Mohon tunggu...
Reinhard Hutabarat
Reinhard Hutabarat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kata dan rasa...

Menulis untuk senang-senang...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ketika Jokowi Ditodong Perpu UU KPK

14 Oktober 2019   16:08 Diperbarui: 14 Oktober 2019   16:25 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pegawai KPK berdemo di kantor KPK, sumber: kompas.com

Tidak ada gading yang tak retak, tidak ada pula gundul yang tak botak! KPK juga bukan malaikat apalagi tuhan yang tidak bercacat. Akan tetapi KPK adalah milik kita bersama dan harus kita dukung agar optimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Jujur saja, saat ini saya tidak suka dengan narasi "perkuatan atau perlemahan KPK" yang terkesan politis dan mengandung niat busuk dibalik penggagasnya.

Kemandirian (independensi) KPK itu adalah dalam hal "penyelidikan dan penyidikan suatu kasus tindak pidana korupsi" Artinya para penyelidik dan penyidik KPK itu tidak boleh diintervensi oleh siapapun dalam menangani suatu kasus tindak pidana korupsi.

Catat ya kasus pidana, bukan perdata atau Administrasi negara! Itulah sebabnya KPK kalah dalam kasus Syafruddin Temenggung kemarin, karena kasusnya bukan pidana.

Namun kemudian yang berkembang seakan-akan KPK itu adalah "lembaga ketuhanan" yang tidak boleh diintervensi oleh masyarakat, DPR bahkan presiden sendiri!

Dalam UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 disebutkan, "Dalam melaksanakan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu : Kepastian hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan umum dan Proporsionalitas. KPK bertanggungjawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR dan BPK."

Artinya sebagai lembaga, KPK tidak ada bedanya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, LSM, atau bahkan Emiten yang harus memberikan pertanggungjawaban operasional dan laporan keuangannya secara terbuka kepada publik. Selain itu KPK juga wajib lapor kepada Presiden, DPR dan BPK!

Kalau atauran mainnya (sesuai UU KPK) begini, lantas kenapa semua masyarakat gaduh dengan narasi pelemahan/perkuatan KPK? 

Yang tidak boleh diintervensi itu adalah para penyelidik dan penyidik KPK dalam hal menjalankan tugasnya, bukan lembaganya!

Salam waras

Sumber,
kompas.com
vivanews.com
wikipedia.org
kompas.com
kompas.com
antaranews.com
detik.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun