Mohon tunggu...
Reinhard Hutabarat
Reinhard Hutabarat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kata dan rasa...

Menulis untuk senang-senang...

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Polemik Proyek Sodetan Ciliwung, Salahnya Yusril!

7 Juli 2023   06:00 Diperbarui: 7 Juli 2023   06:53 18234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://asset.kompas.com/crops/Q4Z7bWJTuaZK5yvOmu7DKyVVleE=/0x0:1280x853/750x500/data/photo/2023/01/24/63cfc13d0ed04.jpeg

Normalisasi Kali Ciliwung sendiri terhenti semenjak Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2017 lalu. Sebelumnya proyek normalisasi sungai sepanjang 33 Km itu sudah selesai dikerjakan sepanjang 16 Km, dan bersisa 17 km lagi ketika Ahok lengser keprabon. Pembagian tugas dalam proyek ini adalah sebagai berikut, DKI Jakarta membebaskan bantaran kali, lalu Kementerian PUPR melakukan pekerjaan normalisasi sungai.

Proyek normalisasi sungai terhenti karena Anies hendak menerapkan Naturalisasi. Ia pun tidak mau membebaskan bantaran sungai karena takut kualat. Kementerian PUPR lalu menunggu kehadiran Anies untuk menjelaskan implementasi dari Naturalisasi tersebut. Apalagi Spesifikasi Teknis Naturalisasi ini pun tidak dikenal dalam dunia Teknik Sipil. Namun Anies tidak pernah hadir. Bahkan hingga Anies purna tugas, belum ada satu pun sungai di Jakarta yang dinaturalisasinya! Hahaha...

Seperti kita ketahui sungai dan bantaran sungai adalah milik negara. Jadi ketika ada warga yang menginvasi sungai tersebut, maka itu kemudian menjadi tanggung jawab (sosial) dari Pemerintah Daerah dan perangkat di bawahnya untuk merelokasi warga yang menginvasi bantaran sungai tersebut.

Artinya tidak boleh ada ganti rugi terhadap tanah yang menjadi milik negara! Namun secara sosial, warga terutama fakir miskin adalah tanggung jawab negara (pemerintah daerah) Oleh sebab itu warga yang menginvasi bantaran sungai ini harus direlokasi, diberi tempat hunian yang layak atau diberi "uang kerohiman" untuk pindah.

Sebenarnya relokasi warga yang terkena proyek selama ini berjalan baik. Warga pemilik sertifikat kemudian diberi uang "ganti-untung." Bagi warga DKI "non-sertifikat," mereka ini direlokasi ke Rusunawa secara gratis (hanya dibebankan biaya pengelolaan lingkungan saja) Sedangkan bagi warga "Non-DKI yah, wassalam. Setelah diberi uang kerohiman, mereka kemudian dikembalikan ke tempat asal (Setelah uang kerohiman tadi habis, mereka ini kemudian "mudik" lagi ke Jakarta, hahaha)

Nah dalam kasus sodetan Ciliwung, sebenarnya pada 2015 lalu warga (pemegang sertifikat tanah) sudah mengajukan uang ganti rugi sebesar Rp 25 juta/m2 untuk tanah dan Rp 3 juta/m2 untuk bangunan.   

Namun entah bagaimana ceritanya, mereka ini kemudian bergabung dengan warga "pemegang sertifikat syurga," lalu mengajukan gugatan ke PTUN lewat Yusril Ihza Mahendra.

"Pucuk dicinta, kelambu tiba!" Yusril ini getol membela warga-warga korban penggusuran seperti warga Luar Batang, Penjaringan dan kini Bidara Cina. Yusril memang sengaja menentang kebijakan Ahok, apalagi ia ingin bertarung melawan Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2017.

Apakah Yusril peduli dengan warga Bidara Cina? Wallahu a'lam. Namun untung tak dapat dipeluk, malang tak dapat ditolak. Yusril akhirnya "layu sebelum berkembang." Ia batal nyagub, karena kalah bersaing dengan Anies, hehehe.

Lalu bagaimana cara Heru membebaskan lahan proyek tersebut?

Gampang saja. Itu uang ganti untung dari APBN sudah lama tersedia. Heru tinggal bertanya kepada warga pemegang sertifikat, "siapa yang mau ganti untung?" Ternyata semua warga mau. Warga lainnya kemudian direlokasi ke Rusunawa. Beres! Lha kok cepet? Yah pasti cepet karena tidak ada provokatornya lagi. Lagi pula "pribumi mana berani melawan pejabat pribumi!"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun