Adegan kekerasan seperti pemukulan, ditendang, tembakan senjata api yang memunculkan darah juga terdapat dalam film ini.
Jika diperhatikan melalui visualisasi dalam film ini, tentu sangat amat melanggar peraturan sensor film yang berlaku di Indonesia.
Film ini tidak bisa ditayangkan di server Indonesia dikarenakan adanya visualisasi yang menyangkut pornografi, seperti\
memperlihatkan kelamin pria walaupun masih secara tertutup, kemudian celana dalam wanita yang diperlihatkan secara terang-terangan,
aksi BDSM juga diperlihatkan secara jelas pada film ini.
Melalui Undang-Undang No.33 Tahun 2009 tentang Perfilman[CRH3] , dengan apa yang dimaksud pada ayat 1 yang menyangkut isi
film dan iklan film dari segi kekerasan, perjudian, dan narkotika; pornografi; suku, ras, kelompok, dan/atau golongan; agama; hukum; harkat dan martabat manusia; dan usia penonton film.
Kemudian pada 4 elemen yang dinilai oleh Lembaga Sensor Film. Maka film Hentai Kamen ini memang lah tidak layak tayang di Indonesia karena melanggar nilai sosial budaya masyarakat Indonesia dan keagamaan.
Indonesia sendiri masih erat kaitannya dengan sopan santun dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Dengan menampilkan tayangan seperti Hentai Kamen sendiri, ditakutkan penonton terkhusus anak-anak dibawah umur yang
seharusnya tidak boleh menonton film ini, menjadi dapat menonton film ini dan meniru adegan yang tidak seharusnya dilakukan di publik.