jika mendapat laporan dan terbukti telah melakukan pelanggaran yang menyebabkan adanya gangguan keamanan, ketertiban dalam masyarakat.
Sensor pada Film
Sensor film menurut UU No.33 Tahun 2009 diartikan sebagai sebuah penelitian dan penentuan tentang kelayakan film dan iklan film untuk ditayangkan kepada publik.
Pada ayat 1, berisi 'meliputi isi film dan iklan film dari segi kekerasan, perjudian, dan narkotika; pornografi; suku, ras, kelompok, dan/atau golongan; agama; hukum; harkat dan martabat manusia; dan usia penonton film.
Dalam melakukan tahapan penyensoran film, terdapat 4 elemen dasar yang telah ditetapkan LSF oleh PP. No.7/1994.
4 elemen tersebut berupa:
- Penilaian sisi keagamaan
- Penilaian sisi ideologi dan politik
- Penilaian sisi sosial budaya masyarakat
- Penilaian sisi ketertiban umum
Mekanisme Penyensoran Film
Film dan iklan film wajib terdaftar kepada Sekretariat LSF secara online maupun offline.
Kemudian LSF akan menyeleksi film dan iklan film.
Pemegang hak cipta film akan mendaftarkan, menyampaikan sinopsis, membayar biaya sponsor, dan melampirkan Surat Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film.
Setelah melalui proses tersebut, film akan dilanjutkan melalui prosedur sensor film
- Permohonan
- Kelengkapan data
- Pendaftaran data
- Pengukuran
- Pembayaran
- Pembuatan berita acara penyensoran
- Penjadwalan sensor
- Sensor
- Hari keputusan lulus sensor apa tidak
- Pembuatan STLS / Surat Tanda Lulus Sensor atau STLTS/ Surat Tanda Tidak Lulus Sensor
Apabila film dan iklan film tidak lulus sensor film, maka film dan iklan film akan dikembalikan kepada pemilik untuk direvisi/diperbaiki.