Mohon tunggu...
Christian Eka
Christian Eka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Chris saya memiliki hobi memasak dan menari, saya menyukai konten yang memberikan edukasi dalam hal apapun selagi menurut saya menarik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Matan Keyakinan dan Cita-cita Muhammadiyah

8 November 2022   20:40 Diperbarui: 8 November 2022   20:45 1624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MATAN KEYAKINAN DAN CITA-CITA MUHAMMADIYAH

Christian Eka Widiawati

Mata Kuliah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan III, christianeka135@gmail.com

Abstrak

 Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah lahir pada waktu Muktamar Muhammadiyah ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta. "Keyakinan dan Cita-Cita Hidup" yang arti dan pandangannya tidak lain "ideologi", sedangkan "Matan" artinya "Isi" atau "kandungan "Isi". Rumusan ini, menurut Nashir (2018: 68) lahir dilatarbelakangi dua situasi. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan latar belakang berdirinya Matan Keyakinan dan Cita-cita Muhammadiyah. Metode penelitian ini adalah metode studi kepustakaan atau studi pustaka memuat latar belakang Matan Keyakinan dan Cita-cita Muhammdiyah, alasan ideologis diganti dengan Matan Keyakinan dan Cita-cita Muhammadiyah dan Ijtihad Mutlak. adalah keputusan Sidang Tanwir Muhammadiyah 1969 di Ponorogo Jawa Timur, sebagai implementasi dari keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-37 di Yogyakarta tahun 1968. Hasil Sidang Tanwir Ponorogo terdiri dari 9 ayat, sehingga disempurnakan hingga 1970 pada Sidang Tanwir Muhammadiyah tentang Tajdid (Pembaruan) berubah dalam 5 bidang tema: Ideologi, Khittah Perjuangan, Gerak dan Amal Usaha, Organisasi, Sasaran.

Kata Kunci: MKCH, Ideologi, Ijtihad Mutlak

PENDAHULUAN

 Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah lahir pada waktu Muktamar Muhammadiyah ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta, dimana saat itu kondisi Indonesia setelah tertutup dari dunia luar pada masa Orde Lama tampak terbuka lebar dengan Orde Baru. Pada tahun 1968, konsep westernisasi, modernisasi, sekularisasi, masuk keindonesia. Kekhawatiran para tokoh dan ulama Muhammadiyah saat itu melatarbelakangi dirumuskannya konsep-konsep Islam tersebut sebagai alternatif pilihan versi Muhammadiyah, yang kemudian disebut Aspirasi Iman dan Kehidupan Muhammadiyah. Muhammadiyah adalah gerakan Islam, Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid, berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Muhammadiyah meyakini bahwa Islam adalah agama Allah yang diturunkan kepada para Rasul-Nya mulai dari Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa. Sampai akhir zaman yaitu, Nabi Muhammad SAW sebagai petunjuk dan rahmat Allah bagi umat manusia di seluruh dunia. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah selain Al-Qur'an dan Sunnah Nabi seperti Ijma dan Qiyas bukanlah sumber tetapi hanya Ijtihad. Muhammadiyah bekerja untuk pelaksanaan ajaran Islam yang meliputi bidang keimanan, akhlak, dan ibadah, serta muamalah.

Berikut ini adalah keputusan Sidang Tanwir Muhammadiyah 1969 di Ponorogo Jawa Timur, sebagai implementasi dari keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-37 di Yogyakarta tahun 1968. Hasil Sidang Tanwir Ponorogo terdiri dari 9 ayat, sehingga disempurnakan hingga 1970 pada Sidang Tanwir Muhammadiyah tentang Tajdid (Pembaruan) berubah dalam 5 bidang tema:

 1. Ideologi

2. Khittah Perjuangan

3. Gerak dan Amal Usaha

4. Organisasi

5. Sasaran

 Berikut ini, Matan "Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah" Keputusan Tanwir tahun 1969 di kPonorogo, yaitu:

1. Muhammadiyah adalah gerakan berasas Islam, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, untuk melaksanakan fungsi dan missi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.

2. Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada rasul-Nya, sejak Nabi Adam as, Ibrahim as, Isa as, dan seterusnya sampai kepada Nabi Muhammad saw., sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan hidup matriil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi.

3. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:

a. Al-Qur'an : Kitab Allahyang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw. b. Sunnah Rasul : Penjelasan dan Pelaksanaan ajaran -- ajaran Al-Qur'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad saw. Dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.

4. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran --ajaran Islam yang meliputi bidang -- bidang:

a. Aqidah

b. Akhlak

c. Ibadah

d. Muamalah Duniawiyah

METODE PENELITIAN

 Metode penelitian studi kepustakaan atau studi pustaka memuat latar belakang MKCH, alasan ideologis diganti dengan MKCH dan Ijtihad Mutlak. Masalah dalam penelitian ini adalah untuk menemukan "Alasan Matan Keyakinan dan Cita-cita Muhammadiyah didirikan". Pada bagian ini dilakukan penilaian terhadap konsep dan analisis yang digunakan berdasarkan literatur yang ada, terutama dari artikel yang dipublikasikan di berbagai jurnal ilmiah. Tinjauan pustaka berfungsi untuk membangun konsep atau teori yang menjadi dasar kajian penelitian. Tinjauan pustaka atau studi literatur merupakan kegiatan yang sangat diperlukan dalam penelitian, terutama dalam penelitian akademik yang tujuan utamanya adalah untuk mengembangkan aspek analisis dan aspek penggunaan praktis. Sehingga dengan menggunakan metode penelitian ini penulis dapat dengan mudah memecahkan masalah yang akan diteliti.

PEMBAHASAN

Hal yang melatarbelakangi matan keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah

 Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCH) diputuskan oleh Tanwir Muhammadiyah tahun 1969 di Ponorogo sebagai kelanjutan dari amanat Muktamar Muhammadiyah ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta. Menurut Nashir (2014: 113) konsep MKCH secara substantif terletak pada kalimat "Keyakinan dan Cita-Cita Hidup" yang arti dan pandangannya tidak lain "ideologi", sedangkan "Matan" artinya "Isi" atau "kandungan "Isi". Rumusan ini, menurut Nashir (2018: 68) lahir dilatarbelakangi dua situasi. Pertama, lahirnya Orde Baru yang melakukan perubahan kebijakan depolitisasi dan deideologisasi yang membawa dampak pada organisasi kemasyarakatan. Kedua, perubahan sosial akibat modernisasi yang membawa pada perubahan sikap hidup masyarakat. Oleh karena itu, MKCH berfungsi sebagai panduan bagi warga Muhammadiyah dalam menghadapi perubahan kehidupan masyarakat. Panduan ini berisikan hal yang bersifat ideologis, berupa hakikat gerakan, paham agama, serta misi dan fungsi dalam kehidupan yang tengah berubah itu.

 (Saiful Amin: 80) Menurut Mochlas Abror, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCH), pada mulanya merupakan putusan dari sidang tanwir ponogoro tahun 1969, selain melahirkan khitah ponogoro yang membahas soal politik, juga berhasil merumuskan matan keyakinan dan cita-cita hidup muhammadiah (MKCHM) yang merupakan pandangan muhammadiah yang berdasarkan epistemologi islam atau paham keagamaan menurut muhammadiyah, perumusan MKCHM sesungguhnya merupakan mandad dari hasil muktamar ke-37 tahun 1968 yang memberikan rekomendasi agar muhammadiyah segera merumuskan konsep yang idiologis yang mampu melahirkan matan keyakinan dan cita-cita hidup muhammadiah dan khitah perjuangan.

Pada keputusan itu, terdapat 9 ayat yang kemudian dirumuskan kembali dan disempurnakan pada tahun 1970 dalam sidang tanwir Muhamadiyah di Yogyakarta menjadi 5 (lima) ayat. Dalam perumusan MKCH itu sendiri Muktama Muhammadiyah ke-37 di Yogyakarta dengan tema "Tajdid" menggagas pembaruan dalam 5 bidang, yaitu:

Ideologi

Kittah perjuangan

Gerak dan amal usaha

Organisasi

Sasaran

 Keputusan mukhtamar ke-37 yang menjadikan cikal bakal di rumuskannya matan keyakinan dan cita-cita hidup muhammadiyah yang berbunyi bahwa setelah mempelajari perasaran tentang tajdid idiologi atau keyakinan hidup dan khitah perjuangan muhammadiah yang di sampaikan oleh H.M.Djidar Tamimy, dan tangapan-tangapan dari mutamirin terhadap perasaran tersebut.

Alasan Muhammadiyah Menggunakan istilah keyakinan dan cita-cita hidup sebagai pengganti istilah ideologi

Pembukaan Muhammadiyah adalah doktrin ideologi Muhammadiyah dan menguraikan pandangan mereka tentang kehidupan manusia di planet ini. Di dalamnya terkandung cita-cita yang ingin dicapai Muhammadiyah dan cara-cara untuk mencapainya. Sebagai asas ideologis, statuta Muhammadiyah, muqadima, merupakan gagasan utama yang menggerakkan dan melandasi gerakan Muhammadiyah. Penetapan Muqadimah Muhammadiyah pada hakikatnya merupakan kesimpulan dari perintah dan ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah tentang ketakwaan manusia kepada Allah SWT. Amal dan perjuangan bagi seluruh umat Islam yang mengakui statusnya sebagai hamba dan khalifah di muka bumi untuk dijadikan sebagai jiwa, nafas dan organisasi yang harus menjadi landasan dan pusat cita-cita perjuangan Muhammadiyah.

Alasan Muhammadiyah menggunakan istilah aqidah Matan dan kutipan bukanlah istilah ideologis, karena jika maknanya dipahami sebagai esensi/isi/substansi hadits, maka Muhammadiyah menggunakan istilah Matan daripada ideologi. Artinya Muhammadiyah menyatakan bahwa Muhammadiyah adalah perkumpulan yang berdasarkan Islam. Dimana MKCH sendiri merupakan keputusan resmi dari perhimpunan Muhammadiyah yang berisi tentang keyakinan dan kutipan dari kehidupan Muhammadiyah. Atau bisa juga disebut dokumen yang memuat salah satu landasan ideologis organisasi Muhammadiyah.

IJTIHAD MUTLAK

Ijtihad adalah mendedikasikan seluruh kemampuan berpikirnya untuk mendalami dan merumuskan ajaran Islam, baik dalam bidang hukum, aqidah, filsafat, tasawuf dan disiplin ilmu lain yang berbasis wahyu dengan fokus tertentu. Menurut ulama ushul fiqh, ijtihad berarti mendedikasikan semua kemampuan mujtahid untuk mencapai pengamalan syariah hanya dengan satu cara. Pemahaman ini didasarkan pada realitas yang dihadapi umat Islam sejak zaman Nabi. Kedudukan ijtihad Muhammadiyah bukan sebagai sumber hukum tetapi sebagai metode pembentukan hukum, sedangkan fungsi ijtihad Muhammadiyah adalah sebagai metode perumusan ketentuan hukum yang belum dirumuskan dalam Al-Qur'an atau Sunnah. Ijtihad juga dilakukan untuk memecahkan masalah yang muncul dalam kehidupan masyarakat yang belum diketahui status hukumnya. Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa ijtihad memiliki peran yang sangat penting dalam hukum Islam dan oleh karena itu topik ini tidak boleh diambil dari ijtihad "Mujtahid".

Dasar hukum ijtihad Muhammadiyah sebuah. Al-Qur'an dan As-Sunnah

Bahasa Al-Qur'an berasal dari bahasa Arab qara a-yaqra uquranan, yang berarti bacaan. Sedangkan menurut ketentuan Al-Qur'an, firman Tuhan yang tertulis, yang dikirim melalui malaikat Jibril dan disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW secara mutawatir, berupa: Dalam teksnya, Al-Qur'an dimulai dengan Surah al-Fatihah dan diakhiri dengan Surah an-Nas. Al-Qur'an adalah sumber utama bagi umat Islam, karena semuanya dalam Islam dengan izin dan ketetapan Allah. As-Sunnah merupakan landasan hukum kedua setelah Al-Qur'an. as-Sunnah dalam bahasa adalah kebiasaan yang bisa diikuti. Sedangkan menurut istilah adalah perbuatan, perkataan dan taqrir Nabi Muhammad SAW berupa persetujuan, keteguhan dan keheningan Nabi Muhammad.

b. Dasar hukum ijtihadi

-Qiyas

- Ijma'

-Istihsan dan

-Istilah

SIMPULAN

 (Saiful Amin: 80) Menurut Mochlas Abror, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCH), pada mulanya merupakan putusan dari sidang tanwir ponogoro tahun 1969, selain melahirkan khitah ponogoro yang membahas soal politik, juga berhasil merumuskan matan keyakinan dan cita-cita hidup muhammadiah (MKCHM) yang merupakan pandangan muhammadiyah yang berdasarkan epistemologi islam atau paham keagamaan menurut muhammadiyah, perumusan MKCHM sesungguhnya merupakan mandad dari hasil muktamar ke-37 tahun 1968 yang memberikan rekomendasi agar muhammadiyah segera merumuskan konsep yang idiologis yang mampu melahirkan matan keyakinan dan cita-cita hidup muhammadiah dan khitah perjuangan. Ideologi Kittah perjuangan Gerak dan amal usaha Organisasi Sasaran Keputusan mukhtamar ke-37 yang menjadikan cikal bakal di rumuskannya matan keyakinan dan cita-cita hidup muhammadiyah yang berbunyi bahwa setelah mempelajari perasaran tentang tajdid idiologi atau keyakinan hidup dan khitah perjuangan muhammadiah yang di sampaikan oleh H.M.Djidar Tamimy, dan tangapan-tangapan dari mutamirin terhadap perasaran tersebut.

 Amal dan perjuangan bagi seluruh umat Islam yang mengakui statusnya sebagai hamba dan khalifah di muka bumi untuk dijadikan sebagai jiwa, nafas dan organisasi yang harus menjadi landasan dan pusat cita-cita perjuangan Muhammadiyah.

 Posisi ijtihad Muhammadiyah bukan sebagai sumber hukum melainkan sebagai metode penetapan hukum, sedangkan fungsi dari ijtihad Muhammadiyah ini ialah sebagai metode untuk merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah10.Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa Ijtihad sangat penting peranannya dalam hukum Islam dan oleh karena itu masalah tersebut tidak boleh tersedot keluar dari Ijtihad "Mujtahid" Dasar hukum ijtihad Muhammadiyah a.al-Qur'an dan as-Sunnah Secara bahasa al-Qur'an berasal dari Bahasa Arab qara a--yaqra uquranan, yang berarti bacaan.

DAFTAR PUSTAKA

Hanif, Fauzan. 2017. Muhammadiyah Sebagai Gerakan Tarjid dan Tajdid, Yogyakarta: Suara Muhamamdiyah.

Kamal Musthafa & Ahmad Adaby Darban. 2000. Muhamamdiyah Sebagai Gerakan Islam (Prespektif Historis da Ideologis). Yogyakarta: LPPI UMY.

Peacok, James L. 2016. Gerakan Muhammadiyah Memurnikan Ajaran Islam di Indonesia. Yogyakarta: Suara Muhamamdiyah.

11 Yusuf Laison, Muhammadiyah Dalam Menjawab Ijtihad Kontemporer, Tahkim, Vol.

XV.No.02, (December 2019),96-180.

12 "Tahkim," n.d., 96-180.Pelajar,2012),104.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun