Ini sama seperti ujian akhir dengan 100 soal (dimana soalnya sebagian mudah dan sebagian lagi sulit). Aturan mainnya itu selalu "kerjakan dulu yang mudah baru kemudian yang sulit"
Ketika KPK kemudian mengerjakan sebuah soal sulit (padahal tadinya kelihatan gampang) maka KPK sudah terjebak masuk perangkap, sebab dia harus menuntaskan dulu soal sulit itu baru bisa berpindah ke soal lain. KPK akhirnya kehabisan waktu untuk mencapai nilai target karena energinya kemudian terkuras untuk mengerjakan soal sulit tadi!
Contohnya dalam kasus RJ Lino, mantan Dirut PT Pelindo II, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane tahun 2010 lalu. Ketika ditetapkan KPK menjadi tersangka, Lino kemudian dipecat dari jabatannya. Ruangan kantornya diobok-obok KPK. Lino dicekal ke luar negeri. Rekeningnya diblokir dan asetnya diamankan. Karena diblokir, pajak mobilnya tidak bisa dibayar. Mobil itu pun menjadi sia-sia karena tidak bisa dijual ataupun dipakai!
Akan tetapi sampai kini berkas Lino tidak bisa dinaikkan ke Pengadilan, karena bukti pendukung KPK belum cukup. Lima tahun lebih berlalu, sampai kini pun KPK belum selesai juga menghitung berapa besar sebenarnya kerugian negara.
Aduh kasihan banget RJ Lino! Kasihan banget KPK! Keduanya terpenjara karena "SP3"
Padahal ada sebuah adagium hukum berbunyi, "Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar..."
Siapa kini yang jahat? Apakah RJ Lino ini bersalah? Hanya hakim saja yang berhak memutuskannya! KPK hanya bisa menduga dan men-tersangkakannyanya. Untuk itulah KPK perlu bukti-bukti yang kuat untuk mendukung argumentasinya itu, sebab dalam hukum berlaku adagium, "Barang siapa mendalilkan harus membuktikan!"
Kini KPK terjebak dalam "soal sulit" dan nyata-nyata kehabisan waktu. Dalam kasus RJ Lino, KPK bahkan terlihat seperti sosok sang "Joker, bukan Batman..."
Dengan UU-KPK yang baru, persoalan ini kemudian menjadi mudah. Setelah dua tahun berlalu tanpa hasil, maka kasus ini bisa di-SP3-kan. Ketika nanti ada novum (bukti baru) maka perkara ini dapat dibuka kembali seperti semula.
Kemarin itu ada orang kapeka mengatakan bahwa dengan SP3 ini, koruptor berutang kepada presiden, astagfirullah! Kampret buta atau setengah buta mungkin bisalah dikadalin akan tetapi pembohongan seperti ini oleh penegak hukum, sangatlah keterlaluan!
Kalau seorang penegak hukum bisa seenaknya menipu, jelas integritas beserta lembaga tempatnya bernaung diragukan! Yang jelas selama ada novum, kasus bisa dibuka kembali!