2. Moral, etika buruk
3. Kekurangan penghasilan, gaji yang diberikan pemerintah sangat terbatas
4. Budaya yang terbentuk berjalan terus-menerus di suatu lembaga terhadap pungli dapat menyebabkan hal tersebut sangat biasa.
5. Kesadaran hukum rendah.
6. Kurang memahami ajaran agama
Dalam kasus terindikasi masuk pemungutan secara tidak sah yang dilakukan dalam operasi sapu bersih, tidak formal tercantum dalam ketentuan hukum pidana materiil sebagai kejahatan atau pelanggaran hanya ditafsirkan kedalam pasal-pasal yang dilanggar oleh oknum seperti Pasal 368, 421, dan 378 KUHP.
Upaya untuk Memberantas Pungli
1)Tingkatkan kesadaran untuk tidak melakukan pemerasan terhadap diri sendiri dan keluarga. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan moral dan agama.
2)Instansi Pemerintah perlu memperluas Zona Integritas (IZs), Zona Bebas Korupsi (WBKs) dan Zona Birokrasi Pelayanan Bersih (WBBMs).
3)Pemimpin harus memberi contoh dengan tidak melakukan pemerasan dan meminimalkan kemungkinan pemerasan.
4)Melakukan tindakan dan upaya preventif dengan membentuk satuan tugas pembersihan penyelewengan liar (Saber Pungli) sesuai Perpres 87 Tahun 2016. Hal ini akan memberikan efek jera dan menghentikan aksi pungli.