Berikut adalah rumusan masalah yang dapat digunakan dalam penelitian terkait politik hukum dalam penegakkan hukum di Indonesia:
1. Bagaimana pengaruh intervensi politik terhadap independensi aparat penegak hukum di Indonesia?
2. Apa saja faktor yang menyebabkan lemahnya implementasi kebijakan politik hukum dalam penegakkan hukum di Indonesia?
3. Sejauhmana reformasi institusi hukum di Indonesia mampu meningkatkan efektivitas penegakkan hukum?
4. Apa peran pendidikan hukum dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penegakkan hukum?
5. Bagaimana Strategi penguatan supremasi hukum dalam menghadapi tantangan politik dan sosial di Indonesia?
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk memahami secara mendalam bagaimana fenomena politik hukum dalam penegakkan hukum di Indonesia. penelitian ini fokus pada analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan hukum, dan dokumen hukum lainnya. (Nugroho, B.W & Rachman, T, 2023).
Pembahasan
Pengertian politik Hukum
Politik hukum dapat diartikan sebagai kebijakan hukum yang bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat. Menurut Mahfud MD (2009), politik hukum adalah kebijakan dasar yang menetukan arah, bentuk dan isi dari hukum yang akan atau telah diberlakukan. Dalam konteks ini, politik hukum tidak hanya mencakup  pembentukan hukum, tetapi juga bagaimana hukum tersebut ditegakkan.