Mohon tunggu...
Claudia Luhukay
Claudia Luhukay Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah mahasiswi jurusan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, prodi S1 Pendidikan Tata Rias, Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Konsumen

17 Desember 2023   19:40 Diperbarui: 17 Desember 2023   20:47 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2) Mengurangi kemungkinan melakukan kesalahan dalam pengetikan dan sebagainya karena sudah disiapkan model standar yang tidak pernah diketik ulang; dan

3) Karena waktu bisnis dapat digunakan seefisien mungkin, maka sangat memungkinkan untuk mendapat lebih banyak informasi mengenai bisnisnya sehingga menunjang efektivitas dan efesiensi suatu perusahaan atau bisnis.

Pada transaksi jual beli secara elektronik, sama halnya dengan transaksi jual beli biasa yang dilakukan di dunia nyata, dilakukan oleh para pihak yang terkait, walaupun dalam jual beli secara elektronik ini pihak-pihaknya tidak bertemu secara langsung satu sama lain, tetapi berhubungan melalui internet. Dalam transaksi jual beli secara elektronik, pihak-pihak yang terkait antara lain:

1) Penjual atau merchant sebagai pelaku usaha;

2) Pembeli atau konsumen

3) Bank sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual atau pelaku usaha

3) Provider sebagai penyedia jasa layanan akses internet.

B. METODE PENELITIAN

Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini, maka penulis menggunakan metode pengumpulan data, yakni: penelitian kepustakaan (library research). Sehubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini maka pengumpulan data akan dilakukan melalui Penelitian kepustakaan, dikumpulkan melalui penelitian literatur, yakni dengan mempelajari ketentuan perundang-undangan tentang transaksi e-commerce dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan materi penelitian.

C. KERANGKA KONSEPSIONAL

Diperlukan pemahaman, keseriusan dan kemauan sebelum melakukan berbisnis atau bertransaksi di Internet. Karena apabila kita lengah atau tidak peka, kita bisa menjadi korban transaksi online dalam bentuk penipuan yang dapat berujung pada tindakan kriminal. Di sisi lain, banyak orang yang tidak hanya memanfaatkan internet  sebagai tempat  mencari berita dan informasi, namun juga berusaha mendapatkan penghasilan melalui internet. Maraknya situs belanja dan penjualan online telah memberikan dampak yang signifikan terhadap perkembangan dan pertumbuhan perekonomian nasional, baik secara langsung maupun tidak langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun