Pada tahun 1951, PPF dialihkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan yang diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 1951.
Hingga sekarang, Pedoman mengenai penyensoran film, penggolongan usia, penarikan film, dan iklan dalam film diatur dalam Peraturan Kemendikbud No.14 Tahun 2019.
Peraturan Kemendikbud ini diawali dari Undang-Undang No.13 Tahun 2009.
Peraturan Kemendikbud inii menuatakan bahwa kebijakan ditujukan untuk seluruh hal pada proses produksi dan distribusi film,
tidak hanya untuk film dan promosinya dalam film (seperti brosur, poster, photobooth, baliho/spanduk.
Namun sebuah film juga harus memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
Bab mengenai Pedoman dan Kriteria Penyensoran ini memiliki aturan yang sangat ketat.
Pelarangan yang disampaikan pada bab ini ialah apabila film sengaja dibuat dengan tujuan untuk mempengaruhi hal-hal yang tidak baik kepada publik.
Sebagai contoh, film yang memiliki alur cerita untuk mendiskriminasi satu kelompok tertentu dan mengajak publik untuk ikut serta melakukannya di kehidupan nyata.
Kemudian juga mengenai penyensoran film dilakukan apabila film mengandung hal pornografi (eksploitasi seks), penyalahgunaan narkoba, judi, kekerasan fisik, agama, dan harkat martabat manusia.
Penarikan film dan iklan film juga diatur pada peraturan ini. Film dan iklan film yang sudah lulus sensor, dapat ditarik dari publik