Mohon tunggu...
Chaerul Sabara
Chaerul Sabara Mohon Tunggu... Insinyur - Pegawai Negeri Sipil

Suka nulis suka-suka____

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemekaran Wilayah Jangan Kebablasan, Moratorium Masih Diperlukan

14 Juli 2022   15:56 Diperbarui: 19 Juli 2022   12:15 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi peta Indonesia. (Vera Petrunina via kompas.com)

Di dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa "dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat".

Fenomena pemekaran daerah terus menguat, tidak saja untuk wilayah-wilayah di Indonesia bagian timur tetapi juga untuk daerah-daerah yang ada di wilayah barat termasuk di pulau Jawa. 

Saking banyaknya keinginan untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB), pemerintah kemudian melakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru, yang mana sejak 2014 belum ada lagi pemekaran wilayah maupun daerah otonomi baru yang diberikan oleh pemerintah.

Namun, moratorium ini tidak berlaku untuk wilayah Papua yang memang masih memerlukan kebijakan tersendiri mengingat kondisi dan kebutuhan strategis pembangunan nasional.

Esensi dari pemekaran daerah sesungguhnya adalah merupakan suatu langkah strategis yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan menuju terwujudnya suatu tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil dan makmur.

Dengan adanya pemekaran daerah diharapkan akan mempercepat akselarasi pembangunan, mempermudah pelayanan publik, serta memangkas rantai birokrasi di daerah.

Akan tetapi, perlu pula diingat bahwa selain dari tujuan pemekaran daerah yang berimplikasi positif terhadap pemerataan dan percepatan pembangunan, pemekaran wilayah atau daerah juga memiliki konsekuensi pembiayaan yang tidak sedikit.

Baik itu untuk pembiayaan operasional maupun pembiayaan penyediaan infrastruktur dan SDM, yang mana ini tentu saja memberatkan keuangan pemerintah pusat..

Bisa kita bayangkan, sebelumnya Indonesia yang hanya terdiri dari 26 propinsi, minus Timor Timur yang telah keluar dari NKRI. 

Kini jumlah propinsi di Indonesia telah berkembang menjadi 37 propinsi, dimana tiga diantaranya baru saja dibentuk. Belum lagi daerah kabupaten-kota yang kini berjumlah 514, dengan 217 diantaranya adalah kabupaten-kota baru. 

Dan hingga saat ini berdasarkan data terakhir yang ada di Kemendagri, terdapat 327 daerah yang mengajukan pembentukan daerah otonom baru (DOB) kepada pemerintah.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun