harga jual produk;
2) meningkatkan daya kompetisi penjual;
3) meningkatkan produktivitas pembeli;
4) manajemen informasi yang lebih baik;