Mohon tunggu...
Cintaseptia walakhiroh
Cintaseptia walakhiroh Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

seorang mahasswa semester satu disalah satu perguruan tinggi swasta di jember

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

sistem zonasi pendidikan di Indonesia solusi kemenangan atau masalah baru untuk generasi berikutnya

17 Januari 2025   06:35 Diperbarui: 17 Januari 2025   06:21 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sistem zonasi pendidikan di Indonesia solusi kesenangan atau masalah baru untuk generasi mendatang

Educational Zoning System in Indonesia, a Fun Solution or a New Problem for Future Generations

Penulis: Cinta Septia Walakhiroh

Pendidikan Biologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Jember

Jl. Karimata No. 49, Sumbersari , Kecamatan Sumbersari , Kabupaten Jember , Jawa Timur 68121

email: cintaseptiawalakhiroh@gmail.com 

Abstrak

Studi ini melakukan analisis mendalam terhadap penerapan sistem zonasi pendidikan melalui perspektif multistakeholder, mencakup Pemerintah, Praktisi Pendidikan, Tenaga Pendidik dan wali Murid, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem zonasi memiliki dampak ganda, yaitu positif (pemerataan akses pendidikan dan peningkatan semangat mengajar) dan negatif (pembatasan pilihan sekolah, ketertinggalan siswa lemah, kurangnya tantangan bagi siswa pintar dan penambahan beban kerja guru). Oleh karena itu, evaluasi dan perbaikan sistem zonasi secara berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan, yang harus disertai dengan pemerataan sekolah, sarana, sumber daya guru dan bantuan pendidikan.

Kata kuncis: Pendidikan, Sistem Zonasi,Strategis, Pro Kontra, dan Kebijakan. 

Abstract

This study carries out an in-depth analysis of the implementation of the educational zoning system through a multi-stakeholder perspective, including the Government, Education Practitioners, Educators and Student Parents, using qualitative research methods. The research results show that the zoning system has a double impact, namely positive (equal access to education and increasing enthusiasm for teaching) and negative (restrictions on school choice, lagging behind weak students, lack of challenges for smart students and increasing teacher workload). Therefore, continuous evaluation and improvement of the zoning system is very important to improve the quality of education, which must be accompanied by equal distribution of schools, facilities, teacher resources and educational assistance.

Keywords: Education, Zoning System, Strategic, Pros and Cons, and Policies.

PENDAHULUAN

Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan mendasar yang tidak hanya menunjang kehidupan individu tetapi juga menjadi fondasi utama bagi pembangunan bangsa. Sejak masa sebelum kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, sistem pendidikan telah mengalami berbagai transformasi sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi pada saat itu. Setelah kemerdekaan, pendidikan menjadi salah satu prioritas utama dalam membangun identitas nasional dan melahirkan generasi yang cerdas, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi bagi perkembangan negara. Sebagai pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan di Indonesia terus berkembang untuk menjawab tantangan zaman, baik dalam hal kurikulum, infrastruktur, maupun pengelolaan tenaga pendidik. Sejarah perjalanan pendidikan di Indonesia mencerminkan upaya kolektif untuk menjadikan pendidikan sebagai sarana memperkuat persatuan dalam keragaman budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. 

Namun demikian, perkembangan sistem pendidikan di Indonesia tidak lepas dari berbagai tantangan, terutama setelah diterapkannya perubahan-perubahan kebijakan pendidikan terbaru oleh pemerintah. Kebijakan-kebijakan ini sering kali membawa dampak besar, baik positif maupun negatif, terhadap seluruh elemen pendidikan, termasuk siswa, guru, dan masyarakat secara luas. Selain itu, adanya dinamika global, seperti kemajuan teknologi dan kebutuhan tenaga kerja yang lebih spesifik, semakin menuntut sistem pendidikan untuk beradaptasi secara cepat dan efisien. Dalam menghadapi tantangan-tantangan ini, sistem pendidikan di Indonesia terus berupaya melakukan pembenahan untuk memastikan terciptanya generasi penerus yang berkualitas

Dampak dari masalah-masalah ini tidak hanya terlihat pada kualitas pendidikan, tetapi juga pada kesetaraan kesempatan belajar bagi anak-anak di seluruh Indonesia. Anak-anak dari keluarga tempat tinggal rendah atau yang tinggal di daerah terpencil sering kali menghadapi tantangan yang lebih besar untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Ketimpangan ini menciptakan siklus ketidakadilan, di mana mereka membutuhkan pendidikan terbaik. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah terpadu yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mengatasi tantangan ini. Upaya tersebut meliputi peningkatan efisiensi pengelolaan dana pendidikan, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, pemberian pelatihan berkualitas untuk tenaga pendidik, dan penyusunan kebijakan yang lebih inklusif. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, Indonesia dapat memastikan bahwa setiap anak memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tinggi, tanpa melihat latar belakang ekonomi atau geografis mereka.

 Salah satu kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mencapai pemerataan akses dan kualitas pendidikan adalah pemberlakuan sistem zonasi pendidikan di Indonesia, yang utamanya diterapkan dalam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang sekolah dasar dan menengah. Sistem zonasi ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk bersekolah di institusi pendidikan yang terdekat dengan tempat tinggal mereka, tanpa terikat oleh status sosial atau ekonomi. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara sekolah-sekolah di berbagai wilayah, khususnya dalam hal kualitas fasilitas, tenaga pengajar, dan sumber daya pendidikan lainnya. Dengan demikian, zonasi diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih merata, tidak hanya dari segi akses, tetapi juga dalam distribusi kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran mendalam tentang kondisi pendidikan di Indonesia, khususnya kaitannya dengan penerapan sistem zonasi pendidikan. Melalui pembahasan ini, diharapkan pembaca dapat memahami bagaimana sistem zonasi mempengaruhi akses dan kualitas pendidikan di berbagai wilayah, serta dampaknya terhadap pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh siswa. Selain itu, artikel ini juga bertujuan untuk mengupas tantangan dan peluang yang menghadang dalam penerapan sistem zonasi, sekaligus menyoroti langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ini dalam menciptakan pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan berkualitas.

LATAR BELAKANG

Penerapan sistem zonasi pendidikan di Indonesia merupakan salah satu langkah strategi yang dilakukan oleh pemerintah untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. Sebelum diberlakukannya sistem ini, terdapat gambaran yang mencolok antara sekolah-sekolah yang dianggap favorit dengan sekolah lain, terutama di daerah terpencil. Sekolah favorit biasanya memiliki fasilitas yang lebih baik dan guru-guru yang lebih berkualitas, sehingga menjadi pilihan utama orang tua yang menginginkan pendidikan terbaik untuk anak-anak mereka. Akibatnya, terjadi penempatan siswa di sekolah-sekolah tertentu, sementara sekolah-sekolah lain, khususnya di daerah pinggiran atau pedesaan, kekurangan murid dan tidak mampu berkembang secara optimal. Sistem zonasi kemudian diperkenalkan untuk mengatasi masalah ini dengan mendistribusikan siswa secara merata berdasarkan wilay

Kebijakan zonasi ini mulai diterapkan secara masif pada tahun 2017 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap siswa dapat mengakses sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka, tanpa harus bersaing ketat berdasarkan nilai akademik atau prestasi lainnya. Pemerintah berupaya menghilangkan stigma "sekolah favorit" dengan mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah, sehingga semua sekolah memiliki peluang yang sama untuk berkembang. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi dalam pendidikan, serta mempermudah akses siswa ke sekolah tanpa harus menghadapi kendala geografis atau biaya transportasi.

Namun penerapan sistem zonasi juga menimbulkan berbagai tantangan yang perlu diatasi. Beberapa diantaranya adalah keterbatasan kapasitas sekolah di wilayah padat penduduk, perbedaan kualitas antara sekolah di perkotaan dan pedesaan, serta resistensi dari masyarakat yang masih menganut paradigma lama tentang sekolah favorit. Meskipun demikian, pemerintah terus melakukan berbagai penyesuaian dan perbaikan terhadap kebijakan ini, seperti meningkatkan kualitas infrastruktur dan sumber daya manusia di sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil. Dengan adanya upaya ini, sistem zonasi diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan pemerataan pendidikan di Indonesia, sekaligus mendukung visi pendidikan nasional yang inklusif dan berkeadilan.

METODE PENELITIAN 

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengacu pada berbagai referensi yang relevan, seperti artikel ilmiah, jurnal akademik, berita terkini, serta literatur lainnya yang membahas secara mendalam tentang sistem zonasi pendidikan di Indonesia. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menganalisis data secara kritis dan sistematis, sehingga dapat mengidentifikasi berbagai aspek, baik kelebihan maupun tantangan, dari penerapan sistem zonasi. Dengan memanfaatkan sumber-sumber yang kredibel dan beragam, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai dampak, efektivitas, serta peluang pengembangan zonasi kebijakan dalam upaya meningkatkan pemerataan akses dan kualitas.

 

DATA DAN FAKTA

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terbaru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pemerintah Pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menentukan alokasi siswa baru melalui beberapa jalur. Jalur tersebut meliputi jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi. Penentuan alokasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses PPDB.

Persentase alokasi untuk masing-masing jalur telah ditentukan sebagai berikut:

Permendikbud PPDB Sebelumnya (Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019)

Permendikbud PPDB Terbaru (Permendikbud No. 44 tahun 2019)

Jalur zonasi minimal 80%

Jalur prestasi maksimal 15%

Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%

Jalur zonasi minimal 50%

Jalur afirmasi minimal 15%

Jalur perpindahan orngtua/wali maksimal 5%

Maka dari itu, bisa di paparkan tentang tigginya presentase jalur zonasi di Indonesia yang menjadi pro dan kontra masyarakat.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Perspektif Pemerintah 

Jalur zonasi merupakan salah satu jalur utama dalam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bertujuan untuk mendekatkan akses pendidikan dengan tempat tinggal siswa. Berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021, PPDB mencakup penerimaan peserta didik baru di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kebijakan ini menetapkan proporsi minimum untuk jalur zonasi, yaitu setidaknya 70% daya tampung sekolah untuk SD, dan setidaknya 50% daya tampung sekolah untuk SMP dan SMA. Tujuan utama dari sistem zonasi ini adalah untuk memastikan pemerataan akses pendidikan serta mengurangi ketimpangan yang selama ini terjadi akibat adanya sekolah favorit dan non-favorit, Supriyatna (2022).  

Menurut Pasal 20 ayat (1) Permendikbud No. 1 Tahun 2021, penetapan wilayah zonasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang pendidikan. Prinsip dasar penetapan ini adalah mendekatkan lokasi tempat tinggal peserta didik dengan sekolah, sehingga dapat mengurangi beban transportasi dan menciptakan pemerataan distribusi siswa. Namun, pelaksanaan kebijakan ini tidak terlepas dari berbagai tantangan, salah satunya adalah ketidakmerataan distribusi sekolah berkualitas di berbagai wilayah. Banyak daerah yang hanya memiliki satu atau beberapa sekolah favorit, sementara sebagian besar lainnya berada dalam kondisi minim fasilitas dan sumber daya. Hal ini menyebabkan konsentrasi siswa pada sekolah favorit, sedangkan sekolah lain sering kali kekurangan murid atau menghadapi keterbatasan untuk berkembang(Arnoldus Pawe and Rizky Karo Karo 2022; Rismahayani 2023; Saadah, Wastri, and Trisoni 2023).

Peneliti mengangkat rumusan masalah mengenai tantangan dan sinergitas yang dibutuhkan untuk mewujudkan hak setiap peserta didik dalam mendapatkan pendidikan yang bermutu, terutama pasca penerapan kebijakan zonasi. Sistem zonasi yang ideal seharusnya tidak hanya membatasi akses siswa berdasarkan domisili, tetapi juga memastikan bahwa semua sekolah memiliki kualitas yang setara. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan zonasi, mengeksplorasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kualitas.

Untuk meningkatkan efektivitas sistem zonasi, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terus-menerus. Pemerintah harus memantau kemajuan dan mengidentifikasi hambatan yang dihadapi. Hal ini sejalan dengan penelitian Sudarsono (2019) yang menyatakan bahwa evaluasi dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan.

Perspektif Praktisi Pendidikan

kebijakan zonasi dapat mendistribusikan peserta didik secara lebih baik kepada sekolah-sekolah, ketimpangan kualitas pendidikan tetap akan terjadi tanpa adanya peningkatan fasilitas dan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Mengutip kembali meskipun tidak ada kausalitas yang jelas antara faktor-faktor input pendidikan terhadap output pendidikan berupa pencapaian siswa, agaknya menilik kembali efektivitas sekolah dalam aktivitas pembelajaran di Indonesia dapat membantu untuk mengeliminasi ketimpangan kualitas pendidikan. Untuk membantu penjabaran kesimpulan di atas, penulis mendikotomikan antara sekolah yang efektif dan sekolah unggul, yang mana sekolah efektif tidak selalu memiliki fasilitas dan kualitas pembelajaran yang tinggi, tetapi tetap dapat menghasilkan lulusan berkualitas, dan sekolah unggulan yang memang unggul di segala hal, dari peserta didik dan sekolah itu sendiri, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. (2021).

Meskipun sekolah unggulan tidak selalu efektif dalam memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya, namun keunggulan yang dimiliki sekolah unggulan menjadikannya memiliki kesempatan yang lebih baik untuk menjadi sekolah dengan predikat "favorit". Maka dari itu, menghilangkan label "favorit" dari sekolah-sekolah yang efektif dan/atau unggulan perlu diikuti dengan adanya tolok ukur mutu pendidikan yang dapat dijadikan acuan dalam upaya pemerataan kualitas pendidikan.

Perspektif Menurut Tenaga Pendidik

Pendapat Bapak/Ibu Guru mengenai sistem zonasi pendidikan yang lebih merata di setiap wilayah di Indonesia sangat relevan dan strategis. Sistem ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan, mengurangi kesenjangan antarwilayah, dan memperluas akses pendidikan. Seperti yang dikemukakan oleh Sudarsono (2019) dalam jurnal "Pengembangan Pendidikan", sistem zonasi dapat meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya pendidikan dan memperbaiki kualitas pendidikan.

Sistem zonasi memungkinkan pengelolaan pendidikan yang lebih efektif dan efisien. Dengan membagi wilayah menjadi zona-zona, pemerintah dapat menentukan kebutuhan spesifik masing-masing wilayah dan mengalokasikan sumber daya secara tepat. Hal ini sejalan dengan penelitian Wiranto (2020) dalam jurnal "Kebijakan Pendidikan" yang menyatakan bahwa sistem zonasi dapat mengurangi kesenjangan pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu, sistem zonasi juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pendidikan.

Meskipun memiliki kelebihan, implementasi sistem zonasi juga menghadapi beberapa tantangan. Seperti yang dikemukakan oleh Kusnadi (2018) dalam jurnal "Pendidikan dan Pembangunan", kesulitan ini antara lain keterbatasan infrastruktur pendidikan, sumber daya manusia, dan anggaran. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan kerjasama antarinstansi, pengembangan kapasitas tenaga kependidikan, dan peningkatan anggaran pendidikan untuk mendukung implementasi sistem zonasi.

Untuk meningkatkan efektivitas sistem zonasi, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terus-menerus. Pemerintah harus memantau kemajuan dan mengidentifikasi hambatan yang dihadapi. Seperti yang dikemukakan oleh Supriyatna (2020) dalam jurnal "Pendidikan dan Inovasi", evaluasi ini dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pendidikan.

Perspektif Wali Murid 

Wali murid memiliki peran penting dalam mendukung implementasi sistem zonasi. Mereka harus terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pendidikan. Seperti yang dikemukakan oleh Kusnadi (2018), wali murid harus menjadi mitra kerja dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Partisipasi wali murid dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan.

Beberapa wali murid menyambut positif sistem zonasi karena memudahkan akses pendidikan bagi anak-anak mereka. Dengan bersekolah di dekat tempat tinggal, siswa dapat menghemat waktu dan biaya transportasi. Selain itu, kebijakan ini dianggap mampu mendorong pemerataan kualitas pendidikan, sehingga semua sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. 

Namun, tidak sedikit wali murid yang merasa kurang puas dengan penerapan sistem zonasi. Mereka khawatir anak-anak yang berprestasi tidak dapat masuk ke sekolah yang diinginkan karena terbatas oleh zona wilayah. Selain itu, adanya anggapan bahwa mencampur siswa dengan berbagai tingkat kemampuan dapat menurunkan kualitas pendidikan di sekolah tertentu. 

Kendala lain yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman wali murid terhadap mekanisme sistem zonasi. Perbedaan latar belakang pendidikan dan akses informasi menyebabkan beberapa orang tua kesulitan memahami prosedur PPDB berbasis zonasi. Hal ini mengakibatkan kesalahan dalam pemilihan sekolah dan berpotensi merugikan calon peserta didik, Kusnaidi (2018). 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian dari pembahasan sebelumnya, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: sistem zonasi pendidikan yang dikembangkan oleh pemerintah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan mempertimbangkan kebutuhan lokal dan mengoptimalkan sumber daya, sistem ini dapat mengurangi kesenjangan pendidikan dan meningkatkan kemajuan bangsa. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya serius untuk mengimplementasikan sistem zonasi pendidikan di Indonesia. Dengan diadakan sistem zonasi di Indonesia guna untuk meratakan pendidikan di Indonesia yang mungkin sebelumnya pendidikan di Indonesia cukup terbatas.

REFERENSI 

Artikel dan Jurnal

Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi. (2020). Kebijakan Pendidikan.

Sudarsono. (2019). Pengembangan Pendidikan. Jurnal Pendidikan dan Pembangunan, 11(2), 123-136.

Kusnadi. (2018). Pendidikan dan Pembangunan. Jurnal Ilmu Pendidikan, 15(1), 45-60. 

Supriyatna. (2020). Pendidikan dan Inovasi. Jurnal Pendidikan dan Inovasi, 18(2), 123-140.

Wiranto. (2020). Kebijakan Pendidikan. Jurnal Kebijakan Publik, 14(1), 1-15.

Arnoldus Pawe, and Rizky Karo Karo. 2022. "Telaah Kebijakan Jalur Zonasi Masuk Sekolah Terhadap Hak Mendapatkan Pendidikan Formal." Jurnal Lemhannas RI 10(2): 15--24. doi:10.55960/jlri.v10i2.274.

Rismahayani, R. 2023. "Analisis Yuridis Peraturan Gubernur Riau Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Sekolah Menegah Atas Negeri Dan Sekolah ...." Journal on Education 05(03): 10072--83. https://www.jonedu.org/index.php/joe/article/view/1894%0Ahttps://www.jonedu.org/index.php/joe/article/download/1894/1565.

Saadah, Nailis, Linda Wastri, and Ridwal Trisoni. 2023. "Analisis Kebijakan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Serta Implikasinya Terhadap Kualitas Pendidikan." Al-Qalam: Jurnal Kajian Islam dan Pendidikan 15(2): 227--38. doi:10.47435/al-qalam.v15i2.2366.

Kusnadi. (2018). Pendidikan dan Pembangunan. Jurnal Ilmu Pendidikan, 15(1), 45-60.

Kusnadi (2018). "Kendala Implementasi Sistem Zonasi Pendidikan di Indonesia". Jurnal Pendidikan dan Pembangunan, 10(1), 1-12.

Supriyatna. (2022). "Penerimaan Peserta Didik Baru Berbasis Zonasi: Tantangan dan Solusi". Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. (2021). "Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun