Mohon tunggu...
Reinhard Hutabarat
Reinhard Hutabarat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kata dan rasa...

Menulis untuk senang-senang...

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Polemik Proyek Sodetan Ciliwung, Salahnya Yusril!

7 Juli 2023   06:00 Diperbarui: 7 Juli 2023   06:53 18234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://asset.kompas.com/crops/Q4Z7bWJTuaZK5yvOmu7DKyVVleE=/0x0:1280x853/750x500/data/photo/2023/01/24/63cfc13d0ed04.jpeg

Penulis kini mengerti perasaan warga itu. Coba kita bayangkan berapa nilai uang Rp 25 juta/m2 pada tahun 2015 jika dikonversikan ke tahun 2023 sekarang ini! Gara-gara ikut menggugat, mereka kemudian kehilangan added value (nilai tambah) dari uang ganti-untung yang mereka terima sekarang.

***

Dalam Putusan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT yang memenangkan warga Bidara Cina, yang menjadi objek gugatan adalah SK Gubernur Nomor 2779/2015 yang ditandatangani oleh Ahok (lahan yang akan dibebaskan seluas 10.357 meter persegi) untuk menggantikan SK Gubernur Nomor 81/2014 yang ditandatangani oleh Jokowi (lahan yang akan dibebaskan seluas 6.095,94 meter persegi) Dalam hal ini warga keberatan dengan perubahan tersebut.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya tersebut, tergugat dianggap berlaku sewenang-wenang dengan membuat SK Gubernur Nomor 2779/2015. "keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat TUN tersebut merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pejabat TUN itu sendiri. Jadi didalamnya tidak ada perjanjian, jadi hubungan hukum yang diatur oleh hukum publik hanya berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukan kehendaknya sendiri."**

Menurut penulis majelis hakim kurang cermat dalam putusannya ini tersebab dua hal,

Pertama, pemilik proyek ini adalah Kementerian PUPR cq (Casu quo) BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane) 

Hal mana dapat dilihat dari pembiayaan seluruh proyek ini berasal dari APBN, bukan dari APBD DKI Jakarta. Pelaksana proyek juga adalah PUPR sementara tugas Pemprov DKI adalah membantu pembebasan lahan. Proyek PUPR Ini adalah proyek nasional lintas provinsi untuk kepentingan hidup orang banyak.

Ketika terjadi perubahan desain inlet sodetan (otomatis perubahan luas lahan juga) maka Pemprov DKI juga otomatis akan membantu pembebasan lahan yang sesuai dengan kebutuhan desain baru tersebut.

Demikianlah kerja sama antara proyek Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlangsung selama ini. Dalam hal ini perubahan desain inlet itu sepenuhnya dari PUPR, bukan dari Pemprov DKI Jakarta. Artinya SK Gubernur Nomor 2779/2015 terbit karena adanya perubahan desain inlet sodetan tersebut.

Jadi Gubernur DKI Jakarta sama sekali tidak ada kena-mengena dengan urusan inlet sodetan ini, sebab tugasnya adalah membantu proyek nasional yang berada wilayahnya, karena hirarki kekuasaan mengharuskannya begitu. Jadi kalau warga Bidaracina hendak menggugat, yang digugat adalah Kementerian PUPR. Atau setidaknya Kementerian PUPR turut serta menjadi pihak tergugat.

Ibarat kata, abang GoFood dimarahi customer karena pesanan tidak sesuai dengan selera. Rupanya tidak ditemukan udang dibalik kwetiau pesanan. Yang salah pastinya, kalau tidak customer yah pihak resto karena tugas abang GoFood kan tinggal antar bae. 

Jadi dalam proyek sodetan Ciliwung ini Ahok itu berlakon seperti abang GoFood tadi, hehehe...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun