Mohon tunggu...
Reinhard Hutabarat
Reinhard Hutabarat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kata dan rasa...

Menulis untuk senang-senang...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ketika Jokowi Ditodong Perpu UU KPK

14 Oktober 2019   16:08 Diperbarui: 14 Oktober 2019   16:25 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pegawai KPK berdemo di kantor KPK, sumber: kompas.com

Walaupun namanya tercatat dalam daftar "Top 1000 koruptor bakalan kena azab KPK," para maling ini akan terus merampok uang rakyat tanpa pernah merasa cukup! Mereka itu berhenti hanya ketika sudah mengenakan rompi oranye!

Jadi kunci utama efek jera itu adalah "kenakan sebanyak-banyaknya rompi oranye kepada koruptor!" 

Kalau KPK bisa memesan 25 kodi rompi oranye per tahun, maka korupsi akan berkurang. Sebaliknya kalau KPK bisa memesan 100 kodi rompi oranye per tahun, maka dalam tiga tahun ke depan, korupsi di Indonesia akan menghilang!

Kasus memalukan lainnya terjadi ketika KPK menderita kekalahan untuk pertama kalinya. Yaitu dalam kasus mantan ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Temenggung yang diputus bebas oleh MA (Mahkamah Agung) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Bagi saya pribadi sebenarnya kasus itu tidaklah memalukan, karena KPK itu bukanlah tuhan yang tidak mungkin salah. Justru seharusnya hal ini menjadi penyemangat untuk terus berupaya mengejar para koruptor di negeri ini dengan cara lebih baik lagi.

Namun cara KPK menanggapi kasus inilah yang menurut saya sangat kekanakan dan memalukan! KPK tampaknya berusaha keras untuk mengungkit lagi kasus ini demi mengejar Syafruddin Temenggung sembari membuat framing, seolah-olah ada yang salah dengan MA!

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK seharusnya bisa bersikap profesional dengan menghormati dan tunduk kepada hukum dan aturan/perangkat hukum itu sendiri.

Dalam hal ini saya salut juga dengan hakim MA karena berani berseberangan dengan KPK. Biasanya hakim itu keder kepada KPK, karena takut dosa-dosanya itu sudah "disadap" KPK. Ancaman untuk membuka aib inilah yang membuat KPK itu sangat ditakuti para hakim.

Entahlah, mungkin di MA ini ada juga polisi Taliban/India yang "jenggotnya lebih tebal" daripada polisi Taliban/India KPK. Atau jangan-jangan di MA kini sudah hadir pula "nabi, imam atau guru penegak moral bangsa..."

Kembali ke topik, ini bukan soal pribadi, moral atau salah benar. Tujuan utama pembentukan KPK adalah untuk MENCEGAH dan MENINDAK tipikor, itu saja!

KPK (baca, pegawai dan komisioner KPK) bukan tuhan, nabi atau imam yang mengurusi moral dan dosa! Bersikap dan bertindaklah secara profesional dalam tupoksi KPK saja. Tidak usah juga berlagak seperti seniman dengan membuat puisi dan aksi teatrikal di kantor KPK!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun