Mohon tunggu...
Claudia Luhukay
Claudia Luhukay Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah mahasiswi jurusan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, prodi S1 Pendidikan Tata Rias, Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Konsumen

17 Desember 2023   19:40 Diperbarui: 17 Desember 2023   20:47 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5) mengurangi biaya dan waktu pengadaan barang;

6) kendali inventory yang lebih baik.

Keuntungan bagi penjual:

1) Identifikasi target pelanggan dan definisi pasar yang lebih baik;

2) Manajemen cash flow yang lebih baik;

3) Meningkatkan kesempatan berpartisipasi dalam pengadaan barang atau jasa (tender);

4) Meningkatkan efisiensi;

5) Kesempatan untuk melancarkan proses pembayaran pesanan barang;

6) Mengurangi biaya pemasaran.

Dengan sistem e-commerce ini seorang penjual (seller) tidak harus bertemu langsung (face to face) dengan pembeli (buyers/consumers), dalam suatu transaksi dagang. Transaksi bisa terjadi hanya lewat surat menyurat melalui e-mail, telekopi dan lain-lain. Pembayaran (payment) bisa dilakukan juga melalui internet. Data message (pesan data) yang berisi aggrement (perjanjian dan kesepakatan kontrak) bisa disampaikan oleh salah seorang diantara pihak yang terkait (sebagai originator) kepada pihak lain (si penerima, addressee) secara langsung atau melewati mediator (intermediary) melalui jasa elektronik seperti internet, ekstranet, email dan lainnya. Menurut Bajjaj dalam bukunya yang berjudul E-commerce: The cutting edge of business menyebutkan sejumlah keuntungan (advantage) yang bisa diperoleh dari e-commerce ini, antara lain :

1) Penghematan waktu;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun