Lalu terjadi momen Ramadan, yang membuat Hukum Mekanisme Pasar menjadi elastis dan berubah! Hal ini disebabkan oleh adanya peluang untuk menaikkan Profit karena meningkatnya kebutuhan (Prioritas dan Kualitas) dari Pedagang (Agen Besar, Grosir dan Pengecer) untuk kebutuhan Ramadan. Lalu Hukum supply & demand dipakai untuk mengerek harga!
Lalu isu barang menghilang dihembuskan. Suply barang dari Distributor mulai dibatasi. Bukan itu saja, sistim pembayaran kini dibalik! Kalau semula antar dulu baru bayar, kini bayar dulu baru barang akan dikirim!
Trik ini sejatinya berbau spekulatif, karena barang sebenarnya banyak di gudang! Tapi para spekulan ini sangat menguasai pasar dan paham betul bagaimana cara menjalankan bisnis ini.
Agen Besar pertamanya pasti kaget dengan kondisi ini. Akan tetapi karena permintaan dari Grosir justru semakin naik, dan mereka juga siap dengan kondisi pembayaran, maka bisnis kemudian tetap berjalan. Demikian seterusnya jalur distribusi barang hingga ke pengecer. Walaupun ngedumel, konsumen biasanya memaklumi kenaikan harga pada saat Ramadan. Itulah sebabnya penulis menyebut, para spekulan ini sangat menguasai pasar dan paham betul bagaimana cara menjalankan bisnis ini...
Kondisi ini semakin trenyuh karena ketika penulis melihat langsung ke Pasar, stok gula pasir pedagang memang sedikit. Tapi saya mendapat bocoran dari ahlinya. Pedagang selalu membual kalau barang masuk cuma sedikit, padahal stok gula di grosir sebenarnya banyak. Itu semata karena gula tersebut harus dibeli secara kontan, dan pedagang tersebut tidak mau uangnya "mati" di gula saja. Artinya, pedagang tersebut sebenarnya kurang modal untuk "main kontanan..."
Tentu bukan hanya profit saja alasan untuk menaikkan harga. Ada juga "kewajiban tambahan" pedagang menjelang Ramadan. Mulai dari tingkat terbawah saja misalnya. Petugas kebersihan, Â Petugas Pasar dan preman tentu saja akan meminta "uang lebaran" kepada pengecer. Karena biaya tersebut tidak termaktub dalam pos Harga pokok pembelian, maka pengecer memasukkan biaya tersebut kepada harga penjualan...
Demikian juga yang dihadapi oleh Distributor, Agen Besar dan Grosir. Biaya taktis ini akan bertambah lagi dengan pos biaya untuk "wartawan bodrek," LSM, OKP, Panti Asuhan dan "Susani" (Sumbangan sana-sini) Akan tetapi pos biaya ini sungguh tidak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan profit yang didapatkan...
***
Tahun 2017 kemarin, Kemdag menetapkan regulasi HET (Harge Eceran Tertinggi) untuk beras, gula pasir, minyak goreng dan daging sapi. Lalu penulis pergi ke supermarket, dan mendapati harga komoditas tersebut memang sesuai dengan HET Kemdag tersebut. Akan tetapi malangnya penulis tidak mendapati komoditas tersebut barang secuilpun karena sudah habis! Menurut informasi petugas, jumlah komoditas tersebut memang terbatas...
Lalu penulis pergi kepasar untuk membeli komoditas tersebut dengan harga yang sesuai dengan HET. Akan tetapi menurut pedagang, penulis salah tempat! Kalau hendak membeli komoditas sesuai dengan HET, belinya di Kemdag bukan di Pasar! Sebab Pasar itu selalu menjual komoditas sesuai dengan harga Pasar...
***