Mohon tunggu...
Christian Ricko Harianto
Christian Ricko Harianto Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

saya diam, saya siapa?

Selanjutnya

Tutup

Film

Film Teraneh Buatan Jepang, Menggunakan Celana Dalam di Wajah!

17 September 2022   14:51 Diperbarui: 17 September 2022   15:02 2299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adegan pada film yang menyeleneh bukanlah hal yang tak biasa ditemukan.

Beberapa dari film yang ada, memang sengaja dibuat seperti yang dikehendaki sutradara karena memang memiliki pasarnya tersendiri.

Lalu bagaimana jika film yang ditayangkan dan ditonton masyarakat, memiliki pemeran yang menggunakan celana dalam diwajah?

Begitulah dengan film Hentai Kamen: Forbidden Superhero. Film ini memiliki cerita superhero yang menggunakan kostum celana dalam wanita sebagai topeng untuk dirinya.

Lalu bagaimana dengan kebijakan penayangannya di Indonesia? Apakah diperbolehkan? Mari simak ulasan berikut.

Regulasi Perfilman

Kebijakan dari pemerintah dan kelembagaan menjadi bagian dari regulasi perfilman di Indonesia.

(Astuti, 2022 dalam Khusna & Susilowati) Regulasi diartikan sebagai hukum formal yang berupa aturan perundang-undangan yang meliputi unsur penting didalamnya,

yaitu bentuk keputusan penulis, dibentuk oleh lembaga negara, dan memiliki sifat mengikat secara umum.

Negara Indonesia mulai memberlakukan Orodinasi 1940 pada tahun 1948 sebagai peraturan awal,

Kemudian mengenai pengawasan film dilakukan oleh PPF/ Panitia Pengawas Film.

Pada tahun 1951, PPF dialihkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan yang diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 1951.

Hingga sekarang, Pedoman mengenai penyensoran film, penggolongan usia, penarikan film, dan iklan dalam film diatur dalam Peraturan Kemendikbud No.14 Tahun 2019.

Peraturan Kemendikbud ini diawali dari Undang-Undang No.13 Tahun 2009.

Peraturan Kemendikbud inii menuatakan bahwa kebijakan ditujukan untuk seluruh hal pada proses produksi dan distribusi film,

tidak hanya untuk film dan promosinya dalam film (seperti brosur, poster, photobooth, baliho/spanduk.

Namun sebuah film juga harus memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).

Bab mengenai Pedoman dan Kriteria Penyensoran ini memiliki aturan yang sangat ketat.

Pelarangan yang disampaikan pada bab ini ialah apabila film sengaja dibuat dengan tujuan untuk mempengaruhi hal-hal yang tidak baik kepada publik.

Sebagai contoh, film yang memiliki alur cerita untuk mendiskriminasi satu kelompok tertentu dan mengajak publik untuk ikut serta melakukannya di kehidupan nyata.

Kemudian juga mengenai penyensoran film dilakukan apabila film mengandung hal pornografi (eksploitasi seks), penyalahgunaan narkoba, judi, kekerasan fisik, agama, dan harkat martabat manusia.

Penarikan film dan iklan film juga diatur pada peraturan ini. Film dan iklan film yang sudah lulus sensor, dapat ditarik dari publik

jika mendapat laporan dan terbukti telah melakukan pelanggaran yang menyebabkan adanya gangguan keamanan, ketertiban dalam masyarakat.

cegahnarkoba.bnn.go.id
cegahnarkoba.bnn.go.id

Sensor pada Film

Sensor film menurut UU No.33 Tahun 2009 diartikan sebagai sebuah penelitian dan penentuan tentang kelayakan film dan iklan film untuk ditayangkan kepada publik.

Pada ayat 1, berisi 'meliputi isi film dan iklan film dari segi kekerasan, perjudian, dan narkotika; pornografi; suku, ras, kelompok, dan/atau golongan; agama; hukum; harkat dan martabat manusia; dan usia penonton film.

Dalam melakukan tahapan penyensoran film, terdapat 4 elemen dasar yang telah ditetapkan LSF oleh PP. No.7/1994.

4 elemen tersebut berupa:

  • Penilaian sisi keagamaan
  • Penilaian sisi ideologi dan politik
  • Penilaian sisi sosial budaya masyarakat
  • Penilaian sisi ketertiban umum

Mekanisme Penyensoran Film

Film dan iklan film wajib terdaftar kepada Sekretariat LSF secara online maupun offline.

Kemudian LSF akan menyeleksi film dan iklan film.

Pemegang hak cipta film akan mendaftarkan, menyampaikan sinopsis, membayar biaya sponsor, dan melampirkan Surat Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film.

Setelah melalui proses tersebut, film akan dilanjutkan melalui prosedur sensor film

  • Permohonan
  • Kelengkapan data
  • Pendaftaran data
  • Pengukuran
  • Pembayaran
  • Pembuatan berita acara penyensoran
  • Penjadwalan sensor
  • Sensor
  • Hari keputusan lulus sensor apa tidak
  • Pembuatan STLS / Surat Tanda Lulus Sensor atau STLTS/ Surat Tanda Tidak Lulus Sensor

Apabila film dan iklan film tidak lulus sensor film, maka film dan iklan film akan dikembalikan kepada pemilik untuk direvisi/diperbaiki.

Dengan syarat revisi sebanyak 3 kali, hingga akhirnya diberikan stempel tanda lulus sensor apabila lolos.

dapukkk.blogspot.com
dapukkk.blogspot.com

Penyensoran terhadap film Hentai Kamen: Forbidden Superhero

Film ini diangkat dari komik manga yang bercerita tentang seorang siswa SMA yang bisa berubah menjadi superhero dengan kostum

topeng celana dalam wanita di wajahnya kemudian juga menggunakan stocking wanita.

Dan yang menjadi anehnya lagi, celana dalam ibunya lah yang digunakan pertama kali saat dirinya mengetahui kekuatan tersebut berasal dari celana dalam.

Superhero pada umumnya akan berkeliling daerah kota demi menyelamatkan masyarakat yang terkena musibah. Sama halnya dalam

film Hentai Kamen ini yang membantu seorang wanita yang dirinya suka dari masalah yang datang kepadanya.

Cara superhero ini bergerak kesana kemari, serupa dengan Spiderman yang digambarkan dengan sentuhan CGI yang lucu. Hentai

kamen dapat terbang dengan tali yang menggantung pada gedung-gedung.

Alat kelamin dari Hentai Kamen ini menjadi senjata utama saat dirinya menyelamatkan seseorang. Hentai Kamen digambarkan

menjadi orang yang mesum agar bisa menyelamatkan orang lain, namun didalam dirinya, ia malu menjadi mesum di mata orang lain.

Adegan dewasa pada awal film menjelaskan bahwa terdapat seorang pria dan wanita yang menyukai fantasi seksual BDSM [CRH2] (seperti penyerahan diri atau dominasi)

Adegan kekerasan seperti pemukulan, ditendang, tembakan senjata api yang memunculkan darah juga terdapat dalam film ini.

Jika diperhatikan melalui visualisasi dalam film ini, tentu sangat amat melanggar peraturan sensor film yang berlaku di Indonesia.

Film ini tidak bisa ditayangkan di server Indonesia dikarenakan adanya visualisasi yang menyangkut pornografi, seperti\

memperlihatkan kelamin pria walaupun masih secara tertutup, kemudian celana dalam wanita yang diperlihatkan secara terang-terangan,

aksi BDSM juga diperlihatkan secara jelas pada film ini.

Melalui Undang-Undang No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman[CRH3] , dengan apa yang dimaksud pada ayat 1 yang menyangkut isi

film dan iklan film dari segi kekerasan, perjudian, dan narkotika; pornografi; suku, ras, kelompok, dan/atau golongan; agama; hukum; harkat dan martabat manusia; dan usia penonton film.

Kemudian pada 4 elemen yang dinilai oleh Lembaga Sensor Film. Maka film Hentai Kamen ini memang lah tidak layak tayang di Indonesia karena melanggar nilai sosial budaya masyarakat Indonesia dan keagamaan.

Indonesia sendiri masih erat kaitannya dengan sopan santun dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Dengan menampilkan tayangan seperti Hentai Kamen sendiri, ditakutkan penonton terkhusus anak-anak dibawah umur yang

seharusnya tidak boleh menonton film ini, menjadi dapat menonton film ini dan meniru adegan yang tidak seharusnya dilakukan di publik.

Adegan pada film ini tidak sesuai dengan apa yang menjadi kebudayaan di Indonesia, terkhusus dengan munculnya penggunaan

stocking wanita yang digunakan pria, kemudian celana dalam wanita yang dipakai di wajah pria, sangatlah tidak etis bila ditayangkan kepada publik.

Daftar Pustaka

Astuti, Vita. (2022). Buku Ajar : Filmologi Kajian Film. Komplek Fakultas Teknik UNY Kampus UNY Karangmalang Yogyakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun