Mohon tunggu...
Sri rahayu
Sri rahayu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

Saya adalah seorang dosen di universitas pembangunan panca budi medan, selain mengajar saya juga membuat penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan membuat buku baik itu buku ajar, buku monograf ataupun buku refrensi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Politik Hukum Penegakkan Hukum di Indonesia (Andi Gultom, S.H, Assoc.Prof.Dr.Ismaidar, S.H,M.H, Assoc.Prof.Dr. Tamaulina Br.Sembiring)

12 Desember 2024   15:43 Diperbarui: 12 Desember 2024   15:53 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

POLITIK HUKUM DALAM PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA

Andi Gultom,SH,Assoc.Prof.Dr. Ismaidar, SH,MH, Assoc. Prof,Dr. Tamaulina Br. Sembiring,SH,MH

Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstrak

Politik hukum merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk menentukan arah perkembangan hukum di suatu negara di Indonesia, politik hukum memainkan peran penting dalam penegakkan hukum yang mencerminkan dinamika sosial, politik dan ekonomi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep politik hukum, implementasinya dalam penegakan hukum, serta tantangan yang dihadapi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum di Indonesia seringkali dipengaruhi oleh kepentingan politik, lemahnya institusi hukum, dan rendahnya integritas aparat penegak hukum. Rekomendasi diberikan untuk memperkuat supremasi hukum melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kata Kunci; Politik hukum, Penegakan hukum, Supremasi hukum, Indonesia

Pendahuluan  

Politik hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembentukan dan penegakkan hukum di suatu negara. Sebagai instrumen strategis, politik hukum menjadi landasan dalam merancang sistem hukum yang tidak hanya mencerminkan nilai-nilai nasional tetapi juga responsif terhadap dinamika masyarakat. Di Indonesia, politik hukum memegang peran penting dalam menentukan arah pembangunan hukum, termasuk dalam pengaturan, implementasi, dan evaluasi kebijakkan hukum. (Siregar dkk, 2023).

Namun dalam praktiknya, politik hukum di Indonesia seringkali menghadapi berbagai tantangan. Intervensi politik, ketidakstabilan regulasi, dan lemahnya institusi hukum menjadi kendala utama dalam mewujudkan suplemasi hukum. Hal ini mengakibatkan adanya ketimpangan dalam penegakkan hukum, yang pada akhirnya memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri. (Nugraha, A, 2023).

Penegakkan hukum yang efektif memerlukan politik hukum yang kuat, transparan, dan bebas dari kepentingan sempit. Artikel ini bertujuan untuk membahas pengertian politik hukum, penerapannya dalam konteks Indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam penegakkan hukum. Melalui analisis ini, diharapkan dapat ditemukan solusi untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia sehingga mampu memenuhi tuntutan masyarakat yang berkeadilan (Kartika, r.,& Fadli, H, 2022)

Rumusan Masalah

Berikut adalah rumusan masalah yang dapat digunakan dalam penelitian terkait politik hukum dalam penegakkan hukum di Indonesia:

1. Bagaimana pengaruh intervensi politik terhadap independensi aparat penegak hukum di Indonesia?

2. Apa saja faktor yang menyebabkan lemahnya implementasi kebijakan politik hukum dalam penegakkan hukum di Indonesia?

3. Sejauhmana reformasi institusi hukum di Indonesia mampu meningkatkan efektivitas penegakkan hukum?

4. Apa peran pendidikan hukum dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penegakkan hukum?

5. Bagaimana Strategi penguatan supremasi hukum dalam menghadapi tantangan politik dan sosial di Indonesia?

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk memahami secara mendalam bagaimana fenomena politik hukum dalam penegakkan hukum di Indonesia. penelitian ini fokus pada analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan hukum, dan dokumen hukum lainnya. (Nugroho, B.W & Rachman, T, 2023).

Pembahasan

Pengertian politik Hukum

Politik hukum dapat diartikan sebagai kebijakan hukum yang bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat. Menurut Mahfud MD (2009), politik hukum adalah kebijakan dasar yang menetukan arah, bentuk dan isi dari hukum yang akan atau telah diberlakukan. Dalam konteks ini, politik hukum tidak hanya mencakup  pembentukan hukum, tetapi juga bagaimana hukum tersebut ditegakkan.

Politik Hukum dalam Penegakkan Hukum

Penegakkan hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari politik hukum yang berlaku. Bebarapa contoh penerapan politik hukum dalam penegakkan hukum di Indonesia adalah sebagai berikut:(Dewi, L & Syahputra, M. 2023)

1. Pembaruan Hukum Pidana; Perubahan terhadap kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) yang baru mencerminkan politik hukum untuk menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan masyarakat modern dan nilai-nilai Pancasila.

2. Kebijakan Anti-Korupsi; Politik hukum dalam pemberantasan korupsi terlihat melalui pembentukan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Namun, efektivitas kebijakan ini seringkali terhambat oleh intervensi politik.

3. Hukum Lingkungan; Dalam menghadapi tantangan global, politik hukum di Indonesia juga mengatur penegakkan hukum lingkungan melalui Undang-Undang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, implemetasinya masih terkendala oleh lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum.

Tantangan dalam Penegakkan Hukum di Indonesia

1. Intervensi Politik: salah satu kendala terbesar dalam penegakkan hukum adalah intervensi dari aktor-aktor politik yang seringkali menghambat independensi aparat penegak hukum

2. Korupsi di Lembaga Penegak Hukum: Korupsi dikalangan aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa dan hakim, menjadi tantangan besar  dalam mewujudkan supremasi hukum

3. Kesenjangan Sosial dan ekonomi; Ketimpangan sosial dan ekonomi seringkali mempengaruhi akses masyarakat terhadap keadilan, sehingga menciptakan ketidakadilan dalam penerapan hukum

4. Kurangnya Reformasi Institusi Hukum; Reformasi Institusi Hukum yang lambat menyebabkan lemahnya penegakkan hukum di berbagai sektor, termasuk pidana, perdata dan administrasi negara.

Rekomendasi

1. Penguatan Supremasi Hukum; Pemerintah perlu memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang tanpa diskriminasi. Hal ini memerlukan independensi institusi penegak hukum.

2. Reformasi Kelembagaan; Reformasi di tubuh lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan peradilan harus menjadi prioritas untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas

3. Peningkatan pendidikan hukum; Aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan dan pendidikan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi mereka

4. Pengawasan dan Akuntabilitas; mekanisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap aparat penegak hukum harus diperluat untuk mencegah  penyalahgunaan wewenang.

Kesimpulan

Politik hukum memainkan peran yang sangat penting dalam penegakkan hukum di Indonesia. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti intervensi politik, korupsi dan lemahnya institusi hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang sistematis dan terencana untuk memperluat supremasi hukum, mereformasi institusi penegak hukum, serta meningkat kualitas sumber daya manusia disektor hukum. Dengan demikian, cita-cita negara hukum yang berkeadilan dapat terwujud.

Daftar Pustaka

Dewi, L & Syahputra, M (2023). Politik Hukum dan Tantangan Penegakkanhukum Lingkungan di Indonesia. jurnal hukum dan Lingkungan Hidup, 9(2), 60-82

Kartika R & Fadli, H (2022) Pengaruh Reformasi Lembaga Penegak hukum terhadap supremasi hukum di Indonesia. jurnal dinamika hukum, 24(2), 89-110. Mengkaji reformasi kelembagaan di sektor hukum untuk meningkatkan penegakan hukum yang adil.

Mahmud MD(2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press

Nugraha, A(2023). Pemberantasan Korupsi di indonesia: Antara Politik Hukum dan Implementasi Regulasi. Jurnal Integritas, 19(1), menyoroti tantangan politik hukum dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan fokus pada peran KPK.

Rahardjo, S (2009). Hukum dalam Perspektif Sosiologi. Bandung: Alumni

Siregar, T & Dewi, P (2023). Analisis Politik Hukum dalam Perubahan Regulasi  Pidana di Indonesia: Studi kasus revisi KUHP. Jurnal Hukum Nasional, 15(3), 45-67. Membahas proses revisi KUHP di Indonesia termasuk intervensi politik dalam pembentukannya

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunag Hidup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun