Mohon tunggu...
chilyatibaroroh
chilyatibaroroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

biasa dipanggil yaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Akad dalam Perbankan Syariah: Tinjauan Hukum dan Praktik di Lapangan

18 Desember 2024   13:53 Diperbarui: 18 Desember 2024   13:52 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam beberapa kasus, produk berbasis akad syariah dianggap kurang kompetitif dibandingkan produk perbankan konvensional. Hal ini menjadi tantangan bagi bank syariah untuk terus berinovasi.

4. Kepatuhan Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran penting untuk memastikan setiap transaksi sesuai dengan prinsip syariah. Namun, pelaksanaan di lapangan kadang menghadapi kendala administratif atau teknis yang mempengaruhi kepatuhan syariah.

Kesimpulan

Akad merupakan fondasi utama dalam operasional perbankan syariah yang membedakannya dari perbankan konvensional. Dengan berbagai jenis akad seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah, perbankan syariah menawarkan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Namun, penerapan akad juga menghadapi tantangan, baik dalam hal edukasi nasabah, manajemen risiko, maupun persaingan dengan bank konvensional.

Untuk itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, bank syariah, dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman inovasi, serta kepatuhan terhadap hukum syariah. Dengan begitu, perbankan syariah dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun