Mohon tunggu...
Christian Eka
Christian Eka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Chris saya memiliki hobi memasak dan menari, saya menyukai konten yang memberikan edukasi dalam hal apapun selagi menurut saya menarik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Matan Keyakinan dan Cita-cita Muhammadiyah

8 November 2022   20:40 Diperbarui: 8 November 2022   20:45 1624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. Dasar hukum ijtihadi

-Qiyas

- Ijma'

-Istihsan dan

-Istilah

SIMPULAN

 (Saiful Amin: 80) Menurut Mochlas Abror, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCH), pada mulanya merupakan putusan dari sidang tanwir ponogoro tahun 1969, selain melahirkan khitah ponogoro yang membahas soal politik, juga berhasil merumuskan matan keyakinan dan cita-cita hidup muhammadiah (MKCHM) yang merupakan pandangan muhammadiyah yang berdasarkan epistemologi islam atau paham keagamaan menurut muhammadiyah, perumusan MKCHM sesungguhnya merupakan mandad dari hasil muktamar ke-37 tahun 1968 yang memberikan rekomendasi agar muhammadiyah segera merumuskan konsep yang idiologis yang mampu melahirkan matan keyakinan dan cita-cita hidup muhammadiah dan khitah perjuangan. Ideologi Kittah perjuangan Gerak dan amal usaha Organisasi Sasaran Keputusan mukhtamar ke-37 yang menjadikan cikal bakal di rumuskannya matan keyakinan dan cita-cita hidup muhammadiyah yang berbunyi bahwa setelah mempelajari perasaran tentang tajdid idiologi atau keyakinan hidup dan khitah perjuangan muhammadiah yang di sampaikan oleh H.M.Djidar Tamimy, dan tangapan-tangapan dari mutamirin terhadap perasaran tersebut.

 Amal dan perjuangan bagi seluruh umat Islam yang mengakui statusnya sebagai hamba dan khalifah di muka bumi untuk dijadikan sebagai jiwa, nafas dan organisasi yang harus menjadi landasan dan pusat cita-cita perjuangan Muhammadiyah.

 Posisi ijtihad Muhammadiyah bukan sebagai sumber hukum melainkan sebagai metode penetapan hukum, sedangkan fungsi dari ijtihad Muhammadiyah ini ialah sebagai metode untuk merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah10.Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat bahwa Ijtihad sangat penting peranannya dalam hukum Islam dan oleh karena itu masalah tersebut tidak boleh tersedot keluar dari Ijtihad "Mujtahid" Dasar hukum ijtihad Muhammadiyah a.al-Qur'an dan as-Sunnah Secara bahasa al-Qur'an berasal dari Bahasa Arab qara a--yaqra uquranan, yang berarti bacaan.

DAFTAR PUSTAKA

Hanif, Fauzan. 2017. Muhammadiyah Sebagai Gerakan Tarjid dan Tajdid, Yogyakarta: Suara Muhamamdiyah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun