Akad ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara halal. Beberapa jenis akad tijarah yang umum digunakan adalah:
a. Murabahah yaitu akad jual beli dengan margin  keuntungan yang telah disepakati. Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga tertentu.
b. Ijarah yaitu akad sewa menyewa. Contohnya, bank menyewakan barang atau jasa kepada nasabah dengan biaya sewa tertentu.
c. Mudharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik modal (shohibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), dimana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
d. Musyarakah yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih yang sama-sama menyertakan modal untuk menjalankan usaha bersama.
C. Landasan Hukum Penerapan Akad dalam Perbankan Syariah
Penerapan akad dalam perbankan syariah di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, baik secara syariah maupun nasional. Beberapa landasan hukum tersebut meliputi:
a. Al-Qur'an dan Hadits
Prinsip-prinsip syariah yang mendasari akad perbankan diambil dari ayat Al Qur'an yang melarang tentang riba (Q.S Al Baqarah: 275-279) dan memerintahkan transparansi dalam transaksi (Q.S Al Baqarah: 282)
b. Fatwa DSN-MUI
DSN-MUI mengeluarkan berbagai fatwa yang mengatur jenis akad yang boleh digunakan dalam perbankan syariah. Fatwa-fatwa ini menjadi panduan operasional bagi bank syariah dalam mengembangkan produk-produk yang sesuai dengan syariah.