Mohon tunggu...
Reinhard Hutabarat
Reinhard Hutabarat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat kata dan rasa...

Menulis untuk senang-senang...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ketika Jokowi Ditodong Perpu UU KPK

14 Oktober 2019   16:08 Diperbarui: 14 Oktober 2019   16:25 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pegawai KPK berdemo di kantor KPK, sumber: kompas.com

Kalangan mahasiswa mengancam akan turun lagi ke jalan apabila sampai Senin 14 Oktober 2019 ini, presiden Jokowi belum juga mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terpisah, Ketum Partai Nasdem, Surya Paloh menyebut bahwa Jokowi dan Parpol pendukung sudah sepakat untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK, karena UU KPK yang baru tersebut masih dalam proses uji materi di MK (Mahkama Konstitusi).

Artinya isu ini sudah masuk ranah yudisial (hukum) dan sebaiknya ditunggu saja bagaimana keputusan dari MK nantinya. Seandainya MK menolak, maka UU KPK yang baru tidak akan berlaku. Sebaliknya kalau MK meluluskan, maka UU KPK yang baru akan segera diberlakukan.

Ini misalnya, mirip dengan sebuah kasus yang masih berlangsung di Pengadilan. Si tersangka masih menjalani proses hukum, dan belum tentu juga bersalah karena proses persidangannya belum selesai.

Namun karena kasihan kepada si tersangka, Presiden kemudian memberikan grasi (hak politik) tanpa menunggu proses persidangan (hukum) selesai.

Surya Paloh melanjutkan, "Presiden akan salah apabila menerbitkan Perppu di saat UU KPK hasil revisi tersebut sedang diuji materi di MK. Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK) Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu" ujar Surya Paloh.

***

UU KPK menjadi isu seksi akhir-akhir ini. Warganet dan media cetak gaduh karena sibuk membangun narasi "penguatan/pelemahan KPK" berdasarkan rasa "suka/tidak suka" tanpa bisa menjabarkan secara detail mengapa KPK itu menjadi kuat/lemah dengan revisi UU baru ini.

Nyaris tidak ada yang membahas konten amandemen UU-KPK ini, pasal demi pasal secara detail berikut implementasi dan implikasinya bagi tindakan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di negeri ini.

Kita semuanya tentu sepakat kalau korupsi adalah kejahatan extraordinary, yang penanganannya terkadang harus lewat cara extraordinary (dalam kondisi tertentu) juga. Lembaga superbody bernama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kemudian dibentuk untuk mencegah dan menindak pelaku tindak pidana korupsi yang begitu masif di negeri ini. Spirit pembentukan KPK kala itu termotivasi oleh maraknya korupsi ala Soeharto pada era Orde Baru. Itulah sebabnya kewenangan KPK ini sangat besar, bahkan terkesan melebihi lembaga kepresidenan sendiri!

Sebagai lembaga negara penegak hukum, tentu semua sepakat untuk mendukung keberadaan lembaga KPK ini. Seiring berjalannya waktu, apakah korupsi di negeri ini semakin berkurang? Justru sebaliknya! Kalau pada era Soeharto korupsi itu adalah domain eksekutif, maka pada era KPK korupsi itu justru menjadi bancakan parlemen juga. Jadi sudah sewajarnya juga kita mengevaluasi dan mengaudit keberadaan lembaga yang sudah berumur 17 tahun ini agar kinerjanya semakin baik pula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun